Berita

mochtar mohammad/ist

Mochtar Mohammad Tidak Bisa Aktif Kembali

KAMIS, 12 JANUARI 2012 | 13:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Permohonan aktif kembali yang diajukan sejumlah kepala daerah setelah mendapat vonis bebas dalam kasus korupsi, membuat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa.

Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad, juga telah mangajukan surat permohonan kepada Mendagri agar dirinya diaktifkan lagi, menyusul putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung. Surat permohonan diajukan ke Gamawan, melalui Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan kasasi terhadap vonis bebasnya pada 2 November 2011.

Menurut pengamat CSIS Pande Rajasilalahi, selain kasus Mochtar Mohammad, ada kasus Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamudin yang sempat divonis bebas PN Jakarta Pusat (Mei 2011), yang kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis kasasi MA kemarin. Terkait hal itu, akhir tahun lalu, MA mengeluarkan fatwa bernomor 157/KMA/HK.01/XI/2011 yang ditandatangani langsung Ketua MA, Harifin Tumpa. Fatwa MA itu menyatakan, putusan bebas kepala daerah yang ditindaklanjuti dengan kasasi membuat kepala daerah bersangkutan belum memperoleh kekuatan hukum tetap atas pembebasannya sehingga tidak bisa aktif kembali.


"Semangat Fatwa MA ini sudah benar berdasarkan asas keadilan dan kebenaran karena proses hukum kita masih banyak terjadi penyelewengan," kata Pande dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (12/1).

Pande lebih sepakat lagi jika saat pertama kali seorang kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi, langsung dinonaktifkan untuk selamanya alias tidak boleh lagi menjabat. Menurutnya, mendapat status sebagai tersangka saja sudah aib. Logikanya, kalau sudah tersangkut kasus hukum, jelas sudah ada yang salah di dirinya.

Anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho juga menyatakan hal yang sama. Emerson setuju, putusan bebas kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, jika dilanjuti dengan kasasi, maka tak punya kekuatan hukum tetap. Yang terbaru, lanjut Emerson, adalah kasus korupsi yang menimpa Agusrin M. Najamudin. Setelah mendapat putusan bebas di PN Jakarta Pusat, langsung dilanjuti oleh kasasi MA. Hasilnya, Mejelis Kasasi MA menyatakan Agusrin bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya