Berita

Baharudin Djafar

Wawancara

WAWANCARA

Baharudin Djafar: Kalau Penyidikan Kami Salah Silakan Gugat Praperadilan

MINGGU, 11 DESEMBER 2011 | 08:55 WIB

RMOL. Kepolisian tidak mungkin melakukan penahanan tersangka bila tidak ada bukti-bukti mendukung.

“Tersangka boleh saja me­nyangkal bukan sebagai pem­bu­nuh siswa Pangudi Luhur Raafi Aga Winasya Benjamin (17),’’ ujar Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Baharudin Djafar, kepada Rakyat Merdeka,  Jumat (9/12).

Seperti diketahui, Raafi tewas sebagai korban pengeroyokan di Cafe Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11). Saat itu korban bersama teman-temannya sesama pelajar SMA Panggudi Luhur sedang merayakan ulang tahun salah seorang rekan mereka di cafe tersebut.   

Tersangka Sher Mohammad Febriawan (42) membantah se­bagai pembunuh Raafi.

“Bukan gue yang bunuh, ja­di gue santai aja. Tanya sama penyidik tanya sama anak-anak PL,” tutur Febri.

Baharudin Djafar selanjutnya mengatakan, tersangka dalam kasus ini masih tetap tujuh orang.

Berikut kutipan selengkapnya:

 Apa kepolisian masih men­cari tersangka lain?

Kalau ada informasi mengenai kasus ini, ya silakan berikan ke­pada kami. Nanti kami kem­bangkan.


Febri bilang kasus ini dire­kayasa, bagaimana tanggapan Anda?

Kalau penyidikan yang kami lakukan ada yang salah, mereka punya hak untuk pra peradilan­kan. Kan Febry punya pengacara, silakan saja digugat.


Apa semua tersangka sudah memenuhi unsur pelanggaran pi­dana? 

Semuanya telah memenuhi unsur dan bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 juncto pasal 351 (3) KUHP. 


Alat bukti apa lagi yang ma­sih diperlukan?

Alat bukti menurut KUHP yang pertama adalah keterangan saksi. Kemudian keterangan dari ahli dalam hal ini dari ahli foren­sik. Masih ada beberapa alat bukti lain yang dibutuhkan. Se­lain itu tentunya surat dan kete­rangan terdakwa itu sendiri.


Apa kesulitan dalam meng­ung­kap kasus ini sehingga ter­kesan lamban?

Kesulitannya ada, terutama ka­sus ini tidak segera dilakukan pelaporan pada saat kejadian. Polisi mengetahuinya dari rumah sakit.

Pengelola cafe dan kawan-ka­wannya sendiri pun tidak mela­porkan. Selain itu, tempat ke­jadian yang gelap dan CCTV yang ada di tempat pun tidak me­muat banyak.

Itulah faktor-faktor yang mem­buat kita kesulitan untuk meng­ungkapnya. Meski demi­kian polisi akan terus melaksana­kan penyidikan.


Kenapa penahanannya ter­ke­san terlambat?

Hasil laboratorium forensik itu baru dilaporkan beberapa hari yang lalu, satu hari sebelum ditahan.


Kenapa penahanannya ter­ke­san terlambat?

Hasil laboratorium forensik itu baru dilaporkan beberapa hari yang lalu, satu hari sebelum ditahan.


Fasilitas keamanan di cafe ter­sebut, sangat minim?

Di tempat seperti itu, penga­wasannya seharusnya bisa lebih ketat. Misalnya alat CCTV yang lebih dan kemudian adanya syarat-syarat kegiatan itu harus dipenuhi dengan baik.


Bagaimana dengan kebera­daan cafe tersebut?

Keberadaannya tidak memiliki syarat-syarat yang benar. Maka­nya Dinas Pariwisata sudah mem­berikan sanksi agar cafe tersebut segera ditutup. Perlu di­ketahui, buka atau tutup usaha seperti itu bukan urusan kepo­lisian.


Apa kepolisian menyurati Di­nas Pariwisata?

Pasti. Kita sudah mengirimkan surat ke dinas pariwisata bahwa untuk kegiatan malam di sana itu mereka tidak layak untuk mela­kukan keramaian.


O ya, selama ini santer dise­but kejadian itu ada hubungan­nya dengan ormas?

Saya sudah katakan berulang kali, ini tidak ada kaitannya de­ngan ormas atau latarbelakang tertentu. Kita tidak pernah meli­hat kasus itu ada ormasnya.

Kita tetap melihat siapa obyek hukum. Dalam hal ini orang­nya harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kita tidak peduli dengan ormas sia­papun. Setiap orang sama di de­pan hukum. [Harian Rakyat Merdeka]    


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya