RMOL. Mayjen (Purn) Saurip Kadi telah menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Oleh karenanya, Saurip bisa dijerat pasal 134 KUHP tentang kejahatan terhadap martabat Presiden.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif KAUM Demokrat Sejati Herbert Sitorus dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, Senin (19/12).
Statemen keras Herbert merupakan respon atas pernyataan Ketua Tim Advokasi warga Mesuji, Mayjen (Purn) Saurip Kadi yang menyebut Presiden SBY sebagai seorang Kepala Negara sebagai 'Gembong Mafia'.
"Ini merupakan pelecehan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut kami tidak pantas seorang Saurip Kadi sebagai Purnawirawan TNI, kata Herbert, mengeluarkan pernyataan tersebut. Karena, apa yang terjadi di Mesuji belum tentu secara hukum terkait secara langsung terhadap Presiden SBY," katanya lagi.
Sialnya, pernyataan Saurip sudah terpublikasi secara luas. Makanya, dengan berat hati, Saurip harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
"Pernyataan tersebut diduga sudah terkategori sebagai suatu tindak pidana sebagaimana yang diatur didalam pasal 134 KUHP tentang kejahatan terhadap martabat Presiden," tambahnya.
Dikatakan Herbert, pernyataan tersebut telah mencoreng martabat seorang Presiden RI. Pasalnya, sangat sulit diterima akal sehat tentang perbandingan logika yang disampaikan oleh Saurip.
"Kami tidak bisa memahami perbandingan logika ('Gembong Mafia') itu jika harus pula melogikakan bahwa negara kita ini dipersamakan dengan mafia. Pernyataan tersebut sangat melukai hati masyarakat Indonesia," ujarnya.
"Jikalau pun kasus tersebut benar terjadi, maka yang paling bertanggungjawab secara langsung dan atau pertanggungjawaban bertingkat menurut tugas pokok dan fungsi adalah Kapolri," katanya lagi.
Sebab, sambungnya, apabila kejadian tersebut berkaitan langsung dengan polisi maka Kapolri harus berani menjatuhkan hukuman berbentuk disiplin dan atau menerima hukuman akibat perilaku dari anggotanya.
"Kami akan segera mengirimkan surat teguran (somasi) kepada Saurip Kadi atas pernyataannya dengan terlebih dahulu menyampaikan somasi secara terbuka ini, sebab pernyataan Saurip Kadi yang juga dilakukan secara terbuka sudah bisa diduga adalah perbuatan pidana sebagaimana dinyatakan dalam KUHP tentang Kejahatan terhadap martabat presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Saurip Kadi menyatakan bahwa pengusaha bisa menggerakkan alat negara seperti Polisi untuk mengusir bahkan membunuh rakyat. Dengan ini, maka Pemerintahan menjalankan cara-cara mafia.
[arp]