Berita

ilustrasi/ist

LPSK Lindungi Korban Pencurian Pulsa

KAMIS, 24 NOVEMBER 2011 | 06:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberi perlindungan terhadap Hendry Kurniawan, korban penganiayaan akibat laporannya tentang pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh salah satu provider.

"LPSK telah memutuskan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan pemberian bantuan terhadap Handry," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (23/11).

Dikatakan Semendawai, pemberian perlindungan terhadap Handry didasarkan atas statusnya sebagai saksi sekaligus pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana disebut dalam Pasal 28 ayat 1 UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh salah satu provider. Selain itu, perlindungan diberikan karena Hendry telah mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November lalu.


Pemenuhan hak prosedural yang akan diberikan LPSK, terang Semendawai, adalah berupa pendampingan pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan Pasal 5 ayat 1 huruf c, e, dan f serta pemberian bantuan medis dan psikologis.

"Menurut informasi yang kami terima, dia mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis, sehingga berhak untuk mendapatkan haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan," kata Semendawai sambil menegaskan Hendry belum membutuhkan perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman (safe house).

Setelah diputuskannya perlindungan tersebut, LPSK akan menindaklanjuti dengan penandatanganan surat kesediaan dan perjanjian perlindungan sesuai peraturan yang ada.  "Kami berharap pihak-pihak dan instansi penegak hukum terkait dapat mendukung keputusan LPSK ini," tandasnya. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya