Berita

Amir Syamsuddin

Wawancara

WAWANCARA

Amir Syamsuddin: Tidak Ada Pembagian Tugas Antara Saya Dengan Denny

SENIN, 24 OKTOBER 2011 | 07:31 WIB

RMOL. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengaku tidak ada pembagian tugas antara dirinya dengan Wakil Menteri Denny Indrayana.

“Kami akan bekerja bersama-sama demi percepatan kinerja. Tidak ada pembagian tugas, saya mengurus ini, pak wakil mengu­rus itu. Kami coba pakai dua kepala agar akselerasi tugas lebih baik,’’ ujar politisi Partai Demo­krat itu.

Berikut kutipan selengkapnya:


Patrialis selama dua tahun ini meng­gunakan satu kepala, ba­gaimana kinerjanya?

Pak Patrialis Akbar sudah me­le­­takkan dasar kepada kami untuk lebih maju. Setelah kami inven­tarisasi, permasalahan di kemen­terian ini memang cukup banyak. Namun, satu kepala Pak Patrialis ternyata sudah cukup bagus. Ke depan kami akan meng­­gunakan dua kepala su­paya akse­lerasi tu­gas-tu­gas di ke­men­­­terian ini lebih baik lagi.


Apa terobosan yang dilaku­kan?

Untuk sementara tidak lagi diberikan remisi kepada koruptor.  

Aspira dan pertanyaan masya­ra­kat sangat tinggi terhadap isu ini. Mereka mempertanyakan, kenapa remisi tidak bisa diberi­kan kepada kasus terorisme. Sementara korupsi bisa. Selama pengkajian masih berjalan, kami akan melakukan moratorium ter­hadap remisi terpidana korupsi.

Isu itu sudah bergulir sejak lama dan menciderai rasa kea­di­lan masyarakat. Kalau tidak se­gera direspons, rasa ketidakadi­lan yang begitu tinggi ini akan berdampak terhadap kehadiran kami. Perlawanan terhadap wa­cana ini akan kami hadapi.


Program apa lagi yang di­jadi­kan prioritas?

Kami juga akan menjadikan peningkatan pembinaan terhadap narapidana teroris. Kami ingin melibatkan berbagai pihak untuk melakukan pembinaan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi narapidana teroris.

Isu pembinaan teroris ini, men­jadi perhatian khusus Presiden SBY. Presiden meminta kami be­kerja keras bersama pemuka agama, penggiat sosial dan BNPT untuk mencapai hasil maksimal da­lam membina narapidana teroris.


Selain itu?

Prioritas lainnya adalah penye­le­saian kasus-kasus HAM yang be­lum teratasi selama ini. Kami menyadari, penyelesaian kasus HAM bukan hal yang ringan, karena rasa keadilan tidak sama di mata orang. Makanya, kami tak bisa 100 persen mengikuti ke­inginan semua pihak. Namun, kami akan melakukan upaya opti­mal untuk mencari jalan terbaik.


Bagaimana kinerja Patrialis Akbar?

Pak Patrialis Akbar sudah me­le­takkan dasar kepada kami untuk lebih maju. Setelah kami inven­tarisasi, permasalahan di kemen­terian ini memang cukup banyak. Namun, satu kepala Pak Patrialis ternyata sudah cukup bagus. Ke depan kami akan meng­­gunakan dua kepala supaya akselerasi tugas-tugas di kemen­terian ini lebih baik lagi.


Bagaimana kinerja Patrialis Akbar?

Pak Patrialis Akbar sudah me­le­takkan dasar kepada kami untuk lebih maju. Setelah kami inven­tarisasi, permasalahan di kemen­terian ini memang cukup banyak. Namun, satu kepala Pak Patrialis ternyata sudah cukup bagus. Ke depan kami akan meng­­gunakan dua kepala supaya akselerasi tugas-tugas di kemen­terian ini lebih baik lagi.


Selama ini Anda berprofesi se­­bagai pengacara, apa bisa meng­hindari konflik kepen­ti­ngan?

Soal status saya sebagai ad­vokat, sudah saya lepaskan sehari sebelum saya dipanggil Presiden. Saya sudah melakukan perte­muan dengan seluruh partner saya, dan menyatakan mengun­dur­kan diri dari kantor. Saya pun meminta mereka agar tak lagi menggunakan nama Amir Syam­suddin dan partners, terserah mau diganti dengan nama apa.

Hal itu saya lakukan agar tak menimbulkan fitnah atau bentu­ran kepentingan yang bisa me­nimbulkan keraguan masyarakat. Fakta integritas yang kami tan­da­tangani juga menegaskan demi­kian. Tidak boleh ada kon­flik ke­pentingan dalam bentuk apa pun.


Sejumlah kalangan meragu­kan komitmen Anda terhadap pemberantas korupsi, tangga­pannya?

Kalau bicara soal korupsi, ke­menterian kami mempunyai sejumlah batasan kewenangan. Kemenkumham tidak dapat me­lakukan upaya paksa terhadap kasus-kasus korupsi. Tanggung jawab kementerian ini adalah mengurus orang-orang yang su­dah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah. Kemu­dian berada di lembaga pemasya­rakatan.   [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya