Berita

tb hasanuddin/ist

TRAGEDI MESUJI

Mengapa Laporan Denny Indarayana Tak Menyentuh Substansi Masalah

SENIN, 02 JANUARI 2012 | 21:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Rasa kecewa tak bisa disembunyikan Wakil Ketua Komisi I Fraksi PDI Perjuangan Mayjen (Purn) TB Hasanuddin. Rasa kecewa ini timbul setelah mendengar kesimpulan dan penjelasan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Deny Indrayana terkait tragedi sengketa agraria di Mesuji.

"Seperti yang sudah diduga (laporan TGPF) sangat mengecewakan. Penjelasannya hanya mengulas sekitar kasus yang terjadi di TKP (Mesuji)," kata TB yang sempat menjadi penasihat militer Presiden Megawati Soekarnoputri ini dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (2/1).

Laporan TGPF tidak mendalam pada subtansi masalah, seperti berapa orang sesungguhnya yang tewas dalam kasus tersebut, bagaimana sejarah konflik dan bagaimana kronologis dari penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan.


"Lalu bagaimana sistim pengamanan yang dipakai perusahaan dan bagaimana peran Polri?" lanjutnya.

TGPF, imbuh TB, juga tak mengungkap bagaimana solusi agar konflik ini tak terulang di kemudian hari.

Sebelumnya, Ketua TGPF kasus Mesuji, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa lima tersangka telah ditetapkan terkait kasus Mesuji, baik yang terjadi di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan, maupun di Kabupaten Mesuji, Lampung.

"Di masing-masing lokasi, terutama yang terkait dengan adanya fakta kejadian adanya korban jiwa, masing-masing sudah ada. Kalau terkait dengan aparat keamanan ada tindakan disiplin, begitu juga dengan warganya," katanya usai melaporkan hasil investigasi awalnya kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) di Jakarta, Senin (2/1).

Kelima tersangka dalam kasus Mesuji Sumsel adalah Heri Supriansyah (26). Heri ditahan sejak 25 April 2011. Peran Heri mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Tersangka lain, Muhamad Idrus (23), yang ditahan sejak 28 April 2011. Perannya memukul punggung Saktu Macan menggunakan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Kemudian, Supriyanto (22) yang ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan menggunakan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Selanjutnya, M. Ridwan (28 tahun) yang ditahan sejak 28 April 2011. Perannya memukul tubuh Indra Syafei menggunakan kayu. Ia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Selain itu, Tarjo yang ditahan 28 April 2011. Perannya memukul kepala Indra Syafei. Dia dikenai Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.[arp]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya