Berita

amirsyah tambunan/ist

Amirsyah Tambunan: MA yang Berhak Batalkan Perda anti-Miras!

KAMIS, 12 JANUARI 2012 | 18:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kementerian Dalam Negeri tidak berhak mengevaluasi terlebih membatalkan Peraturan Daerah tentang Minuman Keras yang ada di berbagai daerah. Mendagri Gamawan Fauzi dituding melakukan penyalahgunaan kekuasaan jika tetap ngotot mengevaluasi atau membatalkan Perda tersebut.

"Itu abuse of power. Karena kewenangan itu ada pada Mahkamah Agung. Sebelumnya pengusaha miras tertentu menggugat ke MA. Tapi MA menolak gugatan itu," jelas Ketua Dewan Pembina Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia Amirsyah Tambunan kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 12/1).

Amirsyah memaklumi Menteri Gamawan melakukan itu dengan merujuk pada pasal 145 UU tentang Otonomi Daerah bahwa pemerintah pusat berwewanang membatalkan Perda jika bertentangan dengan peraturan di atasnya. Peraturan yang dimaksud Gamawan itu, jelas Amirsyah, adalah Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.


Amirsyah menjelaskan, Keppres yang terbit di era Orde Baru itu membatasi minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Sementara minuman berakohol dengan kadar 1-5 persen tak diawasi. Nah, pertanyaannya apakah Perda yang dimaksud itu juga melarang peredaran alkohol dengan kadar di bawah 5 persen.

"Itu yang belum clear. Tapi kadar minuman alkohol yang dilarang (versi Perda) memang diduga telah melampaui (kadar 5 persen). Makanya sebenarnya tidak ada masalah. Tapi kita meminta pihak berwenang untuk membutikannya, dalam hal ini Kepolisian dan BP POM," ungkap Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Pusat ini.

Menteri Gamawan sendiri  membantah telah mencabut Perda yang mengatur minuman keras di berbagai daerah. Kemendagri, akunya, hanya mengevaluasi dan memverifikasi Perda agar merujuk pada Undang-undang yang lebih tinggi.

"Kami memberikan masukan kepada daerah yang membuat Perda itu supaya merujuk kepada Undang-undang yang lebih tinggi dan jangan melanggar Undang-undang yang lebih tinggi," ungkap mantan Gubernur Sumatera Barat yang sebelumnya pernah menjabat Walikota Solok ini.

Kesembilan daerah yang menerbitkan perda minuman keras itu adalah Bandung, Banjarmasin, Balikpapan, Tagerang, Pamekasan, Maros, Manokwari, Penajam Paser Utara, dan Bali.

Hari ini Gamawan kembali membantah berniat mencabut perda larangan peredaran minuman keras. Dikatakan Gamawan, benar adalah pihaknya membantu Presiden SBY dalam mengevaluasi Perda bersama Kementerian Keuangan. "Yang khusus adalah evaluasi pajak dan retribusi," kata Gamawan. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya