Berita

ilustrasi

PENGETATAN REMISI

Begitu Urgenkah Interpelasi DPR?

SELASA, 13 DESEMBER 2011 | 10:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sebagai bagian dari implementasi fungsi pengawasan, penggunaan hak interpelasi dimungkinkan. Apalagi dilindungi oleh konstitusi dan UU 27/2009 (UU MD3). Namun pertanyaannya adalah, apakah penggunaan hak interpelasi sebagai tindak lanjut dari raker antara Komisi III dengan Kemenkumham 7 Desember lalu demikian urgen?
 
Menurut Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, terlalu kecil persoalannya apabila perkara moratorium (pengetatan) remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi dan terorisme diangkat dan ditindaklanjuti melalui penggunaan hak interpelasi.

Dia katakan, setiap pengusulan hak interpelasi harus menyertakan pula argumentasi bahwa kebijakan pemerintah yang jadi sasaran penggunaan hak interpelasi penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (sesuai Pasal 77 ayat 3 UU MD3).


"Pertanyaannya adalah, apakah kekeliruan prosedur administrasi SK Menkumham sudah memenuhi kategori sebagaimana dimaksud Pasal 77 ayat 3 UU MD3 dan sudah bisa dibuktikan oleh pengusul, setidaknya potensi ke arah sana?" ujarnya kepada wartawan, sesaat lalu (Selasa, 13/12). 
 
Ronald tegaskan, bukan berarti seorang anggota DPR tidak berhak mengajukan pertanyaan atau meminta klarifikasi dari mitra kerja, termasuk kepada Presiden sekalipun baik lisan maupun tertulis. Seorang anggota DPR memiliki Hak Mengajukan Pertanyaan sebagaimana dimaksud Pasal 78 huruf b UU MD3. Pelaksanaan Hak Mengajukan Pertanyaan diatur lebih detail dalam Pasal 191 dan Pasal 192 UU MD3 serta Pasal 178 sampai Pasal 181 Tata Tertib.
 
"Hak Mengajukan Pertanyaan tidak mensyaratkan jumlah minimum pengusul dan persetujuan dalam rapat paripurna, seperti halnya jika anggota Komisi III menggunakan hak interpelasi. Bahkan Hak Mengajukan Pertanyaan bisa pula disampaikan saat forum raker, bisa tertulis maupun lisan," jelasnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya