Berita

kurniawan agung

Bank Indonesia

Mengapa Business Conduct Perbankan Perlu Diawasi?

Oleh: Kurniawan Agung *
RABU, 09 NOVEMBER 2011 | 19:05 WIB

BERBAGAI tantangan ke depan, seperti semakin kompleksnya inovasi produk keuangan dan perbankan, semakin beragamnya kejahatan perbankan, relatif rendahnya tingkat literasi masyarakat, maupun krisis keuangan global 2008 yang dampaknya masih dirasakan berbagai negara besar, telah menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah di banyak negara untuk menjadikan perlindungan nasabah sebagai salah satu prioritas utama reformasi sektor keuangan.

Gap kesenjangan informasi (assymetric information) antara nasabah dan bank terkadang menyebabkan masyarakat memiliki bargaining power yang lebih rendah dibandingkan bank semakin menyadarkan akan perlunya upaya lain yang perlu ditempuh Pemerintah guna lebih meningkatkan perlindungan nasabah.

Berangkat dari kondisi tersebut, Bank Indonesia saat ini tengah mengkaji bentuk pengawasan business conduct guna melengkapi upaya peningkatan perlindungan nasabah yang telah dilakukan selama ini, karena lebih fokus pada upaya bagaimana mengawasi bagaimana institusi keuangan memperlakukan/melayani pelanggan/calon pelanggan dalam hal informasi, saran, penanganan pengaduan dan menghindari praktek yang unfair.
business conduct diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan efisiensi dalam pasar keuangan di satu sisi dan pemberian informasi yang benar dan relevan kepada konsumen dan investor serta perlakuan yang tepat bagi konsumen di sisi lainnya. Ke depan, industri perbankan dituntut untuk memiliki kesadaran akan pentingnya hak-hak konsumen atas produk dan jasa perbankan yang ditawarkan, disamping tuntutan untuk melakukan perlindungan kepada nasabah yang dilakukan akibat diterbitkannya regulasi mengenai perlindungan konsumen oleh Bank Indonesia.

Jika melihat praktek di negara lain yang menganut struktur pengaturan dan pengawasan keuangan “Twin Peaks” maka selain melakukan pengawasan prudensial yang fokus pada prinsip kehati-hatian dan kesehatan bank, juga dilakukan pengawasan business conduct yang fokus dalam mengawasi dan memantau hubungan antara nasabah dan bank. Apabila pengawasan prudensial tujuan utamanya untuk melindungi sistem perbankan dengan fokus pada pengawasan operasional, keuangan dan manajemen dari bank, maka tujuan utama pengawasan market conduct adalah melindungi konsumen dengan fokus pada memastikan perlakuan yang tepat bagi nasabah.

Di negara yang telah menganut pendekatan twin peaks seperti Australia, Inggris dan Amerika Serikat, pengawasan business conduct terhadap lembaga keuangan dilakukan oleh lembaga yang terpisah dari pengawasan prudensial. Sementara di Malaysia, pengawasan market conduct tetap dilaksanakan oleh Bank Sentral dengan membentuk satuan kerja khusus.

Ke depan, Bank Indonesia akan terus meningkatkan upaya perlindungan kepada nasabah perbankan dan sistem pembayaran melalui peningkatan aspek pengawasan business conduct. Hal ini akan dilaksanakan melalui empat pilar utama, yaitu; 1) regulasi, dengan merumuskan kebijakan dan pengaturan terkait perlindungan nasabah, 2) pengawasan, dengan melakukan surveillance dan pengenaan sanksi atas pelanggaran terkait perlindungan konsumen, 3) Edukasi, untuk meningkatkan financial capability dari masyarakat, 4) Pengaduan dan Mediasi, dengan memastikan standar mekanisme dan prosedur pengaduan dan mediasi perbankan untuk menjaga hak dan kewajiban nasabah.

Upaya-upaya untuk perlindungan nasabah memang bukan merupakan program-program jangka pendek, bahkan tujuan dari pelaksanaan program-program perlindungan nasabah sebagaimana yang telah diungkapkan di awal tulisan ini mungkin baru dapat dirasakan dalam jangka panjang. Disamping itu, upaya perlindungan nasabah memerlukan kerjasama dan sinergi dari seluruh pihak, baik pemerintah, otoritas terkait, lembaga-lembaga terkait, maupun dukungan masyarakat sendiri.

* Peneliti pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI
 

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

UPDATE

Sultan Bachtiar Najamuddin Rising Star Bengkulu

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:53

Korea Selatan Sepakat Tanggung Biaya Keamanan Tentara AS Sebesar Rp17 Triliun

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:50

Lawan Hoaks Menuju Pilkada Jakarta Berintegritas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:41

Jadi Irup Terakhir Sebagai Presiden, Jokowi Berterima Kasih ke TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:14

APPI Optimis Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:47

Kabinet Prabowo-Gibran Idealnya Lebih dari 50 Persen Diisi Profesional

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:24

Jokowi: HUT TNI Tahun Ini Paling Merakyat

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:44

Dinasti di Parlemen, Ini Daftar Anggota Dewan yang Punya Relasi Keluarga

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:20

Peluru Israel Tidak akan Pernah Habis

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:54

Brent Melonjak dalam Sepekan Imbas Timteng Memanas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:53

Selengkapnya