Berita

denny i/ist

Denny Indrayana: Pengetatan Remisi dan PB Sesuai Perundang-undangan

RABU, 02 NOVEMBER 2011 | 20:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kementerian Hukum dan HAM mengklaim kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersayarat (PB) bagi narapidana korupsi tidak bertentangan dengan aturan.

"Ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana saat diwawancara Metro TV (Rabu malam, 2/11).

Ia membeberkan, soal pembebasan bersyarat Undang-undang mengatakan bahwa setiap tahanan bisa mendapatnya. Undang-undang juga mengatur, sebagaimana disebutkan Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2006, bahwa pemberian pembebasan bersyarat kewenangannya ada di menteri. Dengan kata lain, hal itu menjadi hak prerogatifnya menteri yang tentunya dijalankan dengan rasa keadilan.


"Betul bahwa ada hak narapidana. Tapi hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan remisi adalah hak yang bukan tidak dapat disimpangi. Buktinya dalam Undang-undang sebduru dikatakan syarat dan tata caranya diatur dengan peraturan pemerintah.  Bekas menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyebut penjelasan Denny Indrayana tersebut tidak cukup. Sebab selama ini pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat sudah dilakukan.

"Karena ini (remisi dan PB) bukan hal yang tidak dapat disimpangi, yang kami lakukan adalah makin memperketat itu," elak Denny.

Apa dasar hukumnya?
 
"Dasar hukumnya terkait pembebasan bersyarat disebutkan atas pertimbangan Dirjen Pemasyarakat. Yang memberikan itu harus memperhatikan faktor keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat. Kami melihat rasa keadilan masyarakat sekarang terganggu dengan banyaknya remisi dan pembebasan bersyarat, kemudian tidak memberikan kesan penjeraan bagi para pelaku korupsi," jawab Denny.

Denny membantah kebijakan tersebut untuk menghalangi narapidana tertentu, diantaranya Paskah Suzetta agar tidak mendapat remisi. Menurutnya, kebijakan pengetatan sudah diambil sejak hari pertama dirinya dan Amir Syamsuddin dilantik jadi Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, atau sekitar pertengahan Oktober lalu dan mulai diberlakukan pada Minggu 30 Oktober kemarin.

"Iya, (berlaku) saat itu juga. Kami tidak menunjukkan kebijakan ini untuk menghalang-halangi pihak tertentu, tanpa melihat siapa atau partai apa," tandasnya. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya