R. Triwahyono/ist
R. Triwahyono/ist
Apa yang akan kita lakukan jika kita menerima uang dalam kondisi yang jelek (lusuh dan atau rusak)? Ketika pertanyaan itu diajukan ke kita, mungkin jawabannya akan sama, yaitu ingin sesegera mungkin menjauhkan uang tersebut dari dompet, kantong atau laci penyimpanan uang kita. Dengan kata lain, uang tersebut akan menjadi pilihan pertama yang akan digunakan pada saat kita ingin melakukan transaksi dengan menggunakan uang tunai. Demikianlah kesimpulan yang paling banyak dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, paling tidak, itulah hasil survey yang telah dilakukan Bank Indonesia pada tahun 2011 ini. Survey dilakukan di 4 (empat) kota besar di Indonesia dan dipilih 634 responden masyarakat secara acak. Dari seluruh responden yang disurvey, 567 responden atau 89 % mengatakan bahwa jika mereka memiliki uang bagus (layak edar) dan uang jelek (tidak layak edar), maka yang akan lebih dulu digunakan kembali untuk melakukan transaksi adalah uang yang jelek. Selanjutnya ketika ditanyakan, jika mempunyai uang bagus dan uang jelek, manakah yang akan anda prioritaskan untuk disetorkan ke bank? Dari total responden tersebut, 18,1 % diantaranya menjawab lebih memilih untuk menggunakan uang bagus. Ketika ditanyakan kenapa lebih memilih menyetorkan uang yang bagus ke bank, 67% diantaranya mengatakan malu jika menyetorkan uang tidak layak edar ke bank, berikutnya 28% responden merasa takut jika uang tersebut akan ditolak oleh bank dan bahkan 5 % responden memang pernah mengalami kejadian ditolak oleh bank ketika menyetorkan uang dalam kondisi lusuh. Berikut hasil survey kepada masyarakat dimaksud.
Implikasi dari fakta tersebut adalah, uang dalam kondisi jelek akan terus berputar dari satu tangan ke tangan lain di masyarakat, dan akan semakin cepat berputar diiringi dengan menurunnya kualitas uang tersebut. Sementara itu, uang yang bagus berputar melalui sistem perbankan sehingga kondisinya relatif tetap terjaga. Kondisi tersebut dapat diilustrasikan pada gambar berikut ini.
Dari ilustrasi tersebut dapat kita lihat bahwa ada 2 (dua) lingkaran perputaran uang yang terjadi, dimana diantara keduanya terdapat hambatan (gap) untuk “berinteraksiâ€. Mengingat Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang, baik untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah (dalam kondisi baik tentunya) maupun memusnahkan uang jelek (tidak layak edar), maka dengan adanya gap siklus perputaran uang tersebut dapat menghambat proses “penyegaran†(cleansing) uang jelek di masyarakat. Pada gilirannya hambatan tersebut dapat mengakibatkan uang yang beredar di masyarakat kondisinya relatif kurang baik.


Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
UPDATE
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54