Berita

Baharudin Djafar

Wawancara

WAWANCARA

Baharudin Djafar: Kalau Penyidikan Kami Salah Silakan Gugat Praperadilan

MINGGU, 11 DESEMBER 2011 | 08:55 WIB

RMOL. Kepolisian tidak mungkin melakukan penahanan tersangka bila tidak ada bukti-bukti mendukung.

“Tersangka boleh saja me­nyangkal bukan sebagai pem­bu­nuh siswa Pangudi Luhur Raafi Aga Winasya Benjamin (17),’’ ujar Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Baharudin Djafar, kepada Rakyat Merdeka,  Jumat (9/12).

Seperti diketahui, Raafi tewas sebagai korban pengeroyokan di Cafe Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11). Saat itu korban bersama teman-temannya sesama pelajar SMA Panggudi Luhur sedang merayakan ulang tahun salah seorang rekan mereka di cafe tersebut.   

Tersangka Sher Mohammad Febriawan (42) membantah se­bagai pembunuh Raafi.

“Bukan gue yang bunuh, ja­di gue santai aja. Tanya sama penyidik tanya sama anak-anak PL,” tutur Febri.

Baharudin Djafar selanjutnya mengatakan, tersangka dalam kasus ini masih tetap tujuh orang.

Berikut kutipan selengkapnya:

 Apa kepolisian masih men­cari tersangka lain?

Kalau ada informasi mengenai kasus ini, ya silakan berikan ke­pada kami. Nanti kami kem­bangkan.


Febri bilang kasus ini dire­kayasa, bagaimana tanggapan Anda?

Kalau penyidikan yang kami lakukan ada yang salah, mereka punya hak untuk pra peradilan­kan. Kan Febry punya pengacara, silakan saja digugat.


Apa semua tersangka sudah memenuhi unsur pelanggaran pi­dana? 

Semuanya telah memenuhi unsur dan bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 juncto pasal 351 (3) KUHP. 


Alat bukti apa lagi yang ma­sih diperlukan?

Alat bukti menurut KUHP yang pertama adalah keterangan saksi. Kemudian keterangan dari ahli dalam hal ini dari ahli foren­sik. Masih ada beberapa alat bukti lain yang dibutuhkan. Se­lain itu tentunya surat dan kete­rangan terdakwa itu sendiri.


Apa kesulitan dalam meng­ung­kap kasus ini sehingga ter­kesan lamban?

Kesulitannya ada, terutama ka­sus ini tidak segera dilakukan pelaporan pada saat kejadian. Polisi mengetahuinya dari rumah sakit.

Pengelola cafe dan kawan-ka­wannya sendiri pun tidak mela­porkan. Selain itu, tempat ke­jadian yang gelap dan CCTV yang ada di tempat pun tidak me­muat banyak.

Itulah faktor-faktor yang mem­buat kita kesulitan untuk meng­ungkapnya. Meski demi­kian polisi akan terus melaksana­kan penyidikan.


Kenapa penahanannya ter­ke­san terlambat?

Hasil laboratorium forensik itu baru dilaporkan beberapa hari yang lalu, satu hari sebelum ditahan.


Kenapa penahanannya ter­ke­san terlambat?

Hasil laboratorium forensik itu baru dilaporkan beberapa hari yang lalu, satu hari sebelum ditahan.


Fasilitas keamanan di cafe ter­sebut, sangat minim?

Di tempat seperti itu, penga­wasannya seharusnya bisa lebih ketat. Misalnya alat CCTV yang lebih dan kemudian adanya syarat-syarat kegiatan itu harus dipenuhi dengan baik.


Bagaimana dengan kebera­daan cafe tersebut?

Keberadaannya tidak memiliki syarat-syarat yang benar. Maka­nya Dinas Pariwisata sudah mem­berikan sanksi agar cafe tersebut segera ditutup. Perlu di­ketahui, buka atau tutup usaha seperti itu bukan urusan kepo­lisian.


Apa kepolisian menyurati Di­nas Pariwisata?

Pasti. Kita sudah mengirimkan surat ke dinas pariwisata bahwa untuk kegiatan malam di sana itu mereka tidak layak untuk mela­kukan keramaian.


O ya, selama ini santer dise­but kejadian itu ada hubungan­nya dengan ormas?

Saya sudah katakan berulang kali, ini tidak ada kaitannya de­ngan ormas atau latarbelakang tertentu. Kita tidak pernah meli­hat kasus itu ada ormasnya.

Kita tetap melihat siapa obyek hukum. Dalam hal ini orang­nya harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kita tidak peduli dengan ormas sia­papun. Setiap orang sama di de­pan hukum. [Harian Rakyat Merdeka]    


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya