RMOL. Edi Suhaedi mendatangi Gedung Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin siang. Bekas kepala Biro Perencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) hendak mendaftarkan diri jadi komisioner lembaga penyelenggara Pemilu 2014.
tiba di lantai tiga gedung Kesbangpol-tempat pendaftaran, pria berusia 59 tahun ini mengisi buku tamu. Setelah itu, petugas menyerahkan formulir untuk diisi oleh Edi.
Berbincang-bincang sebentar mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, Edi lalu meninggalkan meja pendaftaran dengan memÂbawa formulir tadi.
“Saya baru ambil formulir penÂdaftaran. Mungkin baru minggu deÂpan balik lagi untuk meÂnyeÂrahÂkan persyaratan,†kata pria berÂkaca mata ini.
Pendaftaran calon anggota KPU dan Badan Pengawas PemiÂlu (Bawaslu) mulai dibuka Jumat, 16 Desember 2011. Pendaftaran diÂbuka sampai 6 Januarai 2012.
Gedung Kesbangpol berada di belakang gedung utama KeÂmenÂdagri. Gedungnya berlantai tujuh. Dari lobby tersedia dua lift untuk naik ke lantai tiga, tempat penÂdafÂtaran. Namun sebelum itu, seÂtiap pengunjung yang hendak naik ke atas harus menukar kartu identitas dengan kartu tamu di meja resepsionis di lobby gedung.
Petunjuk mengenai tempat penÂdaftaran anggota KPU dan BaÂwaslu ditempel di dinding deÂkat lift. “Tempat Pendaftaran Anggota KPU dan Bawaslu di LanÂtai 3,†demikian pemÂberitaÂhuan yang diÂtulis di kertas ukuran A4.
Masuk ke lift dan menekan tombol nomor 3, tak lama Rakyat Merdeka tiba di lantai yang diÂtuju. Untuk sampai ke meja penÂdaftaran dari lift perlu berbelok ke kanan. Setelah berjalan tiga meÂter lalu belok lagi ke kanan samÂpai mendapati ruangan terbuka.
Di ruang ini disediakan dua meja. Meja di sebelah kanan untuk informasi. Sedangkan di sebelah kiri untuk pengambilan formulir. Meja pengambil formulir terÂlihat tiga orang yang berminat untuk mendaftar menjadi anggota KPU atau Bawaslu. Mereka diÂlayani peÂtugas berpakaian batik. Salah satu pendaftar adalah Edi Suhaedi.
Kondisi berbeda terlihat di meja di seberangnya, meja inÂforÂmasi. Tak ada calon pendaftar yang menghampiri meja yang diÂjaga seorang petugas berpakaian coklat krem, mirip pakaian dinas pegawai Pemda. Namun di leÂngan kiri seragamnya terdapat logo Kemendagri.
Lurus dari meja ini terdapat seÂbuah ruangan. Ukurannya 7x12 meÂter. Sebuah overhead projector tergantung di langit-langit. TamÂpaknya ruangan ini untuk rapat.
Ruangan ini digunakan untuk menerima pendaftar yang hendak menyerahkan formulir yang telah diisi lengkap berikut berbagai doÂkumen persyaratan.
Tiga meja panjang ditata berÂbentuk U. Meja itu ditutupi kain warna hijau gelap. Meja itu diapit sejumlah kursi. Kursi di bagian luar untuk pendaftaran. SedangÂkan di bagian dalam untuk duduk petugas. Meja sebelah kanan unÂtuk meÂnerima berkas pendaftaran calon anggota KPU. Sedang di seÂbelah kiri calon anggota BaÂwasÂlu. KeÂdua meja itu kosong.
Sementara meja di bagian teÂngah untuk staf sekretariat PanÂsel. Tiga petugas terlihat meÂngaÂmati layar laptop maupun komÂpuÂter di depannya. Sebuah meja kecil dari kayu diletakkan di samÂping meja staf. Sebuah printer didudukkan di meja ini.
Di sebelah ruangan penerimaÂan berkas pendaftaran ini terdapat sebuah ruang. Ukurannya lebih keÂÂcil. Kira-kira 5x12 meter. RuaÂngan ini rapat Pansel. Mejanya juga ditata berbentuk U. Di atas meja ditaruh perangkat microphone.
Kepala Sub Direktorat Pemilu Kemendagri, Syabnikmat Nizam mengatakan sejak dibuka Jumat pekan lalu hingga Senin (19/12) sudah ada 14 orang yang meÂngamÂbil formulir pendaftaran anggota KPU. Tujuh orang meÂngambil formulir pendaftaran anggota Bawaslu. “Biasanya seÂminggu setelah itu mereka baru menyerahkan formulir bersama berkasnya,†katanya.
Para pendaftar anggota KPU didominasi kalangan akademisi. Sedangkan latar belakang penÂdaftar untuk posisi anggota BaÂwaslu lebih beragam.
Menurut Syabnikmat, para penÂÂdaftar sebenarnya tak perlu datang ke sini hanya untuk meÂngambil formulir. Formulir dapat diunduh dari situs www.depdagri.go.id. “DaÂtang ke tempat pendaftaran kalau mau menyerahkan berkas penÂdaftarannya saja,†sarannya.
Syabnikmat tak heran bila pada minggu pertama pembukaan pendaftaran hanya sedikit orang yang datang. Ia berkaca dari peÂngalaman sebelumnya. Biasanya, orang ramai mendaftar seminggu sebelum penutupan. Saat seleksi sebelumnya ada 560 orang yang mendaftar. “Kali ini diharapkan jumlahnya bisa sama atau lebih dari itu,†kata dia.
Syabnikmat menjelaskan persyaratan untuk jadi anggota KPU dan Bawaslu yaitu, berumur paling rendah 35 tahun saat penÂdaftaran. Setia kepada PanÂcasila sebagai dasar negara, Undang-UnÂdang Dasar Negara Republik InÂdonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dinyatakan secara tertulis.
Kemudian mempunyai integÂritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi calon anggota KPU. Untuk calon anggota Bawaslu memiliki keÂmampuan dan keahlian yang berÂkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.
Pendidikan calon paling renÂdah sarjana S-1, berdomisili di wiÂlayah negara Republik IndoÂnesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Mampu seÂcara jasmani dan rohani, meÂngundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jaÂbatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Kemudian, tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan peÂngadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena meÂlakukan tindak pidana yang diÂancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Juga, bersedia bekerja penuh waktu. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemeÂrintahan dan BUMN/BUMD seÂlaÂma masa keanggotaan KPU atau Bawaslu apabila terpilih. Serta tak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Untuk pendaftaran ini, SyabÂnikÂmat mengerahkan 35 orang petugas. Pendaftaran dibuka SeÂnin sampai Sabtu. Mulai pukul 10 pagi sampai 4 sore.
Diperas Jadi 14 dan 10 Nama
Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dimulai dengan membuka pendaftaran. PenÂdafÂtaran mulai 16 Desember 2011 sampai 6 Januari 2012.
Dilanjutkan dengan penelitian administrasi pendaftaran mulai dari 4 sampai 10 Januari 2012. PenÂdaftar yang lolos seleksi adÂministrasi diumumkan paling lamÂbat 13 Januari 2012.
Tahap berikutnya tes tulis, tes kesehatan dan tes psikologi. Rangkaian tes itu dimulai dari 17 Januari hingga 29 Januari.
Hasil tes diumumkan pada 6 Februari 2012. Proses berikutnya PaÂnitia Seleksi (Pansel) akan memÂbuka kesempatan bagi maÂsyarakat untuk memberikan maÂsuÂkan mengenai nama-nama yang lolos. Proses ini dimulai seÂjak 10 Januari sampai 16 Februari.
Proses berikutnya adalah waÂwancara. Di sini calon akan diÂminta klarifikasinya mengenai masukan dari masyarakat. Pansel akan menggelar rapat pleno pada 20-22 Februari. Rapat ini akan memutuskan 14 nama teratas calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu.
Nama-nama itu akan diseÂrahÂkan ke presiden. Kepala negara lalu menyerahkan ke DPR paling lambat 2 Maret ke DPR.
Fit and proper test atau uji keÂlaÂyakan dan kepatutan dijadÂwalÂkan pada 5 sampai 20 Maret. Nama-nama anggota KPU dan BaÂwaslu terpilih diserahkan ke presiden pada 22 Maret 2012.
Penetapan anggota KPU dan Bawaslu dilakukan 26 Maret 2012. Dijadwalkan, presiden akan melantik anggota KPU dan BaÂwaslu baru pada 28 Maret 2011.
Edi Suhaedi, seorang pendaftar untuk posisi anggota KPU yakin bisa melalui berbagai seleksi itu. Bekas kepala Biro Perencanaan KPU ini mengaku ingin menjadi komisioner di lembaga temÂpatÂnya dulu berkiprah semata-mata untuk mengabdi kepada negara dan memperbaiki penyelengÂgaÂraan pemilu.
Ia mengaku turut andil dalam penyelenggaraan Pemilu 2004. “Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 lalu dinilai sukses oleh piÂhak luar negeri. Itu termasuk keberhasilan saya juga sebagai penyelenggara pemilu,†kata Edi.
Tapi keberhasilan pemilu itu diÂnodai dengan kasus korupsi yang dilakukan komisioner KPU. Edi tak terlalu memÂperÂmaÂsaÂlahÂkan aib tersebut. “Yang penting saya tidak ikut korupsi,†katanya enteng.
Dicurigai, Masuknya 2 Menteri Di Pansel
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pansel Calon Anggota KPU dan Anggota Bawaslu.
Panitia seleksi (Pansel) diÂkoÂmÂandani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menkum HAM Amir Syamsuddin duduk sebagai wakil ketua. Sedangkan Dirjen Kesbangpol KemenÂdagri, Tanribali Lamo menjadi sekretaris Pansel.
Pansel beranggotakan AzyuÂmÂardi Azra (bekas rektor UIN Syarif Hidayatullah), Saldi Isra (ahli hukum tata negara), Anis Baswedan (Rektor ParÂaÂmaÂdiÂna), Pratikno (Guru Besar FISIP UGM), Ramlan Surbakti (Guru Besar FISIP Unair dan bekas wakil ketua KPU), Valina SingÂka Subekti (Direktur Program Pascasarjana IlmuPolitik UI, bekas anggota KPU), Siti Zuhro (peneliti senior pusat penelitian politik LIPI) dan Imam PraÂsodjo (sosiolog UI dan bekas angÂgota KPU.
Komposisi Pansel ini menÂdapat sorotannya. PasalÂnya, dua menteri yang duduk sebagai pimpinan Gamawan maupun Amir Syamsuddin dianggap dekat dengan Partai Demokrat. Amir bahkan bekas sekjen ParÂtai Demokrat.
“Menurut saya, kehadiran dua orang ini mengganggu inÂdeÂpendensi Pansel ini, apalagi mereka ada di pimpinan Pansel. Pertanyaannya, mengapa harus mereka berdua? Ini menimÂbulÂkan kecurigaan yang besar,†kata Koordinator Komite PeÂmiÂlih Indonesia (Tepi) Jeirry SuÂmampow.
Jeirry menduga ada kepenÂtiÂngan tertentu dengan masuknya menteri dalam Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu.
Semestinya, lanjut Jeirry, keÂdua menteri tersebut tidak perlu dilibatkan bila ingin Pansel beÂkerja independen. Sama dengan Timsel yang dulu, tidak ada unsur pemerintah di dalamnya. “Nah, mengapa sekarang PeÂmeÂrintah masuk? Semestinya tak perlu ada unsur dari PemeÂrinÂtah, serahkan saja kepada para pakar dan profesional,†katanya.
Menanggapi kritikan terseÂbut, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku tak mempersoalkan adanya protes terkait posisinya sebagai Wakil Ketua Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu. “Saya bisa paÂhami protes itu,†kata bekas Sekretaris Jendral Partai DeÂmokrat ini.
Amir menjamin akan tetap independen bekerja menyeleksi calon komisioner penyeÂlengÂgara pemilu, meski dirinya juga menjabat sebagai Menteri HuÂkum dan HAM.
“Sudah ada kesepakatan dan komitmen dengan anggota pansel yang lain, kami itu hanya di dalam kedudukan sebagai peÂmimpin saja. Jadi di dalam keÂputusan-keputusan pansel itu, itu adalah peranan dari sembilan anggota lain ditambah sekÂreÂtaÂris,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35
UPDATE
Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:39
Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:13
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:49
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:21
Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:00
Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:47
Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:30
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:38
Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:17