Berita

ilustrasi, jamaah haji

On The Spot

Nggak Dikasih ‘Pelicin’ Pasang Muka Cemberut

Nengok Pelayanan Kementerian Yang Rawan Suap (1)
JUMAT, 02 DESEMBER 2011 | 08:46 WIB

RMOL. Pria berkaca mata itu sibuk mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Khusus di lantai dasar gedung Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh di kompleks Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta.

Setelah diisi lengkap, for­mulir diserahkan ke petugas pen­daftaran. “Saya mendaftarkan 10 orang yang ikut program haji khu­sus,” kata Iwan (bukan nama sebenarnya). Ia bekerja di peru­sa­haan travel yang menyediakan jasa perjalanan haji khusus dan umroh di Jakarta.

Pria yang mengenakan kemeja putih garis-garis ini mengaku se­ring mendaftarkan calon jamaah haji khusus ke Kementerian Aga­ma. “Hampir sebulan sekali saya datang ke tempat ini,” katanya.

Gembar-gembor Kementerian Agama, layanan pendaftaran ca­lon jamaah haji khusus ini tak di­pungut bayaran. Tapi, menurut Iwan, pihaknya tetap harus me­ngeluarkan uang. Ia me­nye­but­nya “uang makan”. Uang ini se­bagai pelicin untuk mem­percepat proses pendaftaran.

“Biasanya kami kasih mereka Rp 100-200 ribu. Kalau nggak di­kasih biasanya mukanya cem­berut terus dan kerjanya lambat,” kata dia.

Iwan mengungkapkan, bukan kali ini saja pihaknya harus me­ngeluarkan uang saat ber­uru­san dengan Kementerian Agama. Untuk memperpanjang izin, pe­rusahaannya harus me­nge­luarkan Rp 15 juta.

Izin penyelenggaraan haji khu­sus dan umroh harus di­per­pan­jang setiap dua tahun setelah mem­peroleh izin awal. Untuk memperoleh izin awal keluar uang Rp 50 juta.

Ia berharap pelayanan pendaf­ta­ran calon haji khusus bisa lebih cepat. Juga tanpa embel-embel “uang makan”. “Selama ini pe­tugas yang harus menandatangani form SPPH sering tidak ada di tempat,” kata Iwan. Akibatnya, pen­daftaran menjadi lama.

“Terpaksa tanda tangan di­wa­kili pihak lain dengan atas nama,” kata dia. Ia berharap pejabat yang bertanggung jawab atas pen­daf­taran bisa stand by setiap hari.

Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) memberikan rapor me­rah untuk layanan pendaf­ta­ran/perpanjangan izin pe­nye­lenggaraan ibadah haji khusus di Kementerian Agama.

Hasil survei yang dilakukan Ko­mi­si sepanjang April hingga Ok­tober 2011 menyimpulkan in­teg­ri­tas layanan itu hanya 5,91. Art­i­nya layanan itu masih rawan suap. Semakin tinggi skor yang di­per­oleh, semakin bersih laya­nan itu. Se­baliknya, skor yang ren­dah me­nun­jukkan praktik suap masih marak.

Layanan pendaftaran dan per­panjangan izin penyelenggaraan ibadah haji khusus berada di ge­dung Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Gedung ini ter­letak di bagian belakang.

Di teras gedung ditempatkan meja resepsionis yang tidak di­jaga. Masuk ke dalam terdapat ruang lobby. Di sini kembali d­i­tempatkan meja resepsionis. Kali ini ada yang menungguinya. Se­orang petugas keamanan.

Mereka yang hendak men­daftarkan penyelenggaraan haji khu­sus tak perlu meninggalkan identitas di meja resepsionis ini. Bisa langsung menuju ruang pen­daftaran yang berada di sisi kanan meja resepsionis.

Menuju ruang pendaftaran di­tempel kertas A4 yang ber­tu­lis­kan “Pelayanan Penyerahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)” disertai tanda pa­nah. Se­belum memasuki ruangan terlebih dahulu melewati pintu selebar satu meter. Di samping kanan pintu itu ditempel kertas A4 bertuliskan “Istirahat Pukul 12.00-13.00”.

Masuk ke dalam tersedia rua­ngan pendaftaran berukuran 4x7 meter terlihat sebuah meja pan­jang di bagian tengah. Meja ini dilengkapi beberapa kursi duduk. Saat Rakyat Merdeka awal pekan, hanya ada satu pendaftar.

Di dinding dekat pintu masuk di­tempel kertas A4. Isinya infor­masi mengenai tata cara pen­daf­taran. Di pojok belakang ruangan sebelah kiri terdapat pintu selebar ku­rang dari satu meter.

Hamzah, Staf Pendaftaran Pe­nyelenggaraan Ibadah Haji Khu­sus, Kemenag, Ham­zah me­ne­gas­kan, pelayanan pen­daftaran ja­maah haji khusus tidak dipu­ngut bayaran sama sekali. “Kalau ada oknum petugas yang mela­ku­kan pungutan laporkan ke pim­pinan dan akan diproses.”

Hamzah menjelaskan, pen­daf­taran penyelenggaraan haji khu­sus dibuka Senin sampai Jumat. Dari pukul 08.00-13.00 siang. Ia mengungkapkan, setiap hari tak kurang 20 perusahaan travel yang mendaftarkan calon jamaah haji khusus.

Biaya Ongkos Haji Khusus 7 Ribu Dolar AS

Proses pendaftaran calon jamaah haji khusus bisa dise­lesaikan dalam satu hari bila semua berkasnya lengkap.

Diawali dengan mengisi for­mulir pendaftaran. Ini dila­ku­kan perusahaan travel dengan membawa membawa surat per­nyataan dari calon jamaah haji.

Setelah diisi lengkap, for­mu­lir diserahkan ke petugas pen­daftaran beserta lampiran bukti setoran awal berwarna biru. Se­toran awal yang harus diba­yar­kan calon jamaah haji sebesar 4 ribu dolar AS.

Petugas pendaftaran ke­mu­dian melakukan verifikasi ber­kas. Bila dianggap lengkap, ber­kas diteruskan ke benda­hara un­tuk verifikasi uang se­toran awal.

Bila uang setoran sudah dite­ri­ma, bendahara mengeluarkan nota transfer ke penyelenggara iba­dah haji khusus (PIHK). “Se­luruh proses pendaftaran tidak lama. Dalam sehari sudah se­lesai,” kata Hamzah, Staf Pen­daftaran Penyelenggaraan Haji Khusus, Kementerian Agama.

Setelah ada kepastian be­rangkat, Kementerian memang­gil perusahaan travel untuk re­gistrasi ulang. “Biasanya dua bulan sebelum keberangkatan pihak travel sudah diberi surat edaran,” kata Hamzah.

Walaupun Kementerian Aga­ma menetapkan setoran awal hanya 4 ribu dolar AS. Tapi tra­vel meminta calon ja­maah me­nyetor lebih dari itu. Perusahan travel Intan Sal­sa­bila, misalnya. Perusahaan yang berkantor di kawasan Te­bet, Jakarta Selatan ini meminta 5 ribu dolar AS sebagai setoran awal.

Menurut Wito, staf peru­sa­haan travel itu, uang 4 ribu do­lar AS langsung disetorkan ke Kementerian Agama. Sisanya, 1.000 dolar AS untuk mengurus administrasi.

Setelah ada kepastian berang­kat ke Tanah Suci, calon jamaah diminta menyetor 3 ribu dolar AS lagi untuk pelunasan ong­kos naik haji khusus. “Biasanya dua bulan sebelum berangkat, jamaah harus sudah membayar lunas,” jelas Wito. Jadi, total yang harus dibayarkan jamaah adalah 8 ribu dolar AS.

Sementara Kementerian Aga­ma menetapkan biaya ong­kos naik haji khusus hanya 7 ribu dolar AS. Menurut Ham­zah, uang itu untuk membiayai transportasi ke dan selama di Arab Saudi, akomodasi, dan makan jamaah. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya