Berita

Wardana

Wawancara

WAWANCARA

Wardana: Nggak Mungkin Tumpang Tindih, Saya Kan Pembantunya Menlu...

MINGGU, 23 OKTOBER 2011 | 01:57 WIB

RMOL. Tugas Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) tidak akan tumpang tindih dengan tugas Menteri Luar Negeri.

“Nggak mungkin tumpang tindih. Sebab, wakil menteri ada­lah pembantu menteri luar ne­geri,” ungkap Wakil Menteri Luar Negeri Wardana kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Memang, lanjut Wardana, Pre­siden SBY memberikan arahan agar memberikan perhatian khu­sus pada peningkatan kerja sama eko­nomi Indonesia dengan ne­gara lain.

Berikut kutipan selengkapnya;


Apa ada arahan lain?

Saat saya menghadap Pak Pre­siden ke Cikeas, disampaikan ara­h­an tugas saya sebagai Wakil Menteri Luar negeri. Salah sa­tunya meningkatkan kinerja dip­lomasi Indonesia di berbagai fo­rum in­ter­nasional, seperti aspek hubu­ngan ekonomi dengan ne­gara lain. Kemudian memaksi­malkan implementasi dari ber­bagai kesepakatan.

    

Job description-nya seperti apa?

Sebagai Wamenlu, tugas uta­ma saya adalah membantu Men­teri Luar Negeri. Wamenlu akan me­wakili Menlu kalau sedang berha­langan. Tentunya juga ada penu­gasan secara lebih rinci ke­pada Wamenlu, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

Kementerian ini ada kekhu­su­sannya, yakni menghadiri perte­muan di luar negeri sangat ba­nyak. Tentunya keberadaan wa­kil menteri sangat penting, saya membantu dalam urusan admi­nistrasi dan substansinya.

   

Apa tantangan Kemlu ke de­pan?

Tantangan dalam waktu dekat adalah membantu Menteri Luar Negeri mempersiapkan KTT ASEAN ke-19. 


Selain itu?

Saya akan memberikan per­hatian khusus untuk memaksi­mal­­kan kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan berbagai negara secara maksimal.


Bagaimana dengan perlindu­ngan WNI di luar negeri?

Itu juga merupakan prioritas diplomasi Indonesia sesuai ama­nat konstitusi. Kepedulian dan keberpihakan merupakan komit­men kami dalam memastikan perlindungan WNI di luar negeri.


Isu perbatasan menjadi so­rotan publik, apa yang dilaku­kan Kemlu?

Isu perbatasan itu beraneka ragam. Bisa terkait dengan pene­tapan batas wilayah. Bisa pula terkait dengan pengelolaan atau pembangunan wilayah perbata­san. Tugas Kemlu lebih pada pe­­ne­­tapan batas wilayah ber­koor­di­nasi dengan berbagai instansi terkait. 


Apa ada yang salah dalam hubungan diplomatik?

Masalah perbatasan biasanya bersifat bilateral. Namun dengan semangat Komunitas ASEAN, per­soalan perbatasan di Asia Teng­gara diharapkan bisa lebih baik penanganannya.   [rm]


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya