Berita

Mutiara Sibarani/ist

Bank Indonesia

Kehadiran UU Transfer Dana sebagai Upaya Memperkuat Perlindungan Hukum Masyarakat dalam Kegiatan Pengiriman Dana

Oleh: Mutiara Sibarani*
SELASA, 22 NOVEMBER 2011 | 14:30 WIB

KEGIATAN transfer dana atau pengiriman uang sudah merupakan kegiatan yang sejak dulu ada dan terus berkembang di masyarakat. Dimulai dari layanan non bank, kemudian berkembang dengan layanan kedatangan pengguna jasa ke kantor bank, sampai dengan akhirnya dilakukan sendiri kegiatan transfernya dengan tanpa harus datang ke kantor bank atau non bank, seperti lewat ATM, internet banking atau melalui layanan mobile banking. 

Peruntukan transfer dananyapun terus berkembang dan hampir dapat dimanfaatkan untuk semua kepentingan yang diinginkan oleh pengguna jasa, seperti untuk pembayaran uang sekolah, tagihan listrik, tagihan telepon, pembayaran transaksi bisnis dan bahkan untuk kepentingan sosial. Kegiatan transfer dana hampir dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Kenyamanan dan kecepatan proses transaksinyapun juga makin dirasakan oleh masyarakat. Dan itupun tercermin dari statistik volume dan nilai transaksi yang terus meningkat sejalan dengan meningkatkan bisnis masyarakat dalam kegiatan perekonomian.

Didalam pelaksanaannya, ternyata tidak semua kegiatan transfer dana tersebut dapat  berjalan sebagaimana diinginkan oleh pengguna jasa. Keterlambatan sehari atau lebih dalam pelaksanaan pengirimannya dan keliru masuk kepada pihak yang tidak berhak, adalah beberapa contoh praktek yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pihak, baik bagi pihak pengirim maupun pihak penerima transfer dana. Apalagi jika kegiatan pengiriman uang itu dimaksudkan untuk memenuhi suatu kewajiban pembayaran yang sifatnya segera. Untuk itu lalu, timbul pertanyaan apa yang diharapkan oleh para pengguna jasa transfer dengan hadirnya UU Transfer Dana.

Adakah perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap masyarakat pengguna transfer dana? Bagaimanakah bentuk perlindungannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dapat dijawab dengan hadirnya Undang-Undang No. 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana . Dan itu benar, karena Undang-undang ini berlaku kepada setiap penyelenggara, baik penyelenggara transfer dana yang berasal dari bank maupun penyelenggara selain bank.

Salah satu aturan dalam UU Transfer Dana yang memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan kepada pengguna jasa transfer dana adalah adanya pengaturan mengenai kewajiban penyelenggara transfer dana untuk membayar jasa, bunga atau kompensasi kepada pengirim dana, misalnya. Kondisi tersebut dapat terjadi apabila penyelenggara telah menerima dana transfer secara tunai dari pengirim atau telah melakukan pendebetan rekeningnya dan perintah transfer dana telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan, namun  penyelenggara tidak segera melaksanakan transfer dana setelah melakukan pengaksepan. Oleh Undang-undang, penyelenggara diwajibkan membayar jasa, bunga atau kompensasi yang terhitung sejak tanggal pengaksepan. Kewajiban pembayaran tersebut oleh penyelenggara, tidak hanya dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan transfer dana, tetapi dapat pula terjadi dalam hal pembatalan, kekeliruan pelaksanaan maupun keterlambatan dalam melakukan koreksi atas kekeliruan pelaksanaan perintah transfer dana. Kewajiban pembayaran ini sebagai bentuk tanggungjawab dari penyelenggara sekaligus juga bentuk perlindungan kepada pengguna jasa transfer dana, agar pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada atas penggunaan dana dari pengguna jasa (use of fund).

Mari kita ambil contoh. Pak Amir, nasabah Bank Awan Biru bermaksud untuk mengirimkan dana kepada Ibu Wati yang merupakan nasabah Bank Hujan Salju. Untuk itu, pada hari Senin tanggal 4 Juli 2011 Pak Amir mendatangi kantor cabang Bank Awan Biru dan memberikan perintah transfer dana dengan lengkap dan benar kepada Bank Awan Biru agar mendebet rekening dan mengirimkannya dana sebesar Rp1 juta ke rekening Ibu Wati di Bank HujanSalju. Bank Awan Biru menginformasikan kepada Pak Amir bahwa perintah transfer dana akan dilaksanakan dan dana transfer akan diterima oleh Ibu Wati pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2011.

Namun demikian, kenyataannya Ibu Wati baru menerima dana sebesar Rp1 juta tadi pada tanggal 7 Juli 2011. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa Bank Awan Biru telah melaksanakan perintaha transfer dana tersebut kepada Bank Hujan Salju pada tanggal 4 Juli 2011, sesuai janjinya, namun demikian Bank Hujan Salju terlambat dalam mengkreditkan ke rekening Ibu Wati, sehingga dana baru masuk di rekening dan diterima oleh Ibu Wati pada tanggal 7 Juli2011. Dalam hal ini, terbukti Bank Hujan Salju telah terlambat melakukan pengkreditan kepada rekening Ibu Wati. Pertanyaannya, kerugian apakah yang dialami oleh Ibu Wati dan bagaimana caranya menanggulangi kerugian tersebut?

Kerugian yang dialami Ibu Wati adalah berkurangnya jumlah hari bunga yang semestinya sudah mulai terhitung dari simpanannya sejak tgl 5 Juli 2011 di Bank Hujan Salju. Misalnya dana Ibu Wati di Bank Hujan Salju pada pagi hari tanggal 5 Juli 2011 adalah sebesar Rp20 juta. Apabila dana dari Pak Amir disampaikan tepat waktu oleh Bank Hujan Salju, maka dana Ibu Wati pada sore hari tanggal 5 Juli 2011 menjadi sebesar Rp21 juta dan bunga simpanan yang diterima Ibu Wati akan dihitung berdasarkan jumlah dana tersebut. Namun karena Bank Hujan Salju terlambat menyampaikan dana kepada Ibu Wati, maka bunga yang diterima oleh Ibu Wati pada tanggal 5 sampai dengan 7 Juli 2011 dihitung berdasarkan saldo sebesar Rp20 juta saja. Dengan demikian terdapat kerugian bagi Ibu Wati berupa pembayaran selisih bunga antara yang seharusnya diterima (berdasarkan saldo Rp20 juta) dengan yang semestinya diterima (berdasarkan saldo Rp21 juta). Bagaimana cara menanggulangi kerugian Ibu Wati tersebut? Bank Hujan Salju sebagai pihak yang melakukan keterlambatan pelaksanaan perintah transfer dana harus bertanggung jawab dengan membayar bunga kepada Ibu Wati atas hilangnya bunga simpanan yang semestinya Ibu Wati terima. Jika kedua bank tersebut melakukan praktek penyelenggaraan berdasarkan prinsip syariah, maka perhitungan bunga tersebut dikenal sebagai pemberian kompensasi.

Kejadian yang menimpa Ibu Wati dapat terjadi pada siapa saja. Karena itu, menjadi salah satu pertimbangan penyusun undang-undang untuk mengatur mengenai kewajiban pembayaran jasa, bunga atau kompensasi tersebut dalam UU Transfer Dana. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai haknya untuk memperoleh jasa, bunga atau kompensasi use of funds tersebut dalam penyelenggaraan kegiatan transfer dana. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan hak yang diberikan UU, dan secara bersamaan diharapkan dapat memberikan dorongan kepada penyelenggara transfer dana untuk terus menjaga dan meningkatkan pelayanan transfer dana sesuai dengan peraturan perundangan yang telah digariskan. Pada akhirnya, jika praktek penyelenggaraan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, maka masyarakat sebagai pengguna jasa terlindungi dan dapat bertransferdana secara aman dan nyaman.

*) Analisis Madya

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

UPDATE

Sultan Bachtiar Najamuddin Rising Star Bengkulu

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:53

Korea Selatan Sepakat Tanggung Biaya Keamanan Tentara AS Sebesar Rp17 Triliun

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:50

Lawan Hoaks Menuju Pilkada Jakarta Berintegritas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:41

Jadi Irup Terakhir Sebagai Presiden, Jokowi Berterima Kasih ke TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:14

APPI Optimis Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:47

Kabinet Prabowo-Gibran Idealnya Lebih dari 50 Persen Diisi Profesional

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:24

Jokowi: HUT TNI Tahun Ini Paling Merakyat

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:44

Dinasti di Parlemen, Ini Daftar Anggota Dewan yang Punya Relasi Keluarga

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:20

Peluru Israel Tidak akan Pernah Habis

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:54

Brent Melonjak dalam Sepekan Imbas Timteng Memanas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:53

Selengkapnya