ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberi perlindungan terhadap Hendry Kurniawan, korban penganiayaan akibat laporannya tentang pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh salah satu provider.
"LPSK telah memutuskan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan pemberian bantuan terhadap Handry," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (23/11).
Dikatakan Semendawai, pemberian perlindungan terhadap Handry didasarkan atas statusnya sebagai saksi sekaligus pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana disebut dalam Pasal 28 ayat 1 UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh salah satu provider. Selain itu, perlindungan diberikan karena Hendry telah mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November lalu.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02