Berita

ilustrasi/ist

X-Files

29 Saksi Sudah Digarap Tak Satu Pun Tersangka

Lanjutan Kasus Pencurian Pulsa Konsumen
SELASA, 20 DESEMBER 2011 | 08:51 WIB

RMOL.Hampir tiga bulan mengusut kasus pencurian pulsa, polisi tak kunjung menemukan tersangka skandal tersebut.

Untuk membongkar sindikat yang doyan menyedot pulsa pe­langgan ini, kepolisian telah me­meriksa sedikitnya 29 saksi. Saksi-saksi itu antara lain, tujuh orang dari PT Telkomsel, dua dari content provider dan satu orang dari teleperformance out­sour­cing Telkomsel.

Saksi lain yang dikorek kete­rangannya berasal dari pihak pelapor, keluarga pelapor, dari Ya­yasan Lembaga Konsumen In­donesia (YLKI), seorang war­ta­wan Jak-TV serta tiga saksi ahli. Tiga saksi ahli itu yakni, dari Sub­dit Perijinan dan Pengumpulan Di­rektorat Pengumpulan dan Pe­ngolahan Sumber Dana Bantuan So­sial Kemensos, dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indo­nesia (BRTI) dan dari Satuan Cybercrime Polri.

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar me­nyatakan, kepolisian tidak bisa ter­buru-buru menyimpulkan ka­sus ini. Soalnya, lanjut Boy, di­per­lukan analisis yang mendalam untuk menentukan siapa yang patut diduga bersalah dalam kasus ini.

Belum adanya penetapan status tersangka, menurut Boy, bukan ber­arti kepolisian takut menindak pi­hak-pihak yang diduga bersalah da­lam perkara pencurian pulsa kon­sumen tersebut. “Kami masih me­lakukan pengumpulan barang bukti,” alasan bekas Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Metro Jaya ini.

Pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, lanjut Boy, sampai kemarin masih berlanjut. Akan tetapi, dia enggan memberikan rincian seputar hasil pemeriksaan saksi-saksi itu. Dia beralasan, substansi pemeriksaan saksi-saksi meru­pakan kompetensi penyidik. Tapi, Boy yakin, penyelidikan kasus ini berjalan sesuai koridor yang ada.

Apalagi, ingat Boy, penanga­nan kasus tersebut dipantau se­cara ketat oleh Panitia Kerja (Panja) Mafia Pulsa di DPR. “Rekomendasi Panja menjadi masukan bagi para penyidik untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” kata dia.

Namun, Ketua Panja Mafia Pulsa Tantowi Yahya sepertinya sudah tidak sabar melihat polisi belum juga menetapkan tersang­ka kasus ini. Dia meminta kepo­lisian segera menindak para pe­laku pencurian pulsa itu. Tantowi menduga, sindikat pencurian pulsa melibatkan beberapa ke­lompok, termasuk operator telekomunikasi.

Menanggapi hal tersebut, Boy menyatakan, kepolisian sudah mengantongi modus operandi pencurian pulsa ini. Menurut dia, modus pencurian pulsa yang diduga dilakukan content provi­der, termasuk kejahatan teknologi yang terbilang baru. Lantaran itu, dia beralasan, kepolisian tidak bisa gegabah menentukan siapa saja yang patut ditetapkan se­bagai tersangka kasus ini.

Saat ini, menurut Boy, tim dari Satuan Cyber Crime Polri masih mengumpulkan bukti-bukti tentang penyalahgunaan di sektor tersebut.

Selain mengkonfrontir kete­rangan saksi-saksi dan me­ngum­pulkan barang bukti,  kepolisian mengingatkan pengguna telepon seluler agar selalu waspada menanggapi berbagai penawaran melalui layanan pesan singkat atau SMS.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Sutarman juga menyam­paikan, kasus pencurian pulsa termasuk kategori tindak pidana. Lan­taran itu, dia memastikan bah­wa anak buahnya tengah mem­proses kasus ini. “Semua pihak yang diduga terkait per­soalan ini sudah kami mintai keterangan,” ujarnya.

Akan tetapi, tambah Sutarman, kepolisian masih perlu waktu ekstra untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi ter­sang­ka kasus tersebut. “Prosesnya jalan terus,” kata bekas Kapolda Metro Jaya ini.

Dilaporkan Konsumen 4 Oktober 2011

Reka Ulang

Kasus pencurian pulsa, perta­ma kali dilaporkan konsumen ber­nama Feri Kuntoro. Dia me­nga­du ke Markas Polda Metro Ja­ya pada 4 Oktober 2011.

Feri merasa sangat dirugikan ka­­rena harus membayar tagihan pas­­ca bayar hingga ratusan ribu ru­­piah setelah registrasi undian ber­­hadiah melalui SMS premium ke nomor 9133. Registrasi itu ter­nyata menjerat Feri. Dia sering me­­nerima pesan pendek berupa in­­formasi seputar artis dan nada de­ring. Setiap kali menerima pe­san pendek dari nomor tersebut, pulsa Feri terpotong tanpa per­setujuan.

Feri mengaku telah berusaha me­nghentikan layanan SMS de­ngan mengetik unreg dan me­ngirimkannya ke nomor tersebut. Akan tetapi, usahanya itu selalu ga­gal dan ia hanya mendapat ja­waban “Maaf, sistem sedang ber­masalah, silakan ulangi lagi”.

Lantaran terus-menerus men­da­patkan jawaban senada, Feri ke­mudian mengadukan masalah ini ke Grapari di Gambir, Jakarta Pu­sat. Namun, kata dia, jawaban pe­tugas di sana kurang me­muaskan. Akhirnya, Feri mela­porkan kasus tersebut ke Markas Polda Metro Jaya.

Ironisnya, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq yang ikut me­nangani kasus pencurian pulsa ini, namanya dicatut untuk me­meras pihak salah satu content pro­vider (CP).  Uang itu, kata si pe­meras, agar nama pihak CP itu tidak disebut-sebut dalam Panja Mafia Pulsa DPR.

Mahfudz menambahkan, jika benar ada pemerasan oleh Jihan, maka nama baiknya bisa terce­mar.  “Kalau ketemu, saya suruh yang namanya Jihan itu untuk me­minta maaf, kembalikan uang­nya. Kalau memang benar me­meras, saya akan laporkan dia ke polisi. Saya sedang cari tahu, siapa Jihan itu,” kata anggota DPR dari Fraksi PKS itu pada 6 Desember lalu.

Aksi pemerasan tersebut di­ung­­kapkan Haryo Wir, salah se­orang anggota asosiasi content pro­vider. Dia menyebutkan bah­wa se­seorang yang mengaku ber­nama Mahfudz Siddiq me­min­ta uang Rp 75 juta. Uang ini, dimaksudkan agar Panja Mafia Pulsa tidak mempermasalahkan ke­beradaan content provider tersebut.

Mahfudz menambahkan, orang yang mengaku dirinya itu m­e­minta uang sebanyak Rp 75 juta ka­rena ada keperluan.

“Dia memberikan nomor re­kening atas nama Jihan, di salah satu bank. Kalau sudah dikirim, katanya aman. Nah, si Jihan ini yang lagi kami cari siapa,” kata Mahfudz.

Aspek Politis Sering Diperlukan

Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa me­ng­ingatkan kepolisian agar tidak mengabaikan rekomendasi Pa­nitia Kerja (Panja) Mafia Pulsa un­tuk menetapkan, siapa saja ter­sangka kasus pencurian pul­sa konsumen ini.

Sebab, menurut Desmon, as­pek politis dalam proses pe­negakan hukum, seringkali di­perlukan untuk menyingkap dan menangani suatu perkara sam­pai tuntas.

Desmon pun menegaskan, pada prinsipnya, pembentukan Panja Mafia Pulsa dipi­cu ada­nya kelemahan dalam me­nin­daklanjuti perkara tersebut. Apa­lagi, dia meyakini, kasus ma­fia pulsa berdampak lang­sung terhadap masyarakat luas. “Jumlah kerugian yang besar ser­ta melibatkan berbagai unsur ma­syarakat, membuat DPR me­rasa perlu ikut ambil bagian me­nyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, re­ko­men­dasi Panja Mafia Pulsa DPR yang disampaikan kepada ke­polisian, didapat melalui pro­ses beragam. Ada peng­him­punan keterangan saksi-saksi, ada pula yang didapat lewat in­vestigasi.

Nah, kata Desmon, semua re­ko­mendasi yang bersifat politis ter­sebut, mesti diformulasi ke­polisian menjadi bahan pe­nye­lidikan dan penyidikan. Dari situ, dia menegaskan, ujung pe­n­anganan perkara ini harus menjadi jelas. “Kepolisian tidak per­lu ragu-ragu untuk me­netapkan status tersangka atau sebaliknya,” tandas politisi dari Partai Gerindra ini.

Tapi, dia menambahkan, kehati-hatian polisi menentukan arah penyelidikan dan penyi­di­kan kasus ini, bisa dibaca bahwa korps baju coklat itu tidak serampangan. Berlarutnya penetapan status tersangka kasus ini, menurutnya, bisa jadi dipicu masih minimnya alat bukti.

“Dengan begitu, koordi­nasi kepolisian dengan Panja perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Rekomendasi Politis Kerap Jadi Ganjalan

Asfinawati, Bekas Ketua YLBHI

Bekas Ketua YLBHI Asfi­nawati mengingatkan ke­po­lisian agar penetapan status ter­sangka kasus mafia pulsa, tidak di­jadikan bargaining pihak-pi­hak tertentu.

Artinya, penetapan sta­tus tersangka harus ber­lan­daskan bukti dan dasar hukum yang jelas. Bukan dilatari ke­pen­tingan politis tertentu.

“Idealnya, penetapan status tersangka dilatari dua alat bukti. Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup, penetapan status tersangka tidak perlu diulur-ulur,” tegasnya.

Dia menilai, ditilik dari pro­ses pengusutan di kepolisian, kasus ini tampaknya sudah ditangani secara proporsional. Saksi-saksi yang dimintai keterangan sudah cukup ba­nyak, lanjut Asfinawati, me­nunjukkan bahwa kepolisian pu­nya komitmen untuk me­nye­lesaikan kasus ini.

Akan tetapi, Asfinawati menambahkan, saat ini tinggal ke­beranian polisi untuk me­nentukan sikap. “Apakah se­gera menentukan tersangka ka­sus ini, atau justru sebaliknya,” kata dia.

Menurut Asfinawati, disadari atau tidak, rekomendasi politik dari DPR kerap menjadi gan­jalan. Seringkali, pertimbangan penyidik dalam memutuskan perkara jadi terpengaruh reko­men­dasi politis tersebut. “Se­harusnya ini tidak boleh terjadi. Soalnya, penyidik punya kom­petensi penuh untuk menen­tukan arah penyidikan,” tan­dasnya.

Jangan sampai, kata As­fi­nawati, kewenangan penuh penyidik dalam mengusut suatu perkara menjadi ter­pengaruh ten­densi politik. Jika itu yang terjadi, dia khawatir, pengu­sutan perkara hukum menjadi man­dek karena ter­kesan me­mihak kepentingan tertentu. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya