Berita

Komisi III DPR Minta Kasus Pembunuhan Orang Utan Diselesaikan Secara Arif

SENIN, 28 NOVEMBER 2011 | 18:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Anggota Komisi III DPR, Edi Ramli Sitanggang menyatakan, tuduhan pelaku pembunuhan orang utan terhadap perusahaan perkebunan Sawit PT Khaleda Agroprima Malindo tidak memenuhi dasar hukum. Sehingga hal itu tak bisa dijadikan dasar untuk menggugatnya.

Sebaliknya, kata dia, tuduhan pembunuhan orang utan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu, bisa saja dilakukan oleh orang usil yang bermaksud mengkambing hitamkan PT Khaleda Agroprima Malindo.

"Sepanjang yang kami ketahui, usaha perkebunan sawit tidak pernah dirugikan terhadap keberadaan orang utan di sekitar areal kebun. Orang utan tidak memakan buah hasil dari kelapa sawit," kata Edi saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online beberapa waktu lalu (Senin, 28/11).


Edi melihat bahwa kejadian ini lebih berorientasi kepada persaingan usaha yang tidak sehat. Kemungkinanya, kata dia, ada pihak-pihak tertentu yang terganggu dengan keberadaan PT Khaleda Agroprima Malindo. Meski begitu, terhadap pelaku yang telah ditahan, kata dia, proses hukum harus tetap dilanjutkan, karena pembunuhan terhadap orang utan sebagai hewan yang dilindungi adalah pelanggaran.

Sementara terkait rencana Pemerintah Provinsi yang akan melakukan pencabutan izin, Edi mengatakan sangat kurang pas. Sebab, hal itu disampaikan oleh Gubernur dengan emosional dan sangat mendadak. "Kan belum tentu kejadian itu ulah dari pemilik perkebunan," tuturnya.

Oleh karena itu pihak Polri harus sesegera mungkin memberikan klarifikasi sejauh mana hasil dari penyidikan yang telah dilakukan, mengingat hal ini sangat penting, disamping juga PT Malindo merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang harus dilindungi kenyamanan dalam melakukan investasi di Indonesia.

"Jangan nanti setiap ada tekanan dari elemen penggiat kelestarian alam (lingkungan) dijadikan acuan seolah-olah terjadi pelanggaran. Segala sesuatu itu harus ada bukti-buktinya. Kita harus percayakan permasalahan ini kepada Polri untuk mengusutnya secara tuntas. Jangan terpancing dengan apa yang diberitakan oleh berbagai media.

"Kita berharap Pemerintah Provinsi arif dalam menyelesaikan kasus ini," tandasnya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya