Berita

ilustrasi

Indonesia Negara Pertama yang Punya Panduan Kajian Kebutuhan Pasca Bencana

SELASA, 13 DESEMBER 2011 | 13:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bekerjasama dengan Badan PBB untuk Pembangunan (UNDP) meluncurkan panduan nasional kajian kebutuhan pasca bencana (Post Disaster Needs Assessment-PDNA).

PDNA merupakan perpaduan antara DaLA dan HRNA. DaLa adalah metode penilaian kerusakan dan kerugian bencana. Sedangkan HRNA adalah pengkajian kebutuhan pemulihan manusia. Panduan ini akan menjadi panduan utama pemerintah dalam mengatasi situasi pasca bencana.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Indonesia adalah negara pertama yang memiliki panduan pasca bencana. Untuk itu BNPB menamakannya Ina-PDNA (Indonesia PDNA). Dengan adanya acuan ini, diharapkan proses tanggap darurat dan pemenuhan kebutuhan pasca bencana akan berjalan lancar dan menyeluruh.


Dokumen Ina-PDNA berisi petunjuk bagaimana melakukan pengkajian keadaan setelah bencana dan mengindentifikasi keperluan kemanusiaan yang diperlukan para korban bencana. PDNA pernah diterapkan saat terjadi gempa Sumatera Barat (2009), banjir bandang Wasior, tsunami Mentawai, erupsi Merapi pada 2010 dan lainnya.

"PDNA ini merupakan dasar pijak bagi para seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan dan pengambilan kebijakan pemulihan," ujar Kepala BPNB Syamsul Maarif.

Pedoman PDNA akan menjadi panduan utama bagi proses analisa dan kajian terhadap akibat, dampak, dan kebutuhan yang meliputi semua aspek terdampak termasuk aspek kemanusiaan  sesuai dengan prinsip pembangunan lebih baik (build back better) dan pengurangan resiko bencana (disaster risk reduction).

Maarif menambahkan. Kepala UNDP Indonesia, Beate Trankmann, mengatakan PDNA ini merupakan salah satu bentuk nyata dari dukungan UNDP terhadap pemerintah Indonesia dalam memperkuat upaya penanggulangan bencana.  Pedoman Ina-PDNA ini akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala BNPB sehingga bisa digunakan BNPB, BPBD dan stakeholder lainnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya