Berita

ilustrasi, pelantikan hakim agung

On The Spot

Ruang Hakim Agung Dirombak, Gayus Cs Belum Bisa Ngantor

JUMAT, 11 NOVEMBER 2011 | 08:31 WIB

RMOL. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa melantik enam hakim agung baru, Rabu (9/11). Mereka adalah Gayus Lumbuun, Andi Samsan Nganro, Dudu Duswara, Hary Djatmiko, Suhadi dan Nurul Elmiyah.

Apa saja kegiatan mereka di hari pertama bekerja di MA? Rakyat Merdeka mencoba mengintipnya.

Kantor MA terletak di Jalan Medan Merdeka Utara. Ruang kerja hakim agung berada di lantai dua dan tiga gedung utama.

Ada beberapa pintu untuk memasuki gedung utama. Rakyat Merdeka memilih lewat pintu ba­gian belakang. Dari pintu bisa ter­lihat tangga berbentuk melingkar untuk naik ke atas.

Di balik pintu masuk dipasang metal detector. Setiap orang yang hendak masuk harus melalui alat pemindai logam ini.    

Seorang petugas keamanan ber­jaga di sini. Barang bawaan diperiksa dengan teliti. Bagi yang membawa tas, harus membuka dan menunjukkan isinya.

Bila dianggap tidak membawa benda-benda berbahaya, tamu diminta menuju meja resepsionis yang terletak di sebelah kiri pintu masuk.

Meja setinggi dada orang de­wa­sa ini terbuat dari kayu yang di­lapisi cat warna oak. Dua pe­ga­wai perempuan berseragam hijau duduk di belakangnya.

“Mau ke mana mas?” tanya perempuan berambut sebahu ke­pada Rakyat Merdeka saat meng­hampiri meja resepsionis

“Mau bertemu hakim agung yang baru dilantik,” jawab Rak­yat Merdeka.

“Mereka belum masuk kantor karena ruangan kerjanya sedang di­perbaiki,” kata perempuan yang menolak menyebutkan na­ma­nya. Tak terlihat name tag di­seragam yang dikenakannya.

Apakah Suhadi juga tak ngantor? Sebelum jadi hakim agung, Suhadi menjabat panitera di MA. “Pak Suhadi sudah masuk dari dulu,” kata perempuan itu.

Ia melarang Rakyat Merdeka naik ke atas untuk melihat ruang kerja yang bakal ditempati hakim agung baru dan sudah sejauh apa renovasi yang dilakukan.

“Kalau mau ke ruang kerja ha­kim agung harus ada persetujuan dulu dari orangnya. Bila sudah ada izin baru diperbolehkan naik,” katanya.

Pemantauan Rakyat Merdeka di MA tak terlihat ada bahan ba­ngu­nan dan material di lantai dasar. Hilir mudik pekerja juga tak terlihat.

Kepala Sub Bagian Hubungan Ma­syarakat MA Andre Tris Tianto ketika dihubungi Rakyat Merdeka menolak berkomentar banyak mengenai hakim agung baru yang belum ngantor.

“Biasa langsung berkantor. Apalagi ruang kerjanya biasanya telah disiapkan sebelum dilan­tik,” katanya.

Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga MA David MT Simanjutak membenarkan hakim agung yang baru belum ngantor karena ruang kerjanya tengah direnovasi.

“Yang sudah berkantor hanya Pak Suhadi karena sebelumnya dia menjabat sebagai panitera MA,” kata dia. Sebelum dilantik, para hakim agung yang baru kerap berkumpul di ruang kerja Suhadi.

David menyebutkan renovasi baru dilakukan 1 Oktober lalu. Ini di­lakukan karena MA mulai me­nerapkan sistem kamar. Hakim-hakim agung dikelompokkan se­suai bidangnya. Ruang kerja para hakim pun diubah.

“Dalam beberapa hari ke depan renovasi ruang kerja telah selesai dan siap digunakan hakim agung yang baru,” katanya.

David mengatakan, Hakim Agung Andi Samsan Nganro be­lum ngantor di MA karena masih membereskan pekerjaan yang belum selesai. Sebelumnya, Andi menjabat Wakil Ketua Pe­nga­di­lan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Paling dalam beberapa hari ini tu­gasnya sudah beres semua dan lang­sung pindah ke MA,” katanya.

Hakim agung non karier tak lang­sung menangani perkara. Per­lu ada proses adaptasi terlebih dulu. “Karena sebelumnya tidak pernah memegang perkara,” ujar David.

Saat hendak dimintai konfir­masi, Gayus Lumbuun tak me­ngangkat teleponnya. SMS yang dikirim Rakyat Mer­deka juga tak dibalas. Sementara, telepon Andi Samsan Nganro tak aktif.

Dapat Tambahan Enam, Masih Kurang Enam

Masuknya Gayus Lumbuun Cs menambah jumlah hakim agung di MA menjadi 54 orang. Jum­lah ini dianggap masih k­u­rang. Menurut Ketua MA Harifin A Tum­pa, sesuai UU Nomor 3 Ta­­hun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), jumlah hakim agung adalah 60 orang. Artinya, masih kurang enam hakim agung lagi.

Walaupun demikian, Harifin berharap, dengan adanya penam­bahan hakim agung baru ini dapat mempercepat proses penyele­sai­an perkara di MA.

“Saya berharap agar keenam hakim agung baru ini dapat be­kerja dengan baik dan mem­bawa citra yang lebih baik untuk lem­baga peradilan ini di masa de­pan,” katanya.

Harifin menyebutkan, keenam hakim agung sudah dibagi dan akan bertugas di kamarnya ma­sing-masing. “Nanti satu orang di pajak, dua orang di militer, dua orang di pidana, dan satu orang di perdata,” katanya.

Mengenai kamar peradilan untuk bekas anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, Ha­rifin menjawab, “Pak Gayus di ka­mar militer,” katanya. Se­dang­kan Andi Samsan Nganro me­nempati kamar peradilan pidana

Suhadi ditempatkan di kamar pidana. Nurul Elmiyah kamar per­data. Dudu Duswara berada sa­tu kamar dengan Gayus di pera­di­lan militer. Sedangkan Hary Djat­miko di kamar peradilan pajak.

Menurut Harifin, sistem kamar berlaku efektif 1 Oktober 2011. Ia telah mengeluarkan sura ke­putusan nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang tata cara pem­bagian perkara dan prosedur sistem kamar.

Di masa awal pemberlakuan surat keputusan ini akan ada masa transisi dari sistem tim ke sistem kamar. “Penyesuaian selama satu tahun bagi sistem administrasi pendukung untuk melakukan perubahan-perubahan yang di­per­lukan, seperti masalah regis­ter, pelaporan, koordinasi, dan lainnya,” katanya.

Kamar peradilan ini akan di­pim­pin seorang ketua. Kasadi Makong ditunjuk menjadi ketua kamar peradilan perdata.

Djoko Sarwoko ketua kamar peradilan pidana. A Samil ketua kamar peradilan perdata agama. Ketua kamar pe­ra­dilan tata usaha negara (TUN) dipercayakan kepada Paulus. Sementara ketua kamar peradilan militer ditem­pati Imron.

Harifin menjelaskan tiga alasan me­nerapkan sistem kamar. Per­tama, untuk mengembangkan ke­pakaran dan keahlian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Berikutnya, meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara. Sistem ini juga memper­mudah pengawasan putusan.

Harifin menaruh harapan besar bahwa sistem kamar ini akan memperbaiki kualitas dan kinerja penyelesaian perkara.

Namun, lanjut dia, penerapan sistem baru ini hanya salah satu beberapa agenda penting pem­baruan peradilan yang diamanat­kan cetak biru MA.

Berjanji Tutup Mulut Dan Patuh Aturan

Selama menjadi anggota DPR, Gayus Lumbuun terkenal sebagai politisi yang vokal dan kritis. Namun setelah jadi ha­kim agung, ia mulai membatasi mengeluarkan pernyataan.

Saat dilantik sebagai hakim agung Rabu lalu (9/11), Gayus tak banyak bicara mengenai ja­batan barunya. Ia me­nga­ta­kan akan bersikap profesional dan tak akan melakukan per­buatan yang bisa menciderai jabatannya.

“Saya akan memberikan du­kungan sepenuhnya untuk me­reformasi dan melakukan pem­bangunan hukum, khususnya pe­radilan di Indonesia dengan meningkatkan kualitas dan kon­sistensi sebagai salah satu pilar penegak hukum,” tegasnya.

Setelah diumumkan terpilih sebagai hakim agung beberapa waktu lalu, Gayus memang ber­janji tidak akan banyak omong setelah berkantor di Mahkamah Agung (MA). Ini untuk meng­hormati dan menaati peraturan yang berlaku di institusi pe­radilan itu.

“Saya siap bungkam. Saya akan menaati semua aturan di MA, termasuk tidak banyak bi­cara,” kata Gayus.

Ia juga mengatakan akan men­dukung penuh program-pro­gram MA, termasuk ren­cana strategis (renstra) yang su­dah disusun lembaga tersebut.

Gayus pun merasa perlu men­dorong agar renstra itu bila dijalankan. “Saya berkewajiban untuk ikut memikirkan itu,” kata bekas kader PDIP itu.

Bekas ketua Badan Kehor­ma­tan DPR ini siap mundur jika terbukti tidak cakap men­ja­lan­kan tugas sebagai hakim agung.

“Saya mundur secara terhor­m­at kalau merasa saya tidak cakap di sana. Saya sudah bebe­rapa kali mundur. Di Panitia Khusus, di Badan Ke­hor­ma­tan,” ujarnya.

Berbagai persiapan telah di­lakukannya untuk menempati posisi hakim agung. Termasuk menghadapi kemungkinan mun­culnya penolakan lantaran dia bukan dari jalur karier.

Gayus telah menanggalkan baju partai. Juga keang­go­tan­nya di DPR. Sebab, sebagai ha­kim agung dia dilarang me­rangkap anggota partai politik.

PDIP telah mengajukan nama pengganti Gayus di DPR. Da­lam surat yang ditujukan ke pim­pinan disebutkan bahwa pengganti Gayus adalah Sayed Muhammad Mulyadi.  

“Sekarang sedang dalam pro­ses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk kemudian dilanjutkan ke KPU melalui Ketua DPR,” kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menjelaskan, Sayed berasal satu daerah pemilihan dengan Gayus. Yakni, Jawa Ti­mur V yang meliputi Kabu­pa­ten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.

Tjahjo menjelaskan, Sayed juga pengurus salah satu depar­temen di DPP PDI Perjuangan. Ia juga menjabat Sekjen Ban­teng Muda Indonesia, orga­ni­sasi sayap PDIP.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya