Berita

martin hutabarat/ist

Gerindra: Pemerintah Tak Perlu Grogi Hadapi Interpelasi

RABU, 14 DESEMBER 2011 | 10:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sudah lebih dari 100 anggota DPR yang menandatangani untuk menggunakan hak interpelasi terkait kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana koruptor.

"Hal ini sebaiknya tidak harus membuat pemerintah grogi atau ikut-ikutan emosional," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 14/12).

Menurut Martin, interpelasi merupakan hak konstitusional DPR yang dijamin UUD 1945. Karena itu pemerintah wajib menjawab semua pertanyaan DPR dan tidak perlu meresponsnya secara berlebihan.


Hal yang paling penting dilakukan pemerintah, lanjut Martin, adalah konsisten menjelaskan kebijakan tersebut dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, rasa keadilan masyarakat dan semangat pemberantasan korupsi.

"Pada Rapar Kerja lanjutan Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR hari Rabu pagi ini, pemerintah sebaiknya dapat mempertimbangkan bila ada usul-usul positif dari Komisi III, terkait penyempurnaan kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor," kata Martin.

"Saya sendiri menolak ikut menandatangani interpelasi karena menganggap usul itu terlalu emosional dan tergesa-gesa," demikian Martin. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya