nazaruddin/ist
nazaruddin/ist
RMOL. Langkah M Nazaruddin meng-KPK-kan Chandra M Hamzah tidak tepat. Kalau Nazar dan tim kuasa hukumnya punya bukti pelanggaran pidana dari Chandra Hamzah, seharusnya dibeberkan kepada kepolisian. Bukan kepada KPK.
"Menurut saya itu tidak layak kalau diajukan ke KPK. Karena penyalahgunaan wewenang itu bukan menjadi kewenangan KPK untuk memprosesnya. Itu ada di kepolisian," ujar Ketua Lembaga Penegakan Hukum Strategi Nasional (LPHS) Ahmad Rivai, kepada Rakyat Merdeka, beberapa waktu lalu (Senin, 26/12).
Rivai yang merupakan pengacara Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto dalam kriminalisasi KPK beralasan mengapa permintaan Nazar dianggap tidak tepat sasaran. Yaitu karena KPK hanya menangani masalah tindak pidana korupsi atau masalah yang ada indikasi korupsinya.
Populer
Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
UPDATE
Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14
Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04
Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33
Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27
Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06