Berita

ilustrasi/ist

2.506 KJKS dan UJKS Siap Kelola Dana Wakaf

RABU, 21 DESEMBER 2011 | 22:09 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah siap mengelola dana wakaf untuk memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil yang saat ini nilai asetnya mencapai sekitar Rp 3 triliun.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan sekitar 2.506 unit Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) untuk tugas-tugas tersebut.

"Pemanfaatan dana dari aset wakaf untuk mendorong aktivitas ekonomi usaha mikro dan kecil (UMK) di perdesaan," kata Pariaman seusai workshop peluang pengelolaan wakaf untuk pemberdayaan UMK melalui KJKS/UJKS (Rabu, 21/12).


Menurut Pariaman, sesuai Undang-undang No 41/2004 tentang wakaf, koperasi sebagai lembaga badan hukum dan lembaga keuangan mikro (LKM) syariah memiliki peluang dan peran luas mengoptimalkan pendayagunaan wakaf.

Gagasan memanfaatkan wakaf yang terdiri dari tiga jenis, yakni wakaf  tidak bergerak (tanah), (dana tunai), dan (saham), agar masyarakat yang selama ini termarjinalkan bisa menikmati kehidupan yang lebih baik melalui kegiatan usaha.

Banyak program pemberdayaan yang dilaksanakan pemerintah melalui instansi terkait, akan tetapi hasilnya belum terlalu optimal. Sebab, kapasitas permodalan dengan kebutuhan masyarakat usaha belum sebanding. Oleh karena itu Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Agama bersinergi menginisiasi pemanfaatan wakaf bagi pemberdayaan ekonomi umat.

"Dari sisi kelembagaan dan badan hukum, kami sudah siap mengoperasionalkan KJKS/UJKS," tegas Pariaman.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) untuk memanfaatkan dana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (Ziswaf) bagi pemberdayaan UMK. Dana Ziswaf pada 2011 diperkirakan telah mencapai Rp 100 triliun. Sekitar Rp 3 triliun di antaranya berasal dari wakaf. Itu sebabnya Kementerian Agama memberi peluang kepada Kementerian Koperasi dan UKM memanfaatkan potensi itu memberdayakan UMK.

"Kementerian Agama menjelaskan pengelolaan dana yang bersumber dari Ziswaf, bisa dikelola oleh perorangan, lembaga maupun organisasi dengan prinsip pengelolaan syariah. Karena itu pengelolaan ke depan dipercayakan kepada KJKS/UJKS," jelasnya.

Bagaimana pola yang tepat menyalurkan pembiayaan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM bersama  Kementerian Agama serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) serta Badan Wakaf Indonesia menggodoknya. [dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya