Berita

mochtar mohammad/ist

Mochtar Mohammad Tidak Bisa Aktif Kembali

KAMIS, 12 JANUARI 2012 | 13:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Permohonan aktif kembali yang diajukan sejumlah kepala daerah setelah mendapat vonis bebas dalam kasus korupsi, membuat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa.

Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad, juga telah mangajukan surat permohonan kepada Mendagri agar dirinya diaktifkan lagi, menyusul putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung. Surat permohonan diajukan ke Gamawan, melalui Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan kasasi terhadap vonis bebasnya pada 2 November 2011.

Menurut pengamat CSIS Pande Rajasilalahi, selain kasus Mochtar Mohammad, ada kasus Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamudin yang sempat divonis bebas PN Jakarta Pusat (Mei 2011), yang kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis kasasi MA kemarin. Terkait hal itu, akhir tahun lalu, MA mengeluarkan fatwa bernomor 157/KMA/HK.01/XI/2011 yang ditandatangani langsung Ketua MA, Harifin Tumpa. Fatwa MA itu menyatakan, putusan bebas kepala daerah yang ditindaklanjuti dengan kasasi membuat kepala daerah bersangkutan belum memperoleh kekuatan hukum tetap atas pembebasannya sehingga tidak bisa aktif kembali.


"Semangat Fatwa MA ini sudah benar berdasarkan asas keadilan dan kebenaran karena proses hukum kita masih banyak terjadi penyelewengan," kata Pande dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (12/1).

Pande lebih sepakat lagi jika saat pertama kali seorang kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi, langsung dinonaktifkan untuk selamanya alias tidak boleh lagi menjabat. Menurutnya, mendapat status sebagai tersangka saja sudah aib. Logikanya, kalau sudah tersangkut kasus hukum, jelas sudah ada yang salah di dirinya.

Anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho juga menyatakan hal yang sama. Emerson setuju, putusan bebas kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, jika dilanjuti dengan kasasi, maka tak punya kekuatan hukum tetap. Yang terbaru, lanjut Emerson, adalah kasus korupsi yang menimpa Agusrin M. Najamudin. Setelah mendapat putusan bebas di PN Jakarta Pusat, langsung dilanjuti oleh kasasi MA. Hasilnya, Mejelis Kasasi MA menyatakan Agusrin bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.[ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya