Berita

ilustrasi

Kontras: Polisi Aceh Duduki Peringkat Pertama Pelanggar HAM

RABU, 04 JANUARI 2012 | 18:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, mencatat kasus kekerasan dalam penegakan syariat Islam merupakan kasus tertinggi di tahun 2011 dengan 46 kasus. Sedangkan pada 2010 tercatat 55 kasus.

Memandikan warga yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam, merupakan tindak yang paling sering terjadi, setidaknya ada 26 kasus sepanjang tahun, diikuti tindak pemukulan sebanyak 15 kasus.

Koordinator Badan Pekerja Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, mengatakan, institusi berwenang terkait syariat Islam harus terus mensosialisasikan larangan "main hakim" sendiri.


"Penegakan hukum terhadap pelaku main hakim sendiri mutlak harus dilakukan, tak boleh ada yang kebal hukum di Aceh," jelasnya kepada wartawan, Senin (4/1).

Dalam  laporan akhir tahun 2011 Kontras Aceh, Kepolisian Aceh berada di peringkat teratas institusi vertikal yang melakukan tindak pelanggaran HAM. Polisi melakukan delapan kasus kekerasan, disusul TNI lima kasus, sipir empat kasus dan Satpol PP satu kasus.

"Tiga kasus penembakan warga dan lima kasus penganiayaan, ini cukup kuat untuk menyimpulkan reformasi perpolisian di Aceh gagal,” tegas Gilang.

Sedangkan lima kasus keterlibatan TNI dalam berbagai aksi kekerasan di Aceh, dua diantaranya kasus penembakan warga, serta tiga kasus penganiayaan. Dua dari kasus kekerasan tersebut terkait pengamanan tambang. Keterlibatan TNI dalam pengamanan tambang, dinilai melanggar UU 34/2004 pasal 2 dan pasal 39 yang menegaskan instansi ini dilarang berbisnis. Praktik bisnis pengamanan juga dianggap tindakan menghambat reformasi TNI.

Kontras Aceh memprediksi, tahun 2012 kecenderungan oknum TNI terlibat dalam bisnis masih sangat besar. Salah satu peluangnya, sistem komando teritorial yang menyerupai struktur administratif pemerintahan sipil serta keberadaannya di tengah lingkungan sipil.

"Pengamanan merupakan bisnis klasik yang sangat menggiurkan, walau bertentangan dengan hukum masih terus dipraktikkan. Hukum Indonesia jelas menyebutkan, TNI profesional dipersenjatai dan dilatih untuk pertanahan luar," terangnya.[ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya