Berita

Salim Segaf Al Jufri

Wawancara

WAWANCARA

Salim Segaf Al Jufri: Tidak Ada Intervensi Politik Penentuan­ Pah­lawan Nasional

SABTU, 12 NOVEMBER 2011 | 08:58 WIB

RMOL. Pemberian gelar pahlawan harus diusulkan dari masyarakat daerah setempat. Kemudian dilakukan seleksi.

Demikian disampaikan Men­teri Sosial Salim Segaf Al Jufri kepada Rakyat Merdeka di Ja­karta, kemarin.

Politisi PKS itu menjelaskan, tahun ini yang memenuhi syarat sebanyak 22 nama. Kemudian diteliti dan dikaji oleh tim.

“Tidak semuanya diserahkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Ke­hormatan. Dari 22 itu, hanya 12 yang diusulkan ke Istana. Tapi yang mendapatkan gelar pahla­wan nasional  hanya tujuh nama,” jelasnya.

Pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Syafruddin Prawiranegara, Id­ham Chalid, H Abdul Malik Ka­rim Amrullah (Buya Hamka), Ki Sarmidi Mangunsarkoro, I Gusti Ketut Pudja, Sri Susuhunan Pa­ku­buwono X, dan Ignatius Joseph Kasimo.

Kementerian Sosial, lanjut dia, mempunyai tim peneliti dan peng­kaji gelar pahlawan nasional beranggotakan 13 orang yang diambil dari luar Kementerian Sosial.

“Tim ini diambil dari luar Ke­men­terian Sosial. Me­reka ber­a­sal dari pa­ra pakar, TNI, perpusta­kaan nasional dan ba­nyak instansi pemerintah dan perguruan ting­gi,” katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa dari 22 nama itu, tidak ada nama Soeharto dan Gus Dur?

Dari 22 nama itu me­mang tidak ada na­­ma Soe­har­to dan nama Gus Dur. Makanya, yang kita usulkan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan memang ti­dak ada nama mereka.


Kenapa tidak dimasukkan?

Kita ini bukan memasukkan atau tidak. Tapi masyarakat yang mengajukan. Kemudian diteliti dulu di tingkat kabupaten, wali­kota dan gubernur.

Setelah itu diserahkan ke kita. Kalau semua syaratnya sesuai, ma­ka akan dilakukan penelitian dan pengkajian oleh tim tadi.

Tahun lalu, Soeharto dan Gus Dur memang pernah diusulkan untuk mendapatkan gelar pahla­wan nasional. Tapi penentuan layak atau tidaknya berada di ta­ngan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Itu hak prerogratif mereka.  


Kalau seperti itu, apa tugas Kementerian Sosial?

Kementerian Sosial hanya me­lihat perlengkapan dan persya­ratan sesuai prosedur, baru kita serahkan kepada tim tadi untuk meneliti.  


Apa harus setiap tahun dia­jukan?

Itu hak masyarakat untuk me­ngusulkan tokoh-tokoh me­reka di tiap daerah yang me­mang layak untuk mendapatkan gelar pahla­wan nasional.

Kalau yang masih ditolak atau yang belum dimasukkan tahun ini, masih ada peluang untuk diaju­kan kembali tahun depan. Tapi syarat-syaratnya harus di­leng­kapi. Barangkali masih ada yang perlu ditambah lagi atau syarat pendudukungnya.


Syarat-syaratnya apa saja?

Ada syarat-syarat umum dan khusus, serta sudah diadakan se­minar. Dalam seminar itu me­mang perlu untuk diusulkan se­bagai pahlawan nasional, baru diangkat ke Kementerian Sosial.

 

Bagaimana kalau ada yang kecewa?

Nggak perlu ada yang kecewa. Kalau belum masuk tahun ini, silakan diajukan lagi dan diper­kuat dengan data-data. Semua­nya masih punya peluang. Kami  fair dan transparan dalam me­nye­­leksi. Tidak ada yang ditu­tup-tutupi.

Saya sebagai menteri tidak mengintervensi kepada tim pe­nyeleksi. Mereka bebas ber­dialog.


Syarat-syaratnya apa saja?

Ada syarat-syarat umum dan khusus, serta sudah diadakan se­minar. Dalam seminar itu me­mang perlu untuk diusulkan se­bagai pahlawan nasional, baru diangkat ke Kementerian Sosial.

 

Bagaimana kalau ada yang kecewa?

Nggak perlu ada yang kecewa. Kalau belum masuk tahun ini, silakan diajukan lagi dan diper­kuat dengan data-data. Semua­nya masih punya peluang. Kami  fair dan transparan dalam me­nye­­leksi. Tidak ada yang ditu­tup-tutupi.

Saya sebagai menteri tidak mengintervensi kepada tim pe­nyeleksi. Mereka bebas ber­dialog.


Kenapa dari Kementerian So­sial tidak masuk dalam tim?

Kalau kita masuk dalam tim, dikhawatirkan akan ada inter­vensi dari berbagai pihak. Ini bisa tidak independen dan tidak bagus juga. Kita biarkan penilaian di­lakukan oleh para pakar dan aturannya memang seperti itu.


Sudah berapa orang pahla­wan nasional yang diangkat dengan cara seperti sekarang ini?

149 orang, belum banyak. Ka­lau ditambah dengan tahun ini, maka jumlahnya 156 pahlawan.

Setiap anak bangsa ini sah-sah saja untuk jadi pahlawan nasio­nal. Yang penting syarat pertama harus almarhum dulu dan meme­nuhi syarat-syarat yang lain.


Anda yakin tidak ada inter­vensi politik dalam penentuan gelar pahlawan itu?

Ya. Tidak ada intervensi poli­tik. Salah satu alasan kenapa Kementerian Sosial tidak masuk dalam tim, agar tidak ada inter­vensi politik. Sebab, kalau men­teri­nya masuk dalam tim, nggak fair juga. Biarkan para pakar dan para intelektual yang mem­bahas dan berdialog. Kami be­rikan ke­bebasan penuh. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya