Berita

mesuji/ist

LPSK Akan Lindungi Saksi dan Korban Mesuji

RABU, 04 JANUARI 2012 | 15:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji (TGPF) untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam bentrok berdarah di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan.

"LPSK akan segera mengambil langkah setrategis," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta (Rabu, 4/1).

Ia mengatakan, meski LPSK belum menerima surat permohonan secara resmi dari para saksi dan korban serta rekomendasi resmi dari TGPF dan Komnas HAM, namun pihaknya akan jemput bola memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, karena dari investigasi tersebut menunjukkan ada sejumlah saksi dan korban yang perlu mendapatkan perlindungan.


LPSK mempertimbangkan segala bentuk perlindungan apa saja yang akan diberikan kepada saksi dan korban, mulai dari bantuan medis dan psikologis maupun perlindungan fisik serta pendampingan terhadap para saksi yang akan memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan dalam peradilan pidana nantinya.
 
Selanjutnya, Semendawai mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi TGPF dan Komnas HAM pada rapat paripurna tanggal 3 Januari 2011. "Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Permohonan akan segera mempelajari data-data yang tersedia dan merumuskan rencana-rencana kerja untuk mengefektifkan penanganan perlindungan yang akan diberikan oleh LPSK. Satgas dipimpin oleh penanggung jawab Satgas 3 Unit Pelayanan Permohonan, Lili Pintauli Siregar, SH," terang dia.
 
Langkah strategis lainnya yang akan segera dilakukan LPSK adalah segera melakukan koordinasi dengan TGPF, Komnas HAM dan Komisi 3 DPR RI. Selanjutnya, Satgas Penerimaan Permohonan akan turun ke lapangan dalam rangka untuk memastikan saksi korban yang akan dilindungi dan bentuk perlindungan yang diberikan.

"LPSK berharap semua pihak mendukung upaya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam bentrokan berdarah di Mesuji ini, mengingat sejumlah korban tewas dan luka-luka dalam kasus tersebut dan dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM," tandas Semendawai. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya