lili lpsk/ist
lili lpsk/ist
RMOL. Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Stanli Ering yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano kemarin dinilai janggal. Tersangka mengalami ancaman.
"Kami melihat ada kejanggalan dalam proses sidang tersebut, dan melihat adanya potensi ancaman yang akan dialami Stanli," ujar Anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pintauli kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 9/11).
Lili Pintauli merupakan ketua tim pendampingan LPSK bagi Stanli Ering. Sementara Stanli merupakan pelapor dugaan penyalahgunaan anggaran dana penelitian dan pembangunan gedung laboratorium di Universitas Manado serta dugaan gratifikasi pemberian mobil dari salah satu bank ternama terkait dengan pembebasan tanah di Univeritas Manado dengan terlapor Rektor Universitas Manado (Unima) Prof Dr Philoteus Tuerah. Stanli melaporkan Kasus dugaan korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara. Namun, atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pelapor justru dilaporkan balik oleh terlapor dengan dugaan tindakan pencemaran nama baik.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50