ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Sebagai bagian dari implementasi fungsi pengawasan, penggunaan hak interpelasi dimungkinkan. Apalagi dilindungi oleh konstitusi dan UU 27/2009 (UU MD3). Namun pertanyaannya adalah, apakah penggunaan hak interpelasi sebagai tindak lanjut dari raker antara Komisi III dengan Kemenkumham 7 Desember lalu demikian urgen?
Menurut Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, terlalu kecil persoalannya apabila perkara moratorium (pengetatan) remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi dan terorisme diangkat dan ditindaklanjuti melalui penggunaan hak interpelasi.
Dia katakan, setiap pengusulan hak interpelasi harus menyertakan pula argumentasi bahwa kebijakan pemerintah yang jadi sasaran penggunaan hak interpelasi penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (sesuai Pasal 77 ayat 3 UU MD3).
Populer
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
UPDATE
Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07
Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42
Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05
Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00
Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45
Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19
Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05
Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38
Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21
Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03