Berita

ilustrasi/ist

Dua Hal, Kenapa Pemberantasan Korupsi Belum juga Berhasil

SENIN, 12 DESEMBER 2011 | 13:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Menjadikan korupsi sebagai extra ordinary crime sangat penting. Selain itu, korupsi juga harus ditempatkan sebagai kejahatan hak asasi manusia atau tindakan yang melanggar HAM.

Hal itu dikemukakan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak berkaitan peringatan hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada Jumat, (9/12) dan peringatan hari HAM sehari berikutnya Sabtu (10/12).

Dahnil menjelaskan, pemberantasan korupsi di Indonesia sukar diberantas karena tidak hadirnya disinsentif bagi para pelaku korupsi. Menurutnya, setidaknya ada dua disinsentif yang tidak hadir pada pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini.


"Pertama, ringannya hukuman yang diterima oleh para pelaku korupsi di Indonesia sehingga tidak memberikan efek jera dan takut kepada para pelaku korupsi," jelas Dahnil kepada Rakyat Merdeka Online Senin, (12/12).

Karena itu, sambung Dahnil, memberikan efek jera tersebut perlu sekali. Karena kejahatan korupsi adalah kejahatan pelanggaran HAM berat. Karena korupsi-lah hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat dirampok oleh para maling alias koruptor. Menempatkan korupsi sebagai kejahatan pelanggaran HAM berat, tentu akan memberikan implikasi hukuman yang juga berat.

"Kedua, disinsentif dalam bentuk hukuman sosial perlu diberikan kepada mereka pelaku korupsi termasuk keluarganya yang ikut menikmati dan membiarkan," imbuh ekonom dari Universitas Tirtayasa Serang, Banten ini.

Dia menambahkan, masyarakat perlu memberikan sanksi sosial kepada koruptor dengan tidak menempatkan mereka sebagai warga masyarakat yang patut dihormati dan sanjung. Karena mereka mendapatkan kekayaan dari sumber yang tak halal. [zul]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya