RMOL. Pengalaman yang dialami Indah Eka Wulansasi ini harus menjadi peringatan bagi para pasangan suami isteri yang lain bila ingin curhat atau menyampaikan unek-unek di jejaring sosial facebook (FB). Pasalnya, apa yang dialaminya saat ini tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Gara-gara curhat di situs FB, Indah Eka Wulansari (31) kini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai terdakwa, Rabu (30/11).
Wanita berstatus janda ini dilaporkan mantan suaminya, Mayor (angkatan laut) Abdul Rozaq. Karena dituduh telah mencemarkan nama baik Rozaq. "Dia menyebut-nyebut nama saya dan kesatuan saya di FB. Saya dipermalukan, baik di teman-teman atau pun kesatuan,†terang Rozaq saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim.
Kalimat di status FB Indah yang dianggap mencemarkan nama baik Rozaq tersebut diantaranya berbunyi seperti ini:
"Ya Allah,,, aq mohon pengadilanmu untuk mantan suamiku mayor laut Abdul Rozaq (NRP 13911) dan anggota-anggotanya yang telah berbuat dzolim padaku dan kedua anak2ku. Allahuakbar… hanya engkaulah ya Allah yang bisa menyadarkan mas Rozaq yang selama ini selalu berbuat licik, sok kuasa dan menyombongkan pangkatnya untuk berbuat dzolim melakukan penganiayaan padaku dan Rava Reva."
Saat dikonfirmasi Indah mengaku tidak tahu jika curhatnya itu telah melanggar UU ITE. "Saya nggak tahu kalau hal itu melanggar UU ITE. Itu hanya curhatan hati saya karena terus-terusan dizalimi oleh mantan suami," tutur Indah luar sidang.
Semua itu, kata Indah, berawal saat anaknya Rava Reva direbut paksa oleh mantan suaminya dan empat anggotanya. "Saya dikeroyok dan didorong oleh empat anggotanya, saat saya melindungi anak-anak saya," keluhnya sambil menitihkan air mata.
Sebelum mereka bercerai, Indah mengaku sering dianiaya oleh mantan suaminya yang menikahinya 2001 silam. Dia contohnya, pernah pernah dipukul bagian kepala belakang sampai pingsan di atas sajadah. Saat itu mukena masih ia pakai sebagai pertanda baru selesai shalat.
"Apakah itu bukan tindakan yang sudah melewati batas kemanusiaan. Sebagai seorang suami yang seharusnya memberikan kasih sayang pada isterinya,†ujar Indah yang juga diupload di status FB-nya bulan Oktober 2010 silam.
Indah sendiri melaporkan terkait kasus KDRT yang menimpah atas dirinya ke Polda Jatim dengan nomor 352/XI/2010 beserta keterangan visum dari dokter. Namun, anehnya kasus tersebut tidak pernah naik ke otmil sampai sekarang. "Malah saya dilaporkan balik melakukan pencemaran nama baik," lanjut Indah.
Oleh Majelis Hakim, Joko Sriatmoko, memberikan saran agar islah. Namun, islah tersebut oleh Rozaq ditolak, dengan alasan dirinya sudah seringkali dicemarkan, baik di kedinasan maupun teman-teman. "Tidak ada itikad baik, untuk meminta maaf dari terdakwa. Dampak perbuatan terdakwa sangat luas, soalnya niatnya untuk menghancurkan saya," pungkas Rozaq.
[zul]