Berita

muhaimin/ist

SUAP PPIDT

Muhaimin Tersangka Berikutnya?

Ia Disebut Terima Jatah Rp 2,001 Miliar dari Dharnawati
RABU, 16 NOVEMBER 2011 | 22:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sangat terbuka kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus suap proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kemenakertrans). Semuanya tergantung dari hasil persidangan tiga terdakwa, Dadong Irbarelawan, I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati.

Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Johan Budi SP (Rabu, 16/11). Johan menyampaikan hal itu untuk menanggapi penyebutan nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhamini Iskandar dalam surat dakwaan Dharnawati, salah seorang terdakwa kasus suap PPIDT, yang dibacakan Jaksa KPK siang tadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam persidangan, Muhaimin disebut mendapat jatah Rp 2,001 miliar dari commitment fee yang diserahkan Dharnawati. Dharnawati bersedia memberi komisi Rp 7,3 miliar atau sepuluh persen dari nilai proyek yang dikerjakan di empat kabupaten, yaitu Teluk Wondama, Manokwari, Keerom, dan Mimika. Total nilai proyek mencapai Rp 73,1 miliar.


Selain itu, Muhaimin disebut memerintahkan agar uang dari Darnawati dititipkan kepada I Nyoman Suisnaya, Setditjen P2KT Kemenakertrans.

Apakah KPK mengarahkan bidikan tersangka selanjutnya pada sosok Muhaimin, Johan enggan menjawabnya. Tapi yang pasti, katanya, semua yang muncul di persidangan akan digunakan sebagai bahan bagi KPK untuk mendalami kasus suap yang disebut-sebut juga melibatkan sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dan bekas pejabat di Kementerian Keuangan itu.

"Dalam proses persidangan bisa saja muncul saksi atau tersangka lain yang bisa kita kembangkan," demikian Johan. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya