Berita

Bagi Hasil Migas Masalah Semua Daerah Penghasil

KAMIS, 22 DESEMBER 2011 | 22:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengingatkan bahwa perimbangan keuangan pusat-daerah sangat menentukan harmoni hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, karena keuangan merupakan salah satu aspek hubungan selain kewenangan, kelembagaan, dan pengawasan. Agar kebijakan fiskal dan pengaturan bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) berimbang, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menentukan formula yang proporsional.

"Masalah yang disampaikan pemohon (a quo) hendaknya dibaca dalam konteks hubungan pusat-daerah. Bagi hasil tidak saja masalah daerah penghasil migas, juga daerah penghasil pertambangan dan sumberdaya alam lainnya, ujar Koordinator merangkap anggota Tim DPD, Cholid Mahmud, pada Sidang Uji
Materi Perkara Nomor 71/PUU-IX/2011 di Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (Kamis, 22/12).

Cholid membacakan keterangan DPD dalam sidang uji materi UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap UUD 1945. Dua pemohon judicial review, Luther Kombong dan Bambang Susilo, yang merupakan anggota DPD asal Kalimantan Timur turut menghadiri Sidang Panel MK. Sementara Awang Ferdian Hidayat dan Muslihuddin Abdurrasyid, dua anggota DPD asal Kalimantan Timur lainnya tidak ikut hadir.

Cholid membacakan keterangan DPD dalam sidang uji materi UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap UUD 1945. Dua pemohon judicial review, Luther Kombong dan Bambang Susilo, yang merupakan anggota DPD asal Kalimantan Timur turut menghadiri Sidang Panel MK. Sementara Awang Ferdian Hidayat dan Muslihuddin Abdurrasyid, dua anggota DPD asal Kalimantan Timur lainnya tidak ikut hadir.

Cholid yang juga Ketua Komite IV DPD menyatakan, perbedaan pengaturan bagi hasil dalam UU 33/2004 dan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh belum sepenuhnya dipahami  daerah. Kemiskinan yang bertahan di daerah penghasil membuktikan bahwa kegiatan pertambangan tidak bermanfaat bagi daerah dan masyarakatnya.

"Malah menjadi masalah sosial yang parah. Sumberdaya alam yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan ternyata menjadi sumber bencana," katanya.

Ia melanjutkan, DPD sangat memahami dalil pemohon dan legal standing-nya selaku perorangan warganegara yang dirugikan hak konstitusionalnya karena kalimat 84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah dan 69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah Pasal 14 huruf e dan f UU 33/2004.

Norma tersebut diujikan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945.

Pemohon mendalilkan alasan kerugiannya, bahwa pengaturan bagi hasil migas dalam UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberi 70 persen untuk daerah berbeda dengan UU 33/2004 yang memberi bagi hasil 15,5 persen untuk Kalimantan Timur. Sementara Kalimantan Timur mempunyai pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah kendati berlimpah sumberdaya alam.

Alasan kerugian lainnya, rasa keadilan terganggu, karena ketertinggalan pembangunan di daerah penghasil migas terbesar di Indonesia ini berupa pembangunan wilayah yang rendah dan kemiskinan penduduk yang tinggi serta kerusakan lingkungan karena kegiatan pertambangan menjadi beban, sementara sumber pendapatannya tidak cukup membiayai perehabilitasiannya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya