Berita

ist

Blokade Warga Sape Ekspresi Frustrasi Sukarnya Mencari Keadilan

SABTU, 24 DESEMBER 2011 | 21:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tindakan penegakan hukum oleh aparat Kepolisian di Bima, NTB, dalam menyikapi blokade Pelabuhan Sape oleh warga tidak dapat dibenarkan. Yang dilakukan polisi lebih tepat disebut aksi brutal, karena menyerbu warga tanpa senjata di pagi ini.

"Sulit memahami logika kepolisian yang mengatakan itu sebagai bentuk penegakan hukum. Ingat, polisi bersenjata lengkap dalam menyikapi warga yang menyuarakan penentangannya terhadap operasi perusahaan tambang PT Sumber Mineral Nusantara. Warga punya hak warga untuk mengajukan keberatan," kata Direktur Eksekutif MAARIF InstituteFajar Riza Ul Haq kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 24/12).

Menurut Fajar, blokade Pelabuhan Sape oleh warga merupakan ekspresi kefrustasian mereka dalam mencari keadilan. Warga melawan sikap pemerintah dengan menduduki fasilitas umum agar didengar. Ini adalah pembangkangan sipil yang bisa mereka lakukan.


Menurut data koalisi LSM, penentangan warga Sape terhadap proyek penambangan sudah disuarakan sejak tahun 2008. Awal tahun ini Front Rakyat Anti Tambang sudah mendesak Pemda Bima untuk mencabut surat izin perusahaan Sumber Mineral Nusantara.

"Pemerintah harus segera tanggap, karena makin banyak kasus yang bersumber dari kekecewaan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak sosial ekonominya. Modus menduduki fasilitas umum akan menjadi tren jika pemerintah terus menerus tidak peka," kata Rizal lagi.

Rizal sangat menyesalkan karena Kepolisian tidak mau belajar, terlebih kasus Mesuji masih jadi sorotan publik. Terulangnya peristiwa-peristiwa berdarah yang memakan korban nyawa masyarakat memperlihatkan kelumpuhan mekanisme birokrasi dan kematian nurani aparat. Terlebih, masih kata Rizal, dari sisi moral tindakan aparat negara menumpahkan darah dan merenggut nyawa manusia dalam suasana hari suci agama apa pun sangat melukai nurani kemanusiaan. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya