Berita

Askrindo

X-Files

Sita Aset Tersangka, Polisi Bidik 3 Manajer Investasi

Lanjutan Dugaan Korupsi Rp 439 M Di Askrindo
JUMAT, 16 DESEMBER 2011 | 09:13 WIB

RMOL. Penyidik Polda Metro Jaya menelusuri pengakuan lima tersangka baru dugaan korupsi Rp 439 miliar di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Penelusuran diintensifkan untuk memastikan aliran dana berikut keterlibatan pihak lain yang kini belum menjadi tersangka.

Menurut Direktur Reserse Kri­minal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Sjarif, se­te­lah menetapkan dan menahan lima tersangka baru, pihaknya me­­nyita aset tersangka dan meneluri keterlibatan pihak lain dalam pembobolan duit perusahaan asu­ransi di bawah bendera BUMN ini. Tapi, dia mengaku belum bisa memastikan, apakah akan ada penetapan tersangka lagi. “Total tersangkanya sudah tujuh. Empat manajer investasi sudah resmi tersangka,” katanya.

Padahal, kepolisian telah men­cegah tujuh manajer in­ves­tasi un­tuk pergi ke luar negeri. Nah, em­pat orang telah menjadi ter­sangka. Lantas, bagaimana tiga manajer investasi lainnya? “Me­reka masih berstatus sebagai saksi,” jawabnya.

Namun, Sufyan memi­lih me­ra­ha­siakan peran tiga manajer in­vestasi yang telah menyandang status cegah, tapi belum menjadi ter­sangka itu. Jika bukti-bukti menunjukkan keterlibatan mere­ka, lanjutnya, tidak tertutup ke­mungkinan, status hukum tiga manajer investasi tersebut beru­bah menjadi tersangka.

Fokus penyidikan saat ini, me­nurut Sufyan, masih berkutat pada lima tersangka baru, yakni Umar Zen alias A Chung dari PT Tranka Kabel dan empat manajer investasi, yaitu Markus Sur­ya­wan dan Beni Andreas dari PT Ja­karta Securitas (PT JS), Ervan Fa­jar Mandala dari PT Reliance Asset Management (RAM) dan T Helmi Azwari dari PT Harves­tindo Aset Management (HAM).

Selain mengungkap keterli­batan pihak lain, pemerik­sa­an juga ditujukan untuk men­da­patkan kepastian tentang aset ter­sangka. Jika aset para ter­sangka terkait dengan Askrindo, kepoli­sian akan menyitanya.

Sejauh ini, polisi menyebut te­lah menyita aset atas nama ter­sang­ka A Chung. Dari A Chung, po­lisi menyita uang Rp 120 mi­liar. “Untuk sementara, kami me­nyita uang Rp 120 miliar dari ter­­sangka A Chung. Ke­mung­kinan masih banyak barang bukti lain yang akan disita. Hal ini masih ditelusuri,” kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya AKBP, Aji Indra.

Tapi, Aji me­no­lak menjelas­kan, di mana serta siapa orang yang diduga me­nyim­pan aset A Chung lainnya.

Sumber penyidik di lingku­ngan Polda Metro Jaya meng­in­for­masikan, polisi tengah fokus menelisik rekening A Chung dan orang-orang dekatnya. Lantaran itu, penyidik juga meneliti reke­ning atas nama istri A Chung, Tan­tri, anaknya atau orang de­katnya yang lain. “Rekening atas nama tersangka, semuanya sudah diblokir,” tandas dia.

Penyidik juga sudah ber­koor­dinasi dengan Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui ali­ran dana di rekening tersangka. “Siapa pun yang diduga me­neri­ma aliran dana dari tersangka, kami mintai keterangan,” ujarnya.

Sumber ini menambahkan, hubungan A Chung dengan para tersangka lainnya tengah dida­lami. Menurutnya, A Chung kenal dengan sejumlah manajer inves­tasi yang diduga terlibat kasus ini.

“Selain kenal empat tersangka manajer investasi yang telah menjadi tersangka, A Chung di­duga juga kenal dengan tiga ma­najer investasi yang sudah di­ce­gah ke luar negeri,” katanya.

Penyidik ini menegaskan, pe­ran lima tersangka dengan saksi yang sudah dicegah ke luar negeri tersebut, diduga saling berkaitan.

Kuasa hukum A Chung, Irawan Soetanto yang dikonfirmasi se­putar kasus kliennya, belum mem­berikan keterangan.

Menurut Kepala Bidang Hu­mas Polda Metro Jaya Kombes Baharu­din Djafar, kasus Askrin­do dita­ngani secara hati-hati. Se­mua bukti, dokumen, keterangan tersangka dan saksi diteliti sede­mikian rupa. Dari situ, penyidik me­nemukan titik terang menge­nai kasus ini.

“Hasilnya ada tujuh tersangka. Dua tersangka dari Askrindo, Zul­fan Lubis dan Rene Setiawan sudah dikirim ke kejaksaan untuk men­jalani persidangan,” ucapnya.

Sekadar mengingatkan, bekas Direktur Keuangan PT Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Ke­pala Investasi Keuangan PT As­krindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 Agustus 2011.

Baharuddin tidak mau ber­spe­kulasi mengenai kemungkinan pe­nambahan tersangka baru ka­sus ini. Kata dia, kemungkinan ber­tambahnya tersangka kasus ini sangat tergantung hasil penyidikan.

Dia berharap, proses penyitaan aset tersangka berjalan lancar. Dengan pemblokiran rekening, setidaknya tersangka tak bisa melarikan asetnya ke luar negeri atau mengatasnamakannya ke orang lain.

REKA ULANG

Saksi Dicegah Ke Luar Negeri

Kepolisian Daerah Metro Jaya menangani dugaan ko­rupsi di tubuh PT Asuransi Kre­dit In­do­nesia (Askrindo), pe­rusahaan asu­ransi di bawah bendera BUMN.

Saat tersangka kasus ini masih dua orang, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ba­harudin Djafar menyatakan, tujuh orang dari perusahaan investasi telah dicegah ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan untuk me­nuntaskan kasus yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut. “Sudah ada yang dicegah, yaitu tujuh orang dari perusahaan investasi terkait PT Askrindo,” katanya.

Tapi, saat itu Baharudin tidak menyebutkan nama-nama saksi dari perusahan investasi tersebut. Dia juga tidak menyebutkan ja­ba­tan para saksi itu di perusa­ha­an-perusahaan tersebut. “Ala­san pencegahan karena mereka sa­ngat berperan untuk menun­tas­kan kasus ini,” ujarnya.

Ketika itu, Baharudin belum mau menyatakan bahwa tujuh saksi yang telah dicegah itu akan jadi tersangka. “Belum tentu pen­ce­ga­han ini akan membuat me­reka jadi tersangka. Tapi me­mang, bisa saja ada perubahan status,” katanya saat itu.

Penelusuran kasus Askrindo ini dimulai pada Juni 2011. Polisi menduga ada penempatan dana investasi yang tidak sesuai de­ngan undang-undang yang dila­ku­kan Askrindo.

PT Askrindo diduga telah mela­kukan investasi fiktif senilai Rp 435 miliar dalam bentuk repurchase ag­reement (repo) dan kontrak pe­nge­lolaan dana (KPD). Atas hal ini, dua pe­tinggi As­krin­do Rene Setiawan dan Zulfan Lu­bis menjadi ter­sang­ka.

Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK) Umar Zen alias A Chung pada Jumat (9/12), Polda Metro Jaya kemudian me­nahan empat manajer investasi. Keempat manajer investasi itu disangka terlibat pengalihan dana Askrindo ke 10 perusahaan in­vestasi. Keterangan tentang pe­nahanan tersebut, disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khu­sus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Syarif.

Empat manajer investasi itu adalah, Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta Securitas (PT JS), Ervan Fajar Man­dala dari PT RAM dan Hel­mi Azwari dari PT Harves Aset Management (HAM). Jadi, ter­sangka kasus ini hingga kemarin berjumlah tujuh orang.

“Dua orang dari PT Askrindo, satu orang penerima aliran dana dan empat orang manajer in­ves­tasi,” urai Sufyan. Namun, dia ti­dak mau membeberkan peran em­pat manajer investasi tersebut.

Kendati begitu, sumber di ling­kungan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya meng­in­for­ma­si­kan, empat manajer investasi itu mengelola aset Askrindo yang di­alihkan ke perusahaan investasi.

Cepat Balikin Ke Negara

Ruhut Sitompul, Anggota DPR

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul meminta Polda Metro Jaya segera menyita aset para tersangka Askrindo. Selain mempercepat pe­ngem­balian kerugian negara, sita aset juga bisa menutup peluang ter­sangka me­ngalihkan dana milik negara ke rekening atas nama orang lain, khususnya di luar negeri.

“Ketegasan sikap kepolisian diperlukan mengingat pelaku kejahatan model ini berasal dari kelompok intelektual,” ujarnya, kemarin.  Dia menambahkan, modus operandi dalam kasus ini sangat rapi dan sistematis.

Karena itu, sangat diperlukan ketelitian dan kecermatan pe­nyidik dalam membaca dok­u­men, menyimpulkan kete­ra­ngan para saksi serta meng­hu­bungkan semua fakta dan data. “Itu menjadi kunci keberhasilan menuntaskan perkara yang rumit ini,” ujarnya.

Ruhut juga mengingatkan, tanpa ada penyitaan aset para ter­sangka serta tindaklanjut pe­nanganan perkara, penetapan tu­juh tersangka itu akan sia-sia. “Penyitaan aset ditujukan agar ke­rugian negara bisa ditang­gu­langi dengan cepat,” ingatnya.

Di sisi lain, polisi tidak boleh te­bang pilih hanya menetapkan tu­juh orang sebagai tersangka kasus ini. “Bagaimana dengan mereka yang sudah dicegah ke luar negeri? Ini harus jelas. Ka­lau tidak terbukti bersalah, sege­ra rehabilitasi statusnya,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Mengenai kemungkinan ter­sangka A Chung me­nyem­bu­nyi­kan aset PT Askrindo, Ruhut me­minta kepolisian segera me­meriksa pihak-pihak yang di­duga menampung aset itu. Dia bilang, siapapun yang diduga menampung aset hasil keja­ha­tan, bisa dikategorikan ikut serta dalam tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Segera Gelar Sidang

Fadli Nasution, Ketua PMHI

Koordinator Perhim­pu­nan Magister Hukum Indo­nesia (PMHI) Fadli Nasution memin­ta, sidang dua tersangka kasus ko­­rupsi PT Askrindo se­ge­ra di­gelar. Dengan begitu, keter­li­ba­tan sejumlah pihak da­lam kasus ini bisa diiden­tifi­kasi secara jelas.

“Saya harap, sidang kasus ini se­gera terlaksana. Apalagi, ber­kas perkaranya dari Polda Met­ro Jaya sudah dinyatakan leng­kap oleh Kejati DKI,” ujarnya.

Dua tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap adalah bekas Direktur Keuangan PT Askrindo Zulfan Lubis dan bekas Kepala Inves­tasi Keuangan PT Askrindo Rene Setiawan.

Penjelasan Zulfan dan Rene di persidangan, harap Fadli, akan membuat terang peran lima tersangka lainnya. Ter­ung­kapnya fakta baru di per­si­da­ngan, juga bisa menjadi alat ke­polisian untuk menentukan ter­sangka lainnya.

“Dugaannya kan masih ada pihak lain yang terlibat. Fakta persidangan nantinya bisa men­jadi patokan polisi menentukan tersangka lain,” ujarnya.

Dua tersangka yang akan di­si­dang lebih dahulu, lanjut Fadli, akan menjadi pintu ma­suk untuk menemukan fakta-fakta yang selama ini masih ter­sembunyi.

Hal ini akan mem­bawa dampak signifikan dalam me­nye­lesa­i­kan pemberkasan per­kara lima tersangka lain.

Fadli pun mengingatkan agar kepolisian hati-hati menangani kasus ini. Jika tidak hati-hati, me­­reka bisa dinilai tidak pro­fesional. Soalnya, masih ada be­berapa pihak yang belum men­dapat status hukum yang jelas dalam kasus ini.   [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya