Berita

Hatta Ali

Wawancara

WAWANCARA

Hatta Ali: Kami Tunggu Laporan Masyarakat Soal Hakim Tipikor yang Disuap

MINGGU, 06 NOVEMBER 2011 | 08:25 WIB

RMOL.Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah merupakan perintah Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009. Kalau mau diubah, berarti Undang-undangnya harus direvisi.

“Mahkamah Agung hanya melaksanakan perintah Undang-Undang. Kalau ditinjau ulang, ya ter­serah saja,’’ ujar Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Hatta Ali kepada Rakyat Mer­deka di Jakarta, Kamis (3/11).

Seperti diketahui, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengusulkan manajemen Pengadilan Tipikor di daerah perlu segera dieva­luasi. Evaluasi dapat melibatkan KPK, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, perguruan ting­gi, dan lembaga swadaya masya­rakat (LSM) yang menaruh per­hatian terhadap korupsi.

Hatta Ali selanjutnya menga­takan, sikap MA mengenai Pe­nga­dilan Tipikor di daerah ber­patokan kepada UU.

“Kami diperintahkan selambat-lambatnya dua tahun sudah ter­bentuk Pengadilan Tipikor selu­ruh provinsi,” ungkap Juru Bicara MA itu.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kalau hanya memperbaiki ma­najemen, kan tidak perlu Undang-Undangnya direvisi?

Bagaimana cara memperbaiki manajemennya. Sebab, teknis pu­tusan perkara itu kewenangan hakim yang dijamin independen­sinya.

Apabila dalam pelaksanaan putusan itu ada yang bersifat non­teknis, katakanlah ada inter­vensi atau ada unsur penyuapan, itu pasti kita tangani.

Bagaimana kalau tidak ada unsur penyuapan?

Apabila tidak ada, apanya yang ditangani. Putusan bebas kan bukan tidak boleh. Putusan bebas itu me­mang di­kenal dalam Un­dang-Un­­dang. Namun apabila itu ti­dak benar pu­tu­san­nya, dalam penerapan hu­­kum kan ada upaya hu­kum, seperti banding dan kasasi.

MA keberatan dilakukan eva­­lua­si terhadap Pe­ngadilan Ti­pikor di daerah?

Harus jelas dulu sistem dan mana­jemen apa yang di­evaluasi itu. Apa­kah yang dimak­sudkan diciutkan pengadilannya dan terbatas di be­be­rapa daerah saja atau dihilangkan Pengadilan Tipi­kor, itu yang masih belum jelas. Kalau mau seperti itu, ya revisi Undang-Un­dangnya.

Bagaimana dengan per­kembangan proses investi­ga­si MA terhadap hakim Tipikor?

Kami sedang melakukan eva­luasi. Tapi tetap harus hati-hati. Artinya, dalam menjalankan pro­ses tersebut harus tetap men­jun­jung tinggi independensi ha­kim. Makanya kami sudah mena­war­kan kepada masyarakat, siapa yang punya informasi tentang para hakim yang memberikan vonis bebas.  Tolong berikan ma­sukan agar kami mulai dari la­poran tersebut.

MA kesulitan atau ini seka­dar dalih?

Kami minta tolong kepada masyarakat untuk memberikan ma­sukan apabila ada penyim­pangan-penyimpangan yang di­lakukan hakim. Sebab, bila kami mengawali pemeriksaan dari se­gi teknis, kami agak sulit. Sebab, kalau hakim bilang tidak ada penyimpangan, kami mau bilang apa. Paling nantinya ke­putusan itu di­per­baiki di tingkat ban­ding dan kasasi bila me­mang salah da­­lam pe­ne­rapan hu­­kum­nya.

Apa MA tidak ta­hu kalau ada pe­nyim­pangan ha­kim?

Kalau tidak ada la­poran, ya tidak tahu. Sampai saat ini be­lum terima masukan masyarakat yang si­fat­nya konkret soal adanya pe­nyim­pa­ngan.

Kalau ada unsur penyuapan sehingga terjadi putusan bebas, ya dibuat laporannya kepada ka­mi. Itu yang kami tunggu-tunggu kalau memang ada hakim Ti­pikor yang disuap.

Selain itu, kami sudah minta putusannya untuk kami eva­luasi. Apabila bersifat teknis, kami tidak bisa menjatuhkan sanksi. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya