RMOL. Dekrit sibuk menarik rantai dan memasukkan ke sela-sela jari-jari roda depan sepeda motor yang diparkir di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat. Ada empat motor yang rodanya dipasangi rantai sebesar jempol orang dewasa itu.
Ujung rantai dililitkan ke pintu gerbang Menara BCA. Dua gemÂbok besar lalu dipasang untuk mengunci rantai dengan gerbang.
Beres, Dekrit pun kembali ke mobil Dinas Perhubungan (DisÂhub) DKI Jakarta yang diparkir yang tak jauh dari situ. “Pemilik motor ini belum mengambilnya dari pagi. Jadi kita rantai ke gerÂbang gedung biar aman,†kata petugas Dishub ini.
Petugas menunggu di sini sampai pukul 14.30. Bila pemilik motor yang dirantai muncul, petugas memberikan surat tilang di tempat ini. Tapi, bila lewat, peÂmilik motor harus mengambil ke kantor polisi. Setelah mengambil surat tilang, barulah rantai dibuka.
Di tempat ini, petugas Dishub menggembol 10 motor yang parkir di badan jalan. Enam peÂmilik kendaraan roda dua itu telah mengambil surat tilang. Petugas Dishub masih menunggu empat pemilik lainnya untuk diberikan surat tilang.
Dekrit menduga pemilik motor belum mengambil surat tilang karena masih bekerja. “KÂeÂmungÂkinan besar mereka akan meÂngambil motornya saat pulang kerja, jam 5 sore.â€
Pantauan Rakyat Merdeka, di sepanjang Jalan Brigjen Katamso bisa mudah ditemui sepeda motor yang parkir di jalan. Di kanan geÂdung Menara BCA terlihat empat motor yang berjejer parkir di jalan.
Setengah ruas jalan di situ diÂpakai untuk parkir motor. AkiÂbatÂnya, arus lalu lintas dari Jalan S ParÂman yang mengarah ke Jati Baru, Tanah Abang menjadi tersendat.
Padahal, tak jauh dari tempat motor-motor itu parkir terdapat rambu hurut “P†dengan silang merah. Rambu ini berarti dilarang parkir di sini.
Isuzu Panther pick up biru berhenti di depan Menara BCA. Diparkir agak merapat ke pagar agar tak mengganggu arus lalu lintas. “Patroli Penertiban ParÂkir,†demikian stiker yang diÂpaÂsang di kaca depan mobil. Mobil ini adalah kendaraan operasional Dishub. Dua petugas Dishub berseragam biru duduk di bak mobil yang dipasangi penutup dari terpal.
Kepala Regu Pengendalian Operasi Dishub DKI Jakarta, Bonatongan mengatakan, pengÂgembokan ini dilakukan untuk menertibkan pemilik motor yang memarkir kendaraannya di badan jalan.
“Kami menerima banyak keÂluÂhan dari masyarakat yang terÂganggu dengan banyaknya motor yang di parkir di Jalan Katamso. Tempat parkir ini yang dikelola oleh orang-orang yang tidak berÂtanggungjawab,†katanya.
Untuk menertibkan tempat parkir liar ini, Dishub menuÂrunÂkan 20 personil dibantu anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Operasi penertiban diÂlakukan sejak Senin lalu. “SeÂpeda motor yang digembok akan ditilang oleh pihak kepolisian,†kata Bonatongan.
Rencananya, razia digelar tiap hari mulai pukul 9 pagi sampai 5 sore. Tujuannya agar pemilik moÂtor jera dan tak lagi parkir di jaÂlan. “Kami ingin minggu depan jalan ini bisa benar-benar steril dari parkir liar,†ujar dia.
Sayangnya, dalam razia ini Dishub tak ikut menangkap juru parkir liar yang memungut uang dari pengendara motor yang parÂkir. “Begitu kami datang, mereka kabur,†kata Bonatongan.
Dalam operasi penertiban Senin lalu, Dishub menggembok 107 motor karena parkir di jalan. Kemarin, hanya 10 motor yang digembok. “Alhamdulillah terjadi penurunan yang drastis pada hari ini,†katanya.
Agar tak ada lagi kendaraan yang diparkir di badan jalan, Dishuh telah memasang rambu larang parkir. “Kami berharap maÂsyarakat bisa mematuhi ramÂbu-rambu yang ada,†katanya.
Bonatongan juga berharap peÂngendara roda dua maupun roda empat agar memarkir kendaraan di tempat-tempat yang telah disediakan. Parkir di jalan, lanjut dia, bukan hanya mengganggu arus lalu lintas juga taka man.
Untuk menertibkan parkir liar di depan gedung-gedung perkanÂtoran Dishub juga bekerja sama dengan pengelola gedung.
Kepala Seksi Operasi PengenÂdalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, HenÂdrico mengatakan pihaknya telah meminta pengelola gedung meÂlakukan sosialisasi mengenai larangan parkir di jalan.
Pengelola diberi waktu dua minggu untuk melakukan sosiaÂliÂsasi. Setelah itu, Dishub akan meÂnilang setiap kendaraan karyawan yang masih parkir di jalan.
Petugas Nunggu Sampai Sejam
Dinas Perhubungan Kota BeÂkasi akan menertibkan sepeda motor yang parkir di jalan. Sanksi tegas berupa penggembokan diÂberlakukan bagi kendaraan yang diparkir di jalan-jalan protocol. Kebijakan ini hendak diberÂlaÂkuÂkan pada 2012.
“Saat ini kami tengah memÂbahas wacana sanksi tersebut deÂngan jajaran di Satuan Lalu LinÂtas Polresta Bekasi,†kata Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Permana.
Permana menjelaskan, sanksi gembok terhadap sepeda motor sudah saatnya dilakukan. Jika tidak, dirinya khawatir kemaceÂtan jalan protokol akan semakin parah kemacetannya.
Permana menambahkan, saat ini sudah diberlakukan pengÂgemÂbokan terhadap mobil. Dishub, sudah memiliki 16 alat gembok unÂtuk mobil.
“Tapi kalau untuk motor berupa rantai dan gembok, kita tidak punya. Tapi sudah kita ajukan di APBD yang sekarang tengah dibahas,†katanya
Sanksi berupa gembok terÂhadap kendaraan sejauh ini baru akan diterapkan di jalan protokol. Karena jalan protokol merupakan wajah kota. Kemacetan di kaÂwasan ini perlu segera dicarikan solusinya.
Jalan protokol di Kota Bekasi di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir. Juanda, Jalan Cut Mutia dan Jalan Sudirman.
“Kalau jalan lain relatif tidak akan mengganggu lalu-lintas. Kalaupun ada yang parkir, biasÂaÂnya itu warga sekitar,†katanya.
Jika wacana gembok terhadap motor dilaksanakan Dinas PerÂhubungan Kota Bekasi hanya memiliki wewenang untuk meÂrantai roda kendaraan. SedangÂkan penindakan berupa peniÂlaÂngan dilakukan polisi.
“Kalau motornya digembok karena parkir sembarangan, peÂmilik motor harus melapor dulu ke Dinas Perhubungan. Kita akan buat pengantar untuk mengambil kunci dan surat tilang di kantor polisi,†katanya.
Sama halnya dengan sanksi gemÂbok bagi mobil, untuk sepeda motor petugas Dinas PerhuÂbungan terlebih dahulu akan menunggu pemilik kendaraan selama satu jam. Bila tak kunjung muncul, barulah dilakukan penggembokan
“Memang ini hanya sedikit meÂngurangi kemacetan. Tapi kita ingin pemilik motor jadi takut parÂÂkir sembarangan karena moÂtornya akan digembok,†harapnya.
Parkir liar di jalan protokol selama ini dikelola oleh warga. Namun dana yang didapat tidak masuk ke Pendapatan Asli DaeÂrah (PAD) karena memang keÂbeÂradaannya ilegal.
“Tidak ada yang bekingi seÂperti di Jalan Ahmad Yani depan SamÂsat, pemilik motor parkir di trotoal jalan, karena memang laÂhan parkir minim,†katanya.
Bayar Rp 3 Ribu Parkir Seharian
Kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan tempat parkir liar yang ada di sejumlah ruas jalan ibu kota. Untuk di Jakarta Barat, sasarannya di Jalan Brigjen Katamso.
Kepala Satuan Lalu Lintas (KaÂsat Lantas) Polres Metro Jakarta Barat Sularno meÂngaÂtakan, ratusan motor terjaring penertiban. Motor-motor kedaÂpatan diparkir di badan jalan.
“Kita melakukan penertiban kendaraan yang parkir semÂbaÂrangan karena di area tersebut ada rambu-rambu dilarang parÂkir,†katanya.
Menurut polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar itu, masÂyaÂraÂkat banyak mengeluh soal parÂkir motor di jalan karena meÂnyebabkan kemacetan.
Sularno menambahkan, peÂmilik motor yang digembok beÂlum penertiban ini. Untuk itu, petugas di lapangan akan meÂnunggu pemilik keluar saat jam istirahat.
Pemilik akan diperingati agar tak mengulangi parkir di jalan. Ke depan, polisi akan menilang pemilik yang diketahui parkir di jalan. “Nantinya akan ada petuÂgas yang tiap harinya mengaÂwasinya,†katanya.
Kepala Sub Direktorat PemÂbinaan dan Hukum Polda Metro Jaya, Machrom mengatakan, sejak digelar razia mulai Senin lalu, parkir liar di jalan sudah jauh berkurang. Kepolisian terus menggelar razia hingga ruas jalan bersih dari parkir liar.
Machrom paham kenapa peÂmiÂlik kendaraan bermotor lebih memilih parkir di jalan ketimÂbang di gedung. Parkir di pingÂgir jalan lebih murah ketimbang di gedung. “(Kalau di gedung), biasanya setiap jam Rp 1.000. Kalau 10 jam saja sudah Rp 10 ribu,†katanya.
Sementara parkir di pingÂgir jalÂan cukup memberi uang Rp 2.000-3.000 kepada juru parkir liar. Pemilik kendaraan sudah bisa parkir sehari penuh.
Pemilik kendaraan yang digembok akan diberikan surat tilang. Ini sesuai Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan itu diseÂbutÂkan sanksi bagi mereka meÂmarÂkir kendaraan di jalan adalah membayar denda Rp 250 ribu. “NaÂmun besaran pasti dendaÂnya tergantung hakim yang meÂmutuskan di pengadilan,†kata Machrom.
Pemilik yang terjaring razia akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 4 November mendatang.
Kepolisian akan memÂbaÂngun pos di tempat-tempat yang banyak ditemui parkir liar di jalan.
Surat Tilang Ditinggalkan di Kaca Mobil
Kepala Suku Dinas PerÂhuÂbungan Jakarta Barat Suyoto mengatakan, penggembokan sepeda motor yang diparkir di area yang ada rambu dilarang parkir untuk memberikan efek jera kepada pemiliknya.
“Penggembokan ini bertuÂjuan agar pemilik motor tidak memarkirkan motornya dengan sembarangan. Untuk hari ini (keÂmarin—red), kami bekerja sama dengan Lantas Polres JaÂkarta Barat tidak akan meniÂlang. Tapi, jika di kemudian hari pemilik motor nekat meÂmarkirkan motornya di lokasi yang sama, polisi akan meniÂlangnya,†katanya.
Di Jakarta Pusat, sepanjang JaÂnuari-Agustus terdapat ratuÂsan kendaraan yang digembok dan pemiliknya diberi surat tilang karena parkir di tempat terlarang.
Kepada Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Achmad meÂngaÂtakan, ada 282 kendaraan diÂgembok. “Juga diberi tilang oleh petugas kepolisian yang kita libatkan dalam setiap peÂnertiban,†katanya.
Achmad menyebutkan, dari 282 mobil yang digembok, 55 mobil digembok di Kecamatan Gambir, 124 di Kecamatan Senen, 35 di Kecamatan Tanah Abang, 24 di Kecamatan MenÂteng, 24 di Kecamatan CemÂpaÂka Putih, dan 20 di Kecamatan Sawahbesar.
Ia juga menyebutkan, bebeÂrapa lokasi rawan parkir liar di antaranya Jalan Museum, Jalan Prapatan, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Senen Raya, Jalan Abdul Muis, Jalan Tanah Abang, dan Jalan Kebon Sirih.
Kemudian Jalan Gunung Sahari, Jalan Medan Merdeka TiÂmur, Jalan Fachrudin, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan SalemÂba Raya, Jalan Pasar Kenari, Jalan Wahidin Sudirohusodo, dan Jalan Letjen Suprapto.
Penggembokan dilakukan sesuai Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan AngÂkutan Jalan. “Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi peraturan parkir pada tempatnya, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas,†katanya.
Achmad menambahkan, daÂlam melakukan penggemÂboÂkan, pihaknya menerapkan beÂberapa prosedur terlebih dahuÂlu. Petugas menunggu pemilik kendaraan yang parkir di kaÂwaÂsan terlarang selama 15 menit. Jika tak muncul juga, petugas akan menggembok dan meÂningÂgalkan surat tilang yang diletakkan di depan kaca mobil.
“Penertiban akan terus kami lakukan. Ini dilakukan agar menimbulkan efek jera seÂhingÂga pengendara tertib berlalu lintas,†katanya. [rm]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
UPDATE
Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:44
Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:27
Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:27
Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:22
Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:19
Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:08
Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:41
Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:39
Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:29
Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:15