Berita

Amir Syamsuddin

Wawancara

WAWANCARA

Amir Syamsuddin: Tidak Ada Pembagian Tugas Antara Saya Dengan Denny

SENIN, 24 OKTOBER 2011 | 07:31 WIB

RMOL. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengaku tidak ada pembagian tugas antara dirinya dengan Wakil Menteri Denny Indrayana.

“Kami akan bekerja bersama-sama demi percepatan kinerja. Tidak ada pembagian tugas, saya mengurus ini, pak wakil mengu­rus itu. Kami coba pakai dua kepala agar akselerasi tugas lebih baik,’’ ujar politisi Partai Demo­krat itu.

Berikut kutipan selengkapnya:


Patrialis selama dua tahun ini meng­gunakan satu kepala, ba­gaimana kinerjanya?

Pak Patrialis Akbar sudah me­le­­takkan dasar kepada kami untuk lebih maju. Setelah kami inven­tarisasi, permasalahan di kemen­terian ini memang cukup banyak. Namun, satu kepala Pak Patrialis ternyata sudah cukup bagus. Ke depan kami akan meng­­gunakan dua kepala su­paya akse­lerasi tu­gas-tu­gas di ke­men­­­terian ini lebih baik lagi.


Apa terobosan yang dilaku­kan?

Untuk sementara tidak lagi diberikan remisi kepada koruptor.  

Aspira dan pertanyaan masya­ra­kat sangat tinggi terhadap isu ini. Mereka mempertanyakan, kenapa remisi tidak bisa diberi­kan kepada kasus terorisme. Sementara korupsi bisa. Selama pengkajian masih berjalan, kami akan melakukan moratorium ter­hadap remisi terpidana korupsi.

Isu itu sudah bergulir sejak lama dan menciderai rasa kea­di­lan masyarakat. Kalau tidak se­gera direspons, rasa ketidakadi­lan yang begitu tinggi ini akan berdampak terhadap kehadiran kami. Perlawanan terhadap wa­cana ini akan kami hadapi.


Program apa lagi yang di­jadi­kan prioritas?

Kami juga akan menjadikan peningkatan pembinaan terhadap narapidana teroris. Kami ingin melibatkan berbagai pihak untuk melakukan pembinaan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi narapidana teroris.

Isu pembinaan teroris ini, men­jadi perhatian khusus Presiden SBY. Presiden meminta kami be­kerja keras bersama pemuka agama, penggiat sosial dan BNPT untuk mencapai hasil maksimal da­lam membina narapidana teroris.


Selain itu?

Prioritas lainnya adalah penye­le­saian kasus-kasus HAM yang be­lum teratasi selama ini. Kami menyadari, penyelesaian kasus HAM bukan hal yang ringan, karena rasa keadilan tidak sama di mata orang. Makanya, kami tak bisa 100 persen mengikuti ke­inginan semua pihak. Namun, kami akan melakukan upaya opti­mal untuk mencari jalan terbaik.


Bagaimana kinerja Patrialis Akbar?

Pak Patrialis Akbar sudah me­le­takkan dasar kepada kami untuk lebih maju. Setelah kami inven­tarisasi, permasalahan di kemen­terian ini memang cukup banyak. Namun, satu kepala Pak Patrialis ternyata sudah cukup bagus. Ke depan kami akan meng­­gunakan dua kepala supaya akselerasi tugas-tugas di kemen­terian ini lebih baik lagi.


Bagaimana kinerja Patrialis Akbar?

Pak Patrialis Akbar sudah me­le­takkan dasar kepada kami untuk lebih maju. Setelah kami inven­tarisasi, permasalahan di kemen­terian ini memang cukup banyak. Namun, satu kepala Pak Patrialis ternyata sudah cukup bagus. Ke depan kami akan meng­­gunakan dua kepala supaya akselerasi tugas-tugas di kemen­terian ini lebih baik lagi.


Selama ini Anda berprofesi se­­bagai pengacara, apa bisa meng­hindari konflik kepen­ti­ngan?

Soal status saya sebagai ad­vokat, sudah saya lepaskan sehari sebelum saya dipanggil Presiden. Saya sudah melakukan perte­muan dengan seluruh partner saya, dan menyatakan mengun­dur­kan diri dari kantor. Saya pun meminta mereka agar tak lagi menggunakan nama Amir Syam­suddin dan partners, terserah mau diganti dengan nama apa.

Hal itu saya lakukan agar tak menimbulkan fitnah atau bentu­ran kepentingan yang bisa me­nimbulkan keraguan masyarakat. Fakta integritas yang kami tan­da­tangani juga menegaskan demi­kian. Tidak boleh ada kon­flik ke­pentingan dalam bentuk apa pun.


Sejumlah kalangan meragu­kan komitmen Anda terhadap pemberantas korupsi, tangga­pannya?

Kalau bicara soal korupsi, ke­menterian kami mempunyai sejumlah batasan kewenangan. Kemenkumham tidak dapat me­lakukan upaya paksa terhadap kasus-kasus korupsi. Tanggung jawab kementerian ini adalah mengurus orang-orang yang su­dah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah. Kemu­dian berada di lembaga pemasya­rakatan.   [rm]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya