Berita

Komisi III DPR Minta Kasus Pembunuhan Orang Utan Diselesaikan Secara Arif

SENIN, 28 NOVEMBER 2011 | 18:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Anggota Komisi III DPR, Edi Ramli Sitanggang menyatakan, tuduhan pelaku pembunuhan orang utan terhadap perusahaan perkebunan Sawit PT Khaleda Agroprima Malindo tidak memenuhi dasar hukum. Sehingga hal itu tak bisa dijadikan dasar untuk menggugatnya.

Sebaliknya, kata dia, tuduhan pembunuhan orang utan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu, bisa saja dilakukan oleh orang usil yang bermaksud mengkambing hitamkan PT Khaleda Agroprima Malindo.

"Sepanjang yang kami ketahui, usaha perkebunan sawit tidak pernah dirugikan terhadap keberadaan orang utan di sekitar areal kebun. Orang utan tidak memakan buah hasil dari kelapa sawit," kata Edi saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online beberapa waktu lalu (Senin, 28/11).


Edi melihat bahwa kejadian ini lebih berorientasi kepada persaingan usaha yang tidak sehat. Kemungkinanya, kata dia, ada pihak-pihak tertentu yang terganggu dengan keberadaan PT Khaleda Agroprima Malindo. Meski begitu, terhadap pelaku yang telah ditahan, kata dia, proses hukum harus tetap dilanjutkan, karena pembunuhan terhadap orang utan sebagai hewan yang dilindungi adalah pelanggaran.

Sementara terkait rencana Pemerintah Provinsi yang akan melakukan pencabutan izin, Edi mengatakan sangat kurang pas. Sebab, hal itu disampaikan oleh Gubernur dengan emosional dan sangat mendadak. "Kan belum tentu kejadian itu ulah dari pemilik perkebunan," tuturnya.

Oleh karena itu pihak Polri harus sesegera mungkin memberikan klarifikasi sejauh mana hasil dari penyidikan yang telah dilakukan, mengingat hal ini sangat penting, disamping juga PT Malindo merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang harus dilindungi kenyamanan dalam melakukan investasi di Indonesia.

"Jangan nanti setiap ada tekanan dari elemen penggiat kelestarian alam (lingkungan) dijadikan acuan seolah-olah terjadi pelanggaran. Segala sesuatu itu harus ada bukti-buktinya. Kita harus percayakan permasalahan ini kepada Polri untuk mengusutnya secara tuntas. Jangan terpancing dengan apa yang diberitakan oleh berbagai media.

"Kita berharap Pemerintah Provinsi arif dalam menyelesaikan kasus ini," tandasnya. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya