Berita

ist

Denny Indrayana Siap Pertanggungjawabkan Dunia Akhirat Kebijakan Pengetatan Remisi dan PB

RABU, 02 NOVEMBER 2011 | 20:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan tak ada penghentian pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi para koruptor. Menurutnya, yang ada hanyalah kebijakan untuk lebih memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.
 
"Bukan penghentian, karena penghentian bertentangan dengan hak narapidana. Surat
keputusan yang dikeluarkan dalam pengertian untuk mengetatkan. Kami sebagai pimpinan mengatakan kita tidak menghentikan," kata Denny saat diwawancara Metro TV Rabu malam (2/11).

Remisi dan pembebasan bersyarat, kata Denny, tetap diberikan. Misalnya, terhadap Agus Condro sebagai selaku justice collabolator atau whistleblower

Remisi dan pembebasan bersyarat, kata Denny, tetap diberikan. Misalnya, terhadap Agus Condro sebagai selaku justice collabolator atau whistleblower
dalam kasus suap cek pelawat untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

"Misalnya lagi, orang (narapidana) yang mau mebayar uang pengganti pada saat korupsi itu juga jadi pertimbangan kami," katanya.

Keputusan yang dikeluarkan Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana membuat kekisruhan di lapangan. Empat mantan anggota DPR yang ditahan di LP Salemba terkait suap cek pelawat, Minggu kemarin mendapatkan bebas bersyarat. Sementara pada hari yang bersamaan, terpidana lainnya, Paskah Suzetta dan tiga terpidana kasus tersebut lainnya yang ditahan di LP Cipinang batal mendapat pembebebasan bersyarat. Padahal, proses asimilasi dan SK surat pembebasaannya sudah mereka kantongi.
 
"Itu masalah waktunya. Jam sebelas kami mengeluarkan kebijakan itu. Mereka keluar pagi. Keputusan ini bukan berlaku surut tapi berlaku kedepan," elak Denny.

Sementara itu, terkait dengan kecaman banyak kalangan karena kebijakan tersebut, Denny Indrayana mengaku siap mempertanggungjawabkannya.

"Saya bersama menteri Hukum dan HAM siap mempertanggungjawabkannya dunia akhirat," tandas Denny. [dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya