Berita

muhaimin/ist

SUAP PPIDT

Muhaimin Tersangka Berikutnya?

Ia Disebut Terima Jatah Rp 2,001 Miliar dari Dharnawati
RABU, 16 NOVEMBER 2011 | 22:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sangat terbuka kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus suap proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kemenakertrans). Semuanya tergantung dari hasil persidangan tiga terdakwa, Dadong Irbarelawan, I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati.

Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Johan Budi SP (Rabu, 16/11). Johan menyampaikan hal itu untuk menanggapi penyebutan nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhamini Iskandar dalam surat dakwaan Dharnawati, salah seorang terdakwa kasus suap PPIDT, yang dibacakan Jaksa KPK siang tadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam persidangan, Muhaimin disebut mendapat jatah Rp 2,001 miliar dari commitment fee yang diserahkan Dharnawati. Dharnawati bersedia memberi komisi Rp 7,3 miliar atau sepuluh persen dari nilai proyek yang dikerjakan di empat kabupaten, yaitu Teluk Wondama, Manokwari, Keerom, dan Mimika. Total nilai proyek mencapai Rp 73,1 miliar.


Selain itu, Muhaimin disebut memerintahkan agar uang dari Darnawati dititipkan kepada I Nyoman Suisnaya, Setditjen P2KT Kemenakertrans.

Apakah KPK mengarahkan bidikan tersangka selanjutnya pada sosok Muhaimin, Johan enggan menjawabnya. Tapi yang pasti, katanya, semua yang muncul di persidangan akan digunakan sebagai bahan bagi KPK untuk mendalami kasus suap yang disebut-sebut juga melibatkan sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dan bekas pejabat di Kementerian Keuangan itu.

"Dalam proses persidangan bisa saja muncul saksi atau tersangka lain yang bisa kita kembangkan," demikian Johan. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya