ilustrasi, palu hakim
ilustrasi, palu hakim
RMOL. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari unsur Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), tampaknya bakal memecat seorang hakim lagi, setelah sebulan lalu memberhentikan dua hakim dalam sidang di Gedung MA, Jakarta.
Menurut Komisioner KY SuÂparÂman Marzuki, Komisi YudÂiÂsial sedang intensif memproses tiga laporan mengenai hakim nakal. Satu dari tiga laporan itu, katanya, sudah siap dikirim ke MKH. “Ada berkas perkara atas nama satu hakim lagi yang sudah siap. Kami segera meÂngiÂrimÂkannya ke MKH. Paling cepat JaÂnuari,†katanya.
Pengiriman dua berkas perkara lainnya, lanjut Suparman, meÂnyuÂsul setelah satu hakim terseÂbut disidang Majelis Kehormatan Hakim. Tapi, Suparman menolak menyebutkan identitas para haÂkim yang diduga meÂnyaÂlahÂguÂnaÂkan kewenangan tersebut.
Dia haÂnya menginformasikan, tiga laÂpoÂran itu menyangkut haÂkim-hakim yang menangani kaÂsus korupsi di tiga daerah. “HaÂkim yang menangani kasus koÂrupÂsi dengan putusan bebas di Lampung, Bandung dan SamaÂrinÂda, saat ini menjadi fokus peÂnyelidikan kami,†ucapnya.
Tiga laporan tersebut, menurut SuÂparman, merupakan bagian dari sekitar tiga ribu laporan meÂngenai hakim-hakim nakal yang masuk ke Komisi Yudisial pada tahun 2011. “Laporan tentang haÂkim-hakim nakal setiap tahun cenderung meningkat. Untuk tahun 2011, sampai saat ini ada sekitar 3 ribu laporan yang masuk ke KY,†katanya kepada Rakyat Merdeka pada Rabu (21/12).
Semua laporan tersebut, kata dia, diproses secara cermat untuk menghindari laporan ganda. SeÂbab, seringkali ada laporan yang sudah disampaikan ke KY, juga diserahkan ke MA. Bisa jadi, MA juga menangani laporan tersebut, sehingga penanganannya menÂjadi tumpang tindih.
Soalnya, MA juga berwenang meÂnerima laporan mengenai haÂkim badung dan dapat memÂproÂsesÂnya hingga ke MKH. MKH terÂdiri dari tujuh hakim. RinÂcianÂnya, empat hakim dari KY dan tiga dari MA.
Menurut Suparman, jenis laÂpoÂran yang masuk ke Komisi YuÂdiÂsial bermacam macam. LaÂpoÂran-laporan tersebut dipilah berÂdaÂsarÂkan standar kriteria tertentu. SeÂcara umum, dugaan pelanggaran dibagi dalam dua golongan.
YakÂni, pelanggaran ringan yang menyangkut etika dan peÂlanggaran berat. Pelanggaran etiÂka, biasanya menyangkut periÂlaku murni, seperti selingkuh dan pelanggaran etika persidangan. Sedangkan pelanggaran berat meliputi suap, pemerasan dan sejenisnya.
Yang paling pokok, jika KY merekomendasikan sanksi beÂrupa pemberhentian dengan tidak hormat, berkas perkara dikirim ke MA untuk diputus dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim. “UnÂtuk tahun ini, sudah lima hakim diberi sanksi oleh MKH,†kata Suparman.
Menjawab pertanyaan, hakim daerah mana yang paling banyak dilaporkan ke Komisi Yudisial, dia mengatakan, dari DKI JakarÂta, Jawa Timur, Jawa Barat, SuÂmaÂtera Utara dan Sulawesi SelaÂtan menempati posisi dominan. “Hakim dari lima daerah itu paÂling dominan,†tandasnya.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menambahkan, hakim yang diduga melakukan peÂnyimÂpaÂngan tugas meningkat setiap taÂhun. Pada 2009, KY tercatat meÂnerima 380 laporan tentang haÂkim nakal. Pada 2010 terdapat 641 laporan. Selanjutnya, pada kuartal pertama tahun 2011 saja, laporan yang diterima sebanyak 1509 berkas.
Dari 1509 laporan, 360 lapoÂran terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Dari 360 laÂporan tersebut, 36 haÂkim ditindak.
Asep menambahkan, KY puÂnya waktu 90 hari untuk meÂnyeÂliÂdiki suatu kasus. Dalam meÂnyeÂlidiki laporan pengaduan itu, KoÂmisi Yudisial memiliki kewÂeÂnaÂngan untuk memanggil hakim yang bersangkutan untuk melaÂkuÂkan klariÂfiÂkaÂsi.
PengaÂwasan yang dilakukan KY mengacu PaÂsal 24B UUD 1945 dan Pasal 13 Undang UnÂdang Nomor 22 TaÂhun 2004, tenÂtang wewenang dan tugas KY menjaga dan meÂneÂgakkan keluÂhuÂran dan martabat hakim.
REKA ULANG
Minta Striptis Hingga Telanjang Bareng
Sebulan lalu, dua hakim diÂpeÂcat Majelis Kehormatan HaÂkim (MKH) dalam sidang di GeÂdung MahÂkamah Agung (MA), Jakarta.
Dua hakim yang dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Hakim itu adalah Dwi Djanuwanto, haÂkim Pengadilan Negeri YogÂyaÂkarta yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Kupang dan Dainuri, hakim Mahkamah SyaÂriah Tapaktuan. MKH terdiri dari tiga unsur MA dan empat unsur Komisi Yudisial (KY).
Dalam pemecatan dua hakim itu, MKH yang berasal dari MA adalah Imam Soebechi (Ketua MKH), Hamdan dan Surya Jaya. Sedangkan empat anggota MKH dari KY adalah Imam Anshori SaÂÂleh, Suparman MarÂjuki, Abbas Said dan TauÂfiÂqurÂrohÂman Syahruri.
MKH memutuskan, hakim MahÂkamah Syariah Tapaktuan, Dainuri terbukti melakukan peÂlanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku haÂkim. Karena itu, dia dipecat.
DaiÂnuri terÂbukti melakukan asusila terhaÂdap wanita yang seÂdang melakukan gugatan cerai. GuÂgatan itu diÂtangani Dainuri.
Ketua MKH Imam Soebechi membacakan bunyi dakwaan terhadap Dainuri dengan lugas dan jelas. Disebutkan bahwa terÂlapor mengakui telah melakukan perbuatan bermesraan dengan seÂorang wanita di sebuah hotel temÂpat menginap.
Untuk terlapor hakim Dwi Djanuwanto, MKH juga memuÂtusÂkan pemberhentian. Sebab, Dwi terbukti sering meminta tiket pesawat kepada terdakwa kasus yang ditanganinya. Dwi juga pernah diberikan sanksi oleh MA karena tidak disiplin, karena itu dia dipindahkan ke PN Kupang.
Selain itu, Dwi terbukti melaÂkuÂÂkan perbuatan tercela. DiÂanÂtaÂranya, mengirimkan SMS ajaÂkan meÂnonÂton striptis, dan meÂminta ada wanita yang dibayar khuÂsus seÂbesar Rp 500 ribu untuk meÂlaÂkuÂkan aksi tidak senonoh.
Dwi, menurut MKH, juga saÂngat tidak disiplin, sering terlamÂbat sidang karena bolak balik KuÂpang Yogyakarta. “Bahkan tidak tahu jadwal persidanganÂnya. SuÂdah sering terjadi,†ujar Abbas Said.
Dua minggu kemudian, MKH dengan ketua dan personel yang sama, menjatuhkan sanksi bagi hakim Jonlar Purba. Tapi, hakim yang pernah bertugas di PeÂngaÂdiÂlan Negeri Wamena ini, hanya dijatuhi hukuman berupa peÂmoÂtoÂngan uang tunjangan selama tiga bulan sebesar 75 persen.
MKH tidak bisa membuktikan bahwa Jonlar berjanji memÂbeÂbaskan terdakwa dengan imbalan Rp 125 juta. Namun, Jonlar meÂngaÂkui pernah berkomunikasi deÂngan terpidana kasus illegal logging lewat telepon.
Hal itulah yang membuat MKH memuÂtusÂkan, Jonlar telah meÂlanggar kode etik hakim, kendati unsur peneÂriÂmÂaan uang tidak terbukti.
“Hakim terlapor mengaku perÂnah menerima telepon dari terÂdakÂwa illegal logging tanpa seÂngaja. Konteks perbincangan itu memÂberikan persangkaan, selaÂma ini terjadi komunikasi kuat di luar persidangan,†ujar anggota MKH Imam Anshori Saleh saat membacakan perÂtimbangan.
Dalam komunikasi via telepon itu, menurut Imam, disampaikan kepada Jonlar bahwa upaya banÂding sudah turun putusannya. Hasilnya, putusan banding meÂnguatkan hukuman yang dijaÂtuhÂkan majelis hakim tingkat seÂbeÂlumnya.
Angka Laporan Yang Fantastis
Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menilai, tiga ribu laporan tentang hakim nakal dalam kurun setahun, adalah angka yang fantastis. LanÂtaran itu, dia meminta KoÂmisi Yudisial (KY) mengÂoptiÂmalkan peran pengawasan eksÂternal kehakiman.
“Jumlah laporan tersebut sangat fantastis. Besar sekali angkanya. Ini menjadi catatan tersendiri tentunya,†kata angÂgota DPR dari Fraksi PDI PerÂjuangan ini, kemarin.
Besarnya jumlah laporan terÂsebut, menurut Trimedya, meÂnÂgindikasikan banyaknya keÂkeÂcewaan masyarakat pencari keÂadilan. Angka yang sangat beÂsar itu, lanjutnya, menjadi peÂkerjaan rumah yang berat bagi Komisi Yudisial.
“Energi KY akan terkuras unÂtuk meneliti dan memproses laÂporan-lapoÂran itu. Tapi, tinÂdakÂlanjut atas laporan-laporan itu mesti tetap profesional dan proÂporÂsional,†katanya.
Dia juga berharap, usaha KoÂmisi Yudisial memproses dugaÂan pelanggaran hakim, henÂdakÂnya mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk MahÂkaÂmah Agung (MA). InspekÂtoÂrat alias bagian pengawasan MA, ingat dia, tidak boleh pasif menghadapi banyaknya pengaÂduan masyarakat. “Pengawasan hakim oleh internal MA juga mesti ditingkatkan. Tidak boleh setengah-setengah,†tegasnya.
Trimedya mengkategorikan, duÂgaan pelanggaran hakim umumnya menyangkut pemeraÂsan, suap dan jual beli perkara. Kerawanan terjadinya pelangÂgaÂran tersebut, menurut dia, henÂdaknya mendapat pengaÂwaÂsan internal secara ekstra. BuÂkan hanya pengawasan eksÂterÂnal seperti KY.
Peluang terjadinya penyeÂleÂweÂngan hakim, kata Trimedya, mendapat perhatian khusus Komisi III DPR. Soalnya, peÂnyeÂlewengan hakim berdampak sistematis terhadap proses peÂnegakan hukum.
“Ini bagian dari tugas KoÂmisi III DPR. Kami sudah menÂdaÂtaÂngi sejumlah pengadilan tinggi. Kami minta ketua peÂngadilan mengawasi setiap peÂnanganan perkara dengan cerÂmat,†ucap bekas Ketua Komisi III DPR ini.
Pemeriksaan Bersama Redam Sengketa KY & MA
Arsil, Peneliti LSM LeIP
Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk IndeÂpenÂdensi Peradilan (LeIP), Arsil menyambut positif pembÂenÂtuÂkan tim bersama yang bertugas menjembatani perbedaan penÂdapat antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam menghadapi kasus hakim nakal.
Arsil berharap, tim bentukan KY dan MA itu bisa menjadi saÂlah satu kunci sukses meÂnguÂsut perkara hakim-hakim nakal. “Sudah dibentuk tim bersama anÂtara KY dan MA. Tim terseÂbut bertugas menjalin koÂmuÂniÂkÂasi intensif antar kedua lemÂbaga,†kata Arsil.
Dia pun menyarankan agar tim tersebut mendorong perÂbaiÂkan kinerja pengawasan eksÂterÂnal oleh Komisi Yudisial dan peÂngawasan internal oleh MahÂkamah Agung. Sehingga, peÂnaÂnganan-penanganan perkara duÂgaan pelanggaran hakim saat ini, bisa lebih bagus. “Tim itu henÂdaknya bersinergi. Sinergi itu mungkin bisa menghasilkan putusan yang obyektif,†katanya.
Arsil menambahkan, pola kejahatan hakim kini sangat beragam. Perbedaan sudut panÂdang KY dan MA dalam menilai hal ini, kata dia, hendaknya bisa diminimalisasi tim tersebut.
Setidaknya, secara teknis, tim itu bisa melaksanakan pemeÂrikÂsaan bersama saat menangani perÂÂkara hakim badung. Dengan pemeriksaan bersama, beda arguÂmen yang kerap mencuat antar kedua lembaga itu daÂpat diredam.
Dia pun menyatakan prihatin dengan peningkatan laporan tentang pelanggaran hakim dari tahun ke tahun. Untuk itu, Arsil kembali berharap, selain mamÂpu mengkoordinasikan keÂpenÂtingan KY dan MA, tim tersebut nantinya bisa membongkar beÂragam kejahatan hakim dan pola-polanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59