Berita

ilustrasi

Indonesia Negara Pertama yang Punya Panduan Kajian Kebutuhan Pasca Bencana

SELASA, 13 DESEMBER 2011 | 13:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bekerjasama dengan Badan PBB untuk Pembangunan (UNDP) meluncurkan panduan nasional kajian kebutuhan pasca bencana (Post Disaster Needs Assessment-PDNA).

PDNA merupakan perpaduan antara DaLA dan HRNA. DaLa adalah metode penilaian kerusakan dan kerugian bencana. Sedangkan HRNA adalah pengkajian kebutuhan pemulihan manusia. Panduan ini akan menjadi panduan utama pemerintah dalam mengatasi situasi pasca bencana.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Indonesia adalah negara pertama yang memiliki panduan pasca bencana. Untuk itu BNPB menamakannya Ina-PDNA (Indonesia PDNA). Dengan adanya acuan ini, diharapkan proses tanggap darurat dan pemenuhan kebutuhan pasca bencana akan berjalan lancar dan menyeluruh.


Dokumen Ina-PDNA berisi petunjuk bagaimana melakukan pengkajian keadaan setelah bencana dan mengindentifikasi keperluan kemanusiaan yang diperlukan para korban bencana. PDNA pernah diterapkan saat terjadi gempa Sumatera Barat (2009), banjir bandang Wasior, tsunami Mentawai, erupsi Merapi pada 2010 dan lainnya.

"PDNA ini merupakan dasar pijak bagi para seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan dan pengambilan kebijakan pemulihan," ujar Kepala BPNB Syamsul Maarif.

Pedoman PDNA akan menjadi panduan utama bagi proses analisa dan kajian terhadap akibat, dampak, dan kebutuhan yang meliputi semua aspek terdampak termasuk aspek kemanusiaan  sesuai dengan prinsip pembangunan lebih baik (build back better) dan pengurangan resiko bencana (disaster risk reduction).

Maarif menambahkan. Kepala UNDP Indonesia, Beate Trankmann, mengatakan PDNA ini merupakan salah satu bentuk nyata dari dukungan UNDP terhadap pemerintah Indonesia dalam memperkuat upaya penanggulangan bencana.  Pedoman Ina-PDNA ini akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala BNPB sehingga bisa digunakan BNPB, BPBD dan stakeholder lainnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya