Berita

yusril/ist

Majukan Lima Saksi Ahli, Yusril Berharap MK Kabulkan Permohonannya

SELASA, 15 NOVEMBER 2011 | 22:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sidang pleno pertama uji materil Pasal 97 UU No 6/2001 tentang Keimigrasian berkaitan ketentuan tentang pencegahan (cekal) akan digelar besok (Rabu, 16/11).

Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon dalam perkara ini, menegaskan bahwa Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintahan seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk mencekal seseorang tanpa batas waktu, asal diperpanjang setiap enam bulan bertentangan dengan asas negara hukum serta asas kepastian hukum dan keadilan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

"Pasal itu memberikan keleluasaan kepada Pemerintah untuk bertindak
sewenang-wenang, mencekal seseorang seumur hidup. Ini jelas bertentangan dengan Pasal-pasal HAM dalam UUD 1945," kata Yusril melalui pesan elektroniknya kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa malam, 15/11).

sewenang-wenang, mencekal seseorang seumur hidup. Ini jelas bertentangan dengan Pasal-pasal HAM dalam UUD 1945," kata Yusril melalui pesan elektroniknya kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa malam, 15/11).

Dalam sidang besok, Yusril rencananya akan mengajukan lima orang ahli hukum dan ahli di bidang HAM. Mereka adalah Prof Dr Hafid Abbas, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, Prof Dr M Tahir Azhary, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Ketua Komnas HAM Dr. Ifdal Kasim, SH, LLM, mantan Ketua Komnas HAM Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM dan Dr M. Iman Santoso, SH, MH ahli hukum Keimigrasian. Kelima ahli ini sependapat bahwa Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan hukum HAM Internasional.

Selain itu, mantan Ketua Pansus RUU Keimigrasian DPR, Fahry Hamzah, juga mengakui bahwa ada kesalahan dalam merumuskan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian, sehingga memang pantas direvisi. "Saya berharap DPR akan menghadirkan wakilnya untuk didengar keterangannya dalam sidang MK," kata Yusril.

Dia mengaku tidak tahu bagaimana sikap Presiden SBY terhadap uji materil ini. "Presiden biasanya akan menunjuk Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili hadir di sidang MK. Namun saya belum tahu siapa kuasa hukum Presiden dan bagaimana sikap mereka" tambahnya.

Menurut Yusril, siapapun kuasa hukum Presiden dia siap untuk mematahkan argumen-argumennya, sekiranya Pemerintah berkeras mengatakan bahwa pencekalan seumur hidup itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Yusril berharap MK akan mengabulkan permohonannya, sehingga semua orang di negara ini bebas dari perlakuan sewenang-wenang oleh penguasa.[dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya