Berita

ilustrasi

Putusan MK Soal Penyelenggara Pemilu Melegakan

KAMIS, 05 JANUARI 2012 | 10:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia  menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-IX dalam Perkara Pengujian UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang telah menegaskan interpretasi tentang konstitusionalitas kemandirian KPU, serta integritas kelembagaan DKPP.

Demikian disampaikan Koordinator Kajian KIPP Girindra Sandino kepada wartawan (Kamis, 5/1) menanggapi pengabulan sebagian permohonan pengujian UU 15/2011 yang diajukan 136 pemohon dari kelompok LSM dan perorangan.

Dia mengatakan, sudah seharusnya KPU dan Bawaslu mandiri dan bebas dari pengaruh, potensi intervensi dan karakter partisan, dan dengan demikian perlu aturan hukum yang membatasi calon anggota KPU atau Bawaslu di Parpol, yakni sudah lima tahun mengundurkan diri atau tidak terlibat aktif dalam aktivitas Parpol tertentu.
Lima tahun dinilai patut dan layak oleh Mahkamah, karena bertepatan dengan periodisasi tahapan Pemilu.

Lima tahun dinilai patut dan layak oleh Mahkamah, karena bertepatan dengan periodisasi tahapan Pemilu.

Namun, MK tidak mengabulkan permohonan adanya putusan provisi, agar Tim Seleksi KPU dan Bawaslu yang tengah bekerja sekarang untuk menunda pelaksanaan kerja Timsel, oleh karena MK tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Timsel KPU dan Bawaslu menangguhkan proses seleksi.

"Akan tetapi seyogyanya isi dan jiwa putusan MK menjadi referensi Timsel dalam menentukan pilihan atas 14 calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan diajukan ke DPR. Artinya, terhadap para bakal calon komisioner KPU dan anggota Bawaslu, kriteria non-partisan dan independen harus benar-benar dijadikan pedoman," terang Girindra.

Sedangkan mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), putusan MK tentang perubahan komposisi menjadi 1 orang dari unsur KPU, 1 orang dari Bawaslu, dan 5 orang dari unsur masyarakat jelas lebih menjamin adanya penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara konsisten tanpa tercemar oleh kepentingan Parpol maupun pemerintah yang berkuasa.

Ketua MK, Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, kemarin, menyatakan Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, dan ayat (5) UU 15/2011 yang mengatur komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menganulir unsur pemerintah dalam keanggotaan dewan kehormatan mengingat keberadaan pemerintah dalam sistem politik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan partai politik pemenang Pemilu.[ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya