Berita

Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Bisnis

Mahpel Kemenhub Jatuhkan Vonis Bersalah Pada Nahkoda

23 Kasus Kecelakaan Pelayaran
MINGGU, 13 NOVEMBER 2011 | 08:00 WIB

RMOL.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya menekan terjadinya kasus kecelakaan pela­yaran. Pasalnya, Mahkamah Pe­la­yaran (Mapel)  Kemenhub meng­klaim telah menyidangkan 23 kasus kecelakaan pelayaran se­panjang Januari-November 2011.

Ketua Mapel Kemenhub Boe­dhi Setiajid mengatakan, pihak­nya telah membuat empat pu­tu­san terkait kecelakaan pelayaran yang terjadi di perairan Indo­ne­sia.  Namun, dia enggan men­je­laskan secara konkrit putusan apa saja yang telah dikeluarkan itu.

“Totalnya sampai November 2011 Mahpel telah mengeluar­kan 23 putusan. Dari 23 itu, semua nahkoda kapal divonis bersalah,” katanya.

Menurut Boedhi, putusan itu be­risi hukuman yang antara lain be­rupa pencabutan sementara sertifikat keahlian sebagai nah­koda kapal laut maksimal dua ta­hun. Jika hukuman itu sudah dija­lani, Mahpel mempersilakan para nah­koda kapal untuk men­jalankan kembali kegiatannya.

Meski begitu, dalam menja­lan­kan tugas dan kewenangannya, Boedhi merasakan beberapa ken­dala sering terjadi, khu­sus­nya soal kewenangan dengan aparat kepolisian.

“Misalnya, ada kasus yang sudah ditangani dahulu oleh po­lisi. Tapi, kita juga ingin masuk ke sana karena itu bagian dari ke­we­nangan kami di Mahpel,” jelasya.

Kendati begitu, dia berjanji akan terus memperbaiki kualitas para nahkoda kapal seiring de­ngan maraknya kecelakaan kapal laut di perairan Indonesia. Me­nurutnya, salah satu misi Mahpel ialah memberdayakan dan mening­katkan kualitas sumber daya manusia serta melakukan pem­binaan dan pengembangan tena­ga kerja profesi kelautan.

Saat ini, menurut Boedhi, Mah­pel tengah fokus menggelar si­dang tenggelamnya Kapal Windu Karsa yang karam di Per­airan Kolaka, Sulawesi Tenggara pada 27 Agustus 2011.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan menambahkan, kebera­daan Mahpel di Kemenhub meru­pakan implementasi demi ter­wujudnya penyelenggaran pe­merik­saan lanjutan kecelakaan ka­pal secara cepat, tepat dan adil berdasarkan kaidah hukum yang berlaku.

“Ini seiring dengan makin maraknya kecelakaan pelayaran yang terjadi di perairan Indo­ne­sia,” kata Bambang. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya