Berita

Sri Darmadi Sudibyo

Bank Indonesia

KUPU Sebagai Agen yang Paling Siap dalam Mewujudkan Financial Inclusion

Oleh : Sri Darmadi Sudibyo
SABTU, 12 NOVEMBER 2011 | 13:36 WIB

RMOL. Judul tulisan ini sekilas membuat sebagian pembaca menjadi bingung, hal tersebut dapat dimaklumi karena secara reflek ketika membaca tulisan “KUPU” seringkali kita terbawa pada imajinasi jenis serangga yang memiliki sayap yang indah berwarna-warni, sehingga muncul pertanyaan apa hubunganya?? KUPU dengan Financial Inclusion (FI), sementara program FI adalah sebuah program untuk memberikan layanan keuangan kepada masyarakat yang termasuk kategori unbankable people. Tentunya yang dimaksud KUPU dalam judul tulisan tersebut bukanlah kupu-kupu yang merupakan salah satu jenis serangga namun KUPU yang satu ini merupakan singkatan dari Kegiatan Usaha Pengiriman Uang.

Menilik sejarah tumbuhnya industri KUPU disebabkan adanya kebutuhan masyarakat  dalam melakukan pengiriman uang, terlebih adalah bagi para tenaga kerja yang bekerja di luar kota  atau bahkan di luar negeri untuk mengirimkan sebagian penghasilanya untuk keluarga yang tinggal di kampung halamanya. Pada awalnya kegiatan pengiriman uang dimaksud dilakukan dengan cara menitipkan uang tersebut kepada teman atau kerabat yang kebetulan pulang ke kampung halaman. Salah satu alasan klasik penyebab terjadinya hal tersebut adalah karena sulitnya mereka memperoleh akses layanan dari perbankan.  

Kesulitan untuk memperoleh layanan jasa perbankan tersebut antara lain tidak adanya kantor cabang bank di daerahnya terutama daerah pedesaan, adanya kendala kultural terutama bagi masyarakat pedesaan untuk berurusan dengan industri perbankan dimana seringkali masih  terdapat pola pikir bahwa industri perbankan hanya diperuntukkan bagi masyarakat kota dan memiliki banyak uang. Kesemuanya itu seringkali menjadi kendala sebagian masyarakat untuk mengakses layanan perbankan, jangankan untuk memperoleh fasilitas kredit misalnya hanya untuk sekedar menikmati jasa perbankan dalam mengirimkan uangpun enggan dilakukan.


Sementara itu saat ini masih terdapat kecenderungan meningkatnya jumlah masyarakat pedesaan yang bekerja baik di perkotaaan dan bahkan di luar negeri sebagai TKI. Para TKI tersebut umumnya secara rutin melakukan pengiriman uang kepada keluarganya yang berada di Indonesia yang umumnya berada di wilayah-wilayah pedesaan.

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, keberadaan kantor bank yang menjangkau sampai ke pelosok daerah saat ini masih terbatas. Disamping itu, belum banyak masyarakat desa yang memiliki account di bank dan adanya keengganan sebagian masyarakat pedesaan untuk datang ke bank karena dianggap eksklusif. Oleh karena itu, guna memperluas layanan bagi masyarakat dalam melakukan pengiriman atau pengambilan uang, maka keberadaan penyelenggaraan KUPU menjadi penting.

Berdasarkan data statistik pengiriman uang yang dilakukan melalui industri KUPU per Agustus 2011 dari waktu ke waktu menunjukkan perkembangan yang cenderung meningkat sebagaimana grafik di bawah ini:

Peningkatan arus transaksi transfer dana tersebut menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan industri KUPU tersebut. Selanjutnya guna menjamin keamanan dan kelancaran transaksi pengiriman uang, Pemerintah  telah memberlakukan UU Nomor 3 tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Tranfer Dana, dimana salah satu hal yang penting untuk dicermati adalah bahwa sejak diberlakukannya UU tersebut terdapat ketentuan bahwa semua Penyelenggara Transfer Dana harus berupa Bank dan Badan Usaha Bukan Bank yang Berbadan Hukum Indonesia, sehingga tidak dimungkinkan lagi didirikan oleh Perorangan atau Badan Usaha yang Tidak Berbadan Hukum, hal tersebut tentunya akan semakin memberikan keyakinan kepada Masyarakat bahwa industri KUPU juga memiliki status kelembagaan yang kuat.

Disamping itu salah satu hal yang menjadi keunggulan kompetitif dari industri KUPU adalah luasnya cakupan pelayanan bagi masyarakat untuk melakukan cash in dan cash out melalui agen penyelenggara KUPU yang tersebar di seluruh wilayah baik di perkotaan maupun di pedesaan. Selain itu, data di Bank Indonesia menunjukkan jumlah penyelenggara KUPU non bank yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Per September 2011 jumlah penyelenggara KUPU non Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia mencapai 76 penyelenggara dimana jumlah tersebut meningkat 20,63 % dari tahun 2010 yang hanya berjumlah 63 penyelenggara. Dengan diperkuatnya bentuk badan usaha dari penyelenggara KUPU non bank dan sifat dari industri KUPU yang saat ini merupakan “regulated industry” yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia tentunya semakin membuka potensi pengembangan kemitraan antara industri perbankan dengan industri KUPU dalam mempercepat FI. Secara kesiapan operasional, penyelenggara KUPU non Bank juga diwajibkan untuk menerapkan aspek KYC, management risiko, keamanan sistem, dan perlindungan nasabah dimana kesemua aspek ini merupakan hal yang mutlak dipersyaratkan bagi pihak yang akan bekerjasama dengan perbankan agar terjaga keamanan transaksi dan service level kepada pengguna jasa.

Sebagai penutup dalam konteks FI, tujuan yang ingin dicapai dalam sistem pembayaran tentunya adalah bagaimana agar layanan sistem pembayaran tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dari program FI yaitu masyarakat miskin produktif (productive poor). Oleh karenanya dengan semakin tumbuhnya industri KUPU saat ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mempercepat terwujudnya program FI di masyarakat.
   
*) Penulis merupakan Analis Madya

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya