Berita

mochtar mohammad/ist

Mochtar Mohammad Tidak Bisa Aktif Kembali

KAMIS, 12 JANUARI 2012 | 13:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Permohonan aktif kembali yang diajukan sejumlah kepala daerah setelah mendapat vonis bebas dalam kasus korupsi, membuat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa.

Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad, juga telah mangajukan surat permohonan kepada Mendagri agar dirinya diaktifkan lagi, menyusul putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung. Surat permohonan diajukan ke Gamawan, melalui Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan kasasi terhadap vonis bebasnya pada 2 November 2011.

Menurut pengamat CSIS Pande Rajasilalahi, selain kasus Mochtar Mohammad, ada kasus Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamudin yang sempat divonis bebas PN Jakarta Pusat (Mei 2011), yang kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis kasasi MA kemarin. Terkait hal itu, akhir tahun lalu, MA mengeluarkan fatwa bernomor 157/KMA/HK.01/XI/2011 yang ditandatangani langsung Ketua MA, Harifin Tumpa. Fatwa MA itu menyatakan, putusan bebas kepala daerah yang ditindaklanjuti dengan kasasi membuat kepala daerah bersangkutan belum memperoleh kekuatan hukum tetap atas pembebasannya sehingga tidak bisa aktif kembali.


"Semangat Fatwa MA ini sudah benar berdasarkan asas keadilan dan kebenaran karena proses hukum kita masih banyak terjadi penyelewengan," kata Pande dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (12/1).

Pande lebih sepakat lagi jika saat pertama kali seorang kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi, langsung dinonaktifkan untuk selamanya alias tidak boleh lagi menjabat. Menurutnya, mendapat status sebagai tersangka saja sudah aib. Logikanya, kalau sudah tersangkut kasus hukum, jelas sudah ada yang salah di dirinya.

Anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho juga menyatakan hal yang sama. Emerson setuju, putusan bebas kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, jika dilanjuti dengan kasasi, maka tak punya kekuatan hukum tetap. Yang terbaru, lanjut Emerson, adalah kasus korupsi yang menimpa Agusrin M. Najamudin. Setelah mendapat putusan bebas di PN Jakarta Pusat, langsung dilanjuti oleh kasasi MA. Hasilnya, Mejelis Kasasi MA menyatakan Agusrin bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya