BPOM RI
BPOM RI
RMOL. Kejaksaan Agung akan menyeret para tersangka dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM tahun anggaran 2008 ke pengadilan sebelum tahun baru 2012.
“Berkasnya sudah lengkap dan kami sedang proses ke peÂnunÂtutan. Paling lama pada akhir Desember ini sudah masuk ke penuntutan,†ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum KejakÂsaÂan Agung (Kapuspenkum KeÂjaÂgung) Noor Rachmad kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat terÂsangka, yaitu Ketua Panitia LeÂlang Pengadaan Alat LaÂboÂraÂtoÂrium Irmanto Zamahir Ganin dan Pejabat Pembuat Komitmen PeÂngadaan Alat Laboratorium Siam Subagyo, Direktur PT Ramos Jaya Abadi, Surung H SiÂmanÂjunÂtak dan Direktur CV Masenda PutÂÂra ManÂdiri, Ediman SiÂmanjuntak yang meÂrupakan rekanan BPOM.
Dijelaskan Noor Rachmad, penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan penelusuran dan peÂngembangan kasus tersebut. MeÂmang, kata dia, belum ada terÂsangka baru dalam kasus ini. Akan tetapi, lanjut Noor, tidak terÂtutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Belum ada tersangka baru. DaÂlam menetapkan tersangka baru itu tidak atas praduga seÂmata, harus ada fakta-fakat dan teÂmuan bukti-bukti yang kuat yang meÂnunjukkan keterlibatan melakuÂkan tindak pidana,†ujarnya.
Noor juga membantah pihakÂnya bekerja lelet. Menurut dia, proses penyelidikan dan peÂnyidikan hingga penuntutan kaÂsus seperti ini tidak bisa selesai haÂÂnya dalam satu dua hari. “Ini beÂlum berhenti, masih terus diÂkembangkan,†ujarnya.
Mengapa tersangkanya hanya pejabat kelas teri? Apakah KejakÂsaan Agung tidak berani meÂnguÂsut kasus ini hingga ke tingkat atas? Noor menyampaikan, piÂhakÂnya tidak pernah takut meÂngusut perkara tindak pidana koÂrupsi apapun.
“Bukan persoalan apakah ada pejabat tingginya yang dijadikan tersangka, tetapi dalam upaya peÂnegakan hukum harus jelas bukti-bukti dan keterlibatan seseorang. Kalau ada bukti-bukti kuat yang sudah ditemukan, ya pastinya akan jadi tersangka. Tidak peduli apakah dia atasan atau bukan. Intinya adalah upaya penelusuran dan menemukan bukti yang cuÂkup itu belum berhenti. Masih terÂbÂuka adanya tersangka baru, tergantung bukti yang diteÂmuÂkan,†urai Noor.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,8 miliar. KaÂreÂnanya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Jumat (4/11), penyidik PiÂdana Khusus (Pidus) Kejagung menangkap dan menahan dua peÂjabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yakni Pejabat Pembuat Komitmen Siam SuÂbagyo dan Kepala Panitia PeÂngaÂdaan Irmanto Zamahir Ganin.
Penyidik menahan mereka unÂtuk memastikan, penyidikan kaÂsus korupsi pengadaan alat laÂboÂratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM tahun anggaran 2008, tidak terÂganggu. “Mereka ditahan karena ada kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,†ujar Noor.
Kemudian, pada Kamis (10/11), Kejagung menahan dua terÂsangka lagi. Keduanya, adalah rekanan BPOM dalam pengadaan alat laboratorium itu. Mereka, DiÂrektur PT Ramos Jaya Abadi, SuÂrung Hasiholan Simanjuntak dan Direktur CV Masenda Putra Mandiri, Ediman Simanjuntak. “Mereka kami tahan di Rutan SaÂlemba cabang Kejagung, “ ujar Noor Rachmad.
REKA ULANG
Proyeknya Malah Disubkontrakkan
Kejaksaan Agung menaÂngaÂni kasus dugaan korupsi peÂngaÂdaan alat laboratorium Pusat PeÂngujian Obat dan Makanan NasioÂnal BPOM tahun anggaran 2008.
Dalam pengusutan, penyidik KeÂjaksaan Agung telah meneÂtapÂkan dua pejabat BPOM sebagai terÂsangka dan sudah menahan mereka sejak, Jumat, 4 NoÂvemÂber 2011. Kedua pejabat itu adaÂlah Ketua Panitia Lelang PeÂngaÂdaan Alat Laboratorium tahun 2008, Irmanto Zamahir Ganin dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat Laboratorium taÂhun 2008, Siam Subagyo.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang meÂnyebabkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.
Peristiwa ini berawal pada 2008, saat Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan POM RI memiliki proyek peÂngaÂdaan alat laboratorium dalam beÂberapa paket. Paket itu antara lain pengadaan alat laboratorium PuÂsat Pengkajian Obat dan MaÂkaÂnan Nasional (PPOMN) dengan anggaran Rp 4,5 miliar untuk 66 item barang.
Paket kedua yaitu peÂngadaan alat Laboratorium Pusat Riset Obat dan Makanan Nasional (PROMN) dengan jumlah dana Rp 15 miliar untuk 46 barang.
“Dana pengadaan alat laboÂraÂtorium berasal dari APBN untuk paket 1 dan paket 2. Anggaran terÂsebut berada di bawah Satuan Kerja Pusat Pengujian Obat dan MaÂkanan Nasional (PPOMN) Badan POM RI,†ujar KapÂusÂpenÂkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad.
Setelah melakukan proses peÂleÂlangan, diperoleh pemenang dari masing-masing paket. Dua peÂrusahaan itu adalah CV MaÂsenda Putra Mandiri untuk paket 1 dengan kontrak nomor PL. 01.02.71.1885A tanggal 18 SepÂtember 2008 dengan nilai kontrak Rp 43.490.736.956. Paket 2 yaitu PT Ramos Jaya Abadi dengan kontrak nomor L PL.01.02.Â71.Â1854A tanggal 16 SepÂtember 2008 dengan nilai kontrak Rp 13.028.480.420.
Persoalannya, lanjut Noor, peÂngadaan alat laboratorium paket 1 dan paket 2, disubkontrakkan CV Masenda Putra Mandiri dan PT Ramos Jaya Abadi kepada PT Bhineka Usada Raya (PT BUR), sehingga terjadi selisih harga. “Terjadi kemahalan harga,†tandasnya.
Noor mengatakan, perbuatan itu telah menimbulkan kerugian neÂgara untuk paket 1 sebesar kurang lebih Rp 8.315.137.530, sedangkan paket 2 sebesar kurang lebih Rp 2.526.870.392.
Selain menahan dua pejabat BPOM, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yaitu DiÂrektur CV Masenda Putera ManÂdiri, Ediman Simanjuntak dan Direktur PT Ramos Jaya Abadi, Surung Hasibuan Simanjuntak. Total baru empat orang tersangka dalam kasus ini.
Mesti Transparan Dan Tuntas
Dewi Asmara, Anggota Komisi III
Anggota Komisi III DPR Dewi Asmara meminta KeÂjakÂsaÂan Agung agar memroses kaÂsus ini secara transparan. Hal itu diperlukan agar bisa diteÂluÂsuri keterlibatan sejumlah pihak lain yang terindikasi kuat turut meÂlakukan tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan harus mengusut tuntas dan transparan. Proses yang transparan itu perlu dalam memberlakukan hukum kepada siapa pun,†ujar Dewi, kemarin.
Politisi Golkar itu pun meÂminta Kejaksaan Agung agar menelusuri setiap detail peÂngaÂdaan untuk mengetahui, apakah ada pejabat tinggi BPOM yang terlibat di dalamnya. “Secara perÂtanggungjawaban apakah berhenti pada pejabat sekelas panitia lelang atau sampai ke atas? Itu semua harus diteÂluÂsuri,†ujarnya.
Dia mengingatkan, agar tidak ada upaya mengaburkan sejumÂlah fakta dalam pengusutan. “Kalau ada fakta hukum dan seÂpanjang itu transparan, silakan saja ditetapkan siapa pun, terÂmaÂsuk atasannya sebagai terÂsangÂka. Proses ini harus terÂbuÂka, jangan ada yang ditutup-tuÂtupi. Hukum harus berlaku adil bagi semua orang,†ucapnya.
Dari penyelidikan dan peÂnyiÂdikan yang telah dilakukan keÂjakÂsan, lanjut dia, dapat diteÂluÂsuri lebih jauh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peÂngaÂdaan tersebut. “Detailnya pengadaan itu ada, dan itu harus ditelusuri,†ujarnya.
Dewi pun meminta KeÂjakÂsaan agung agar bekerja secara profesional. Jika memang ada bukti yang kuat, maka tidak bisa didiamkan begitu saja. “PenguÂsuÂtan secara tuntas harus dilaÂkuÂkan. Jangan setengah-seteÂngah,†ujarnya.
Ditambahkan Dewi, proses peÂnuntutan dan persidangan yang transparan pun nantinya bisa membuktikan, apakah maÂsih ada pihak-pihak yang terÂlibat dalam kasus ini.
Kelas Teri Jadi Tren
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengajar hukum pidana Yenti Garnasih menyamÂpaiÂkan, kasus pengadaan alat laÂborÂaÂtoÂrium Pusat Pengujian Obat dan MaÂkanan Nasional BPOM agak janggal. Sebab, meÂnurut dia, deÂngan nilai proÂyek puluÂhan miÂliar, patut diÂragukan bahwa peÂlakunya terÂbatas pada dua peÂjabat kelas teri dan dua pengusaha.
“Bisa saja memang pengaÂdaÂan itu tidak terkait terkait deÂngan petinggi BPOM. Tetapi, meÂlihat nilai proyeknya yang menembus angka Rp 43 miliar, rasanya tidak mungkin hanya seÂkelas Ketua Panitia yang paÂtut dijadikan tersangka,†ujar Yenti, kemarin.
Karena itu, Yenti berharap, peÂÂnyidik Kejaksaan Agung meÂÂlaÂkukan penelusuran secaÂra seÂrius kepada pihak-pihak lain. “HaÂrus ditelusuri keÂweÂnangan terÂtinggi pengadaan ini di taÂngan siapa, dan baÂgaiÂmana mungkin petinggi tidak tahu,†ujarnya.
Menurut dia, memang tidak mesti para petinggi terlibat. SoalÂnya, dalam beberapa perÂkaÂrÂa, ada juga bawahan yang memÂpermainkan atasannya. “Bisa saja petinggi BPOM ditiÂpu atau ada pemalsuan dokuÂmen oleh pejabat teri itu,†ucapnya.
Namun, agak aneh apabila peÂngadaan itu terjadi 2008, teÂtaÂpi para atasan BPOM tidak mengetahuinya. “Lucu juga kaÂlau kejadian ini 2008, tapi samÂpai saat ini petinggi tidak tau. Seharusnya penyidik KeÂjakÂsaÂan menelusuri hal ini,†katanya.
Dia berharap, kejaksaan tidak dengan sengaja menghentikan penyidikan hanya sampai yang terlibat langsung. Dikatakan Yenti, kejaksaan harus berani menindak jika memang petinggi BPOM ditengarai terlibat.
“Jangan jadi tren yang terjerat cuma teri-terinya. Seperti yang dipersepsikan masyarakat terÂhaÂdap KPK belakangan ini. Dalam hukum pidana, jika ada keÂjaÂhaÂtan yang melibatkan bebeberapa orang, sudah ada teori dan paÂsalÂnya, yaitu tentang penyerÂtaÂan. Intinya, semua yang terlibat harus dipidana. Apalagi untuk kasus korupsi, pelaku atau yang ikut serta dan membantu meÂlakukan korupsi, pidananya sama,†ujarnya.
Menurut Yenti, melakukan penelusuran hingga ke tingkat atasan bukanlah masalah sulit. “Tapi ini jelas masalah keÂmauÂan. Mau atau tidak kejaksaan dan aparat penegak hukum lainÂnya menuntaskan kasus korupsi sampai ke akarnya,†katanya.
Tidak jarang pula, lanjut YenÂti, ada tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan. “Biasalah di Indonesia, peradilan diinterÂvensi,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59