Berita

tb hasanuddin/ist

TRAGEDI MESUJI

Mengapa Laporan Denny Indarayana Tak Menyentuh Substansi Masalah

SENIN, 02 JANUARI 2012 | 21:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Rasa kecewa tak bisa disembunyikan Wakil Ketua Komisi I Fraksi PDI Perjuangan Mayjen (Purn) TB Hasanuddin. Rasa kecewa ini timbul setelah mendengar kesimpulan dan penjelasan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Deny Indrayana terkait tragedi sengketa agraria di Mesuji.

"Seperti yang sudah diduga (laporan TGPF) sangat mengecewakan. Penjelasannya hanya mengulas sekitar kasus yang terjadi di TKP (Mesuji)," kata TB yang sempat menjadi penasihat militer Presiden Megawati Soekarnoputri ini dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (2/1).

Laporan TGPF tidak mendalam pada subtansi masalah, seperti berapa orang sesungguhnya yang tewas dalam kasus tersebut, bagaimana sejarah konflik dan bagaimana kronologis dari penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan.


"Lalu bagaimana sistim pengamanan yang dipakai perusahaan dan bagaimana peran Polri?" lanjutnya.

TGPF, imbuh TB, juga tak mengungkap bagaimana solusi agar konflik ini tak terulang di kemudian hari.

Sebelumnya, Ketua TGPF kasus Mesuji, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa lima tersangka telah ditetapkan terkait kasus Mesuji, baik yang terjadi di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan, maupun di Kabupaten Mesuji, Lampung.

"Di masing-masing lokasi, terutama yang terkait dengan adanya fakta kejadian adanya korban jiwa, masing-masing sudah ada. Kalau terkait dengan aparat keamanan ada tindakan disiplin, begitu juga dengan warganya," katanya usai melaporkan hasil investigasi awalnya kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) di Jakarta, Senin (2/1).

Kelima tersangka dalam kasus Mesuji Sumsel adalah Heri Supriansyah (26). Heri ditahan sejak 25 April 2011. Peran Heri mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Tersangka lain, Muhamad Idrus (23), yang ditahan sejak 28 April 2011. Perannya memukul punggung Saktu Macan menggunakan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Kemudian, Supriyanto (22) yang ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan menggunakan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Selanjutnya, M. Ridwan (28 tahun) yang ditahan sejak 28 April 2011. Perannya memukul tubuh Indra Syafei menggunakan kayu. Ia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Selain itu, Tarjo yang ditahan 28 April 2011. Perannya memukul kepala Indra Syafei. Dia dikenai Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.[arp]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya