RMOL.Lubang itu masih menganga di lantai tiga rumah Wakil Ketua DPR Anis Matta di Jalan Wahab 1 Nomor 42 RT 02 RW 09, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Kerangka besi lantai yang terbuat dari beton itu menyembul keluar. Lubang serupa dapat ditemui di lantai bagian tengah.
Lubang itu adalah bekas peÂnertiÂban yang dilakukan Suku DiÂnas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Timur, Senin lalu (17/10). Tindakan tegas diambil karena bangunan ini dianggap melanggar izin. Disebutkan akan dibangun dua lantai, ternyata sampai empat lantai.
Bangunan ini masih tahap peÂnyelesaian. Dinding dari bata suÂdah terpasang di lantai dasar dan dua. Di lantai tiga baru sebagian yang ditutupi dinding. Sementara di lantai, masih dilakukan peÂngecoran tiang-tiang penyangga.
Dinding bagian luar bangunan ini belum diplester. Susunan batu bata merah kecokelatan yang berselang-seling dengan adukan semen bisa terlihat dengan jelas.
Rohim sibuk mencampur seÂmen, pasir dan air dengan mengÂguÂnakan cangkul. Setelah berÂbentuk adonan, dituangkan ke dalam ember. Bersama sembilan pekerja lainÂnya, Rohim tengah menyeÂlesaikan dinding.
“Kami sedang memplester tembok,†kata pria yang mengeÂnaÂkan kaos warna putih ini.
Rohim tak tahu aparat sempat datang ke sini dan melakukan penertiban. “Kami baru dua hari bekerja di rumah ini. Mulai hari Selasa (18/10),†katanya.
Saat mulai bekerja di sini, RoÂÂhim dan rekannya tak menÂdaÂpat peÂrintah khusus untuk memÂperÂbaiÂki lantai tiga yang dilubangi aparat.
Ahmad Subandi, pemborong pemÂbangunan mengatakan, piÂhaknya melakukan pembangunan berdasarkan Izin Mendirikan BaÂngunan (IMB) yang diterbitkan lima bulan lalu.
Lantaran sudah mengantongi izin, Subandi tenang-tenang saja melakukan pembangunan sampai empat lantai. “Eh, di tengah jalan dibongkar,†kata dia.
Menurut dia, pembangunan tak akan terhenti karena adanya peÂnerÂtiban ini. “Pembangunan diÂlanÂjutkan setelah terbit surat peÂrubahan peruntukan perizinan,†katanya.
Izinnya bukan lagi untuk temÂpat tinggal dari untuk flat atau ruÂmah susun. Dengan mengantongi izin ini bisa dibangun sampai emÂpat lantai. “Proses perubahan itu sedang dibuat,†katanya.
Walaupun belum jadi, banguÂnan itu tampak menjulang di teÂngah pemukiman padat di Utan Kayu. Jalan Wahab 1 yang meÂnuju rumah Anis Matta selebar 1,5 meter. Hanya cukup dilintasi satu mobil. Bila dua mobil berÂpaÂpasan, salah satunya harus mengalah.
Letak rumah Sekjen Partai KeÂadilan Sejahtera (PKS) ini berada di hook. Luas tanahnya 400 meter persegi. Pagar setinggi tiga meter dibangun mengelilingi rumah membuat orang sulit melihat ke dalam. Gerbang menuju rumah terÂÂletak di pojok kiri yang mengÂhadap Jalan Wahab 1.
Gerbang rumah memiliki lebar lima meter dan terbuat dari besi yang dicat warna hitam. Ada dua pintu di gerbang itu. Satu pintu geser selebar empat meter untuk keluar masuk kendaraan. Satu lagi pintu untuk keluar masuk orang.
Gerbang masuk tertutup rapat. Hanya disediakan lubang selebar sejengkal tangan untuk komuniÂkasi dengan orang yang berada di dalam. Tidak ada tanda yang memÂberitahukan bahwa rumah tersebut pernah dibongkar aparat.
Sebuah pohon besar setinggi meter berdiri tegak di belakang pintu masuk. Pohon ini gunakan untuk tempat mengaduk adonan semen bagi para pekerja.
Bangunan empat lantai berbenÂtuk L berdiri di tengah. Pecahan beton bekas bongkaran lantai tiga terlihat menggunung.
Pasang Spanduk Kurang 4 Lantai, Ternyata 6 Lantai
Spanduk kuning bertuliskan “Papan Proyek Bukan Rumah Tinggal 4 lantai†ditempel di kanopi bangunan bernomor 289A di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Tapi nyatanya bangunan milik Anggota DPR Raden Ajeng Ratna Suminar ini terdiri dari enam lantai.
Karena menyalahi izin, banguÂnan ini dibongkar Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur, Selasa lalu.
Bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 267 meter persegi ini terÂlihat megah. Bagian depan diÂkelilingi pagar besi warna merah setinggi empat meter. Di pojok kanan pagar terdapat warung kaki lima.
Di balik pagar terdapat garasi yang mampu menampung tiga mobil. Nissan Terrano Hitam dengan plat nomor B 149 HH terlihat terparkir di sini.
Untuk melindungi mobil yang parkir dari terik matahari dan huÂjan, dipasang kanopi. Di kanopi ini dipasang spanduk pembeÂritahuan ini.
Di spanduk itu disebutkan baÂnguÂnan untuk kantor/hunian. Juga dicantum nomor IMB yang menjadi dasar pendiriannya. Tapi tak disebutkan siapa perenÂcana dan pemborong pemÂbanguÂnannya.
Dilihat sekilas, bangunan ini terkesan hanya empat lantai. Namun bila diamati dari kejauhan barulah terlihat bahwa di bagian belakang terdapat bangunan kecil setinggi dua lantai. Lantai paling atas sudah hancur dibongkar petugas.
Ratna Suminar mengaku terkejut dengan penertiban ini. Menurut politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi I DPR ini, dirinya sudah mengurus izin penambahan lantai dari empat menjadi enam.
“Yang saya ketahui perubahan peruntukan bangunan sudah diproses. Saya sendiri tidak tahu kalau prosesnya sudah selesai atau belum, karena saya menyeÂrahkan seluruhnya ke karyawan,†katanya.
Ratna keberatan bila disebut tidak mengurusi perubahan peruntukan bangunan mulai dari tingkat Dinas sampai Suku Dinas P2B Jakarta Timur.
“Dikiranya kami tidak menguÂrus. Dan deÂngan kejadian ini pembaÂngunan jadi terhambat,†katanya.
Saat penertiban bangunan ini, beberapa orang berpakaian seraÂgam TNI terlihat menghalang-halangi wartawan.
Ratna mengaku berasal dari keÂluarga tentara. “Kalau ada seperti itu (perbuatan kasar dari anggota TNI) tidak ada perintah dari kita,†katanya.
4 Kali Dikasih Surat Peringatan, Sempat Disegel
Kepala Bidang Penertiban Dinas Pengawasan dan PeÂnertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Agus Supriyono meÂngaÂtaÂkan pihaknya mengambil sikap tegas terhadap bangunan milik Anis Matta karena dia membandel.
“Dia sudah dapat peringatan beberapa kali, tetapi tetap memÂbandel. Dia tetap meÂneruskan pembangunannya,†katanya.
Supriyono menjelaskan, rumah yang terletak di Jalan Wahab 1 RT 02/09 Kelurahan Utankayu Utara, Matraman, Jakarta Timur itu sebenarnya mendapat izin pembangunan dua lantai. Namun pada keÂnyataannya dibangun hingga empat lantai.
“Kami tidak bisa memberiÂkan izin empat lantai. Untuk ruÂmah, batas ketinggian hanya tiga lantai di kawasan itu. NaÂmun izin yang diajukan Anis hanya dua lantai,†katanya.
Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B Jakarta Timur Yarneddy menambahkan, izin bangunan itu diajukan atas nama AnaÂway Irianti Mansyur. Anaway adalah istri pertama Anis Matta.
Dalam Permohonan Izin MenÂdirikan Bangunan (PIMB) bernomor 0079/PIMB-PB/T/2011 bertanggal 7 April 2011, bangunan tersebut akan dibaÂngun setinggi dua lantai. Tapi keÂnÂyataan sampai empat lantai.
Kasi Perizinan Bangunan KeÂcamatan Matraman, WiharÂyati mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa bangunan itu bukan untuk temÂÂpat tinggal. “Tapi perkantoran.â€
Sesuai izin yang diberikan, hanya boleh dibangun rumah tingÂgal dua lantai dengan luas tanah 392 meter persegi.
“Perizinan tempat tinggal senÂdiri keluar tahun 2010. Kalau ingin mengganti peruntukannya, pemilik harus mengubah izinÂnya,†katanya.
Surat peringatan agar memÂbongÂkar bangunan pun dilayangÂkan. Empat kali disurati, tak juga digubris. Surat peringatan terÂakÂhir dikirim 16 Agustus lalu.
Petugas, kata Wiharyati, semÂpat menyegel bangunan. Namun tak juga ada itikad dari pemilikÂnya untuk membongkar sendiri lantai tiga dan empat.
“Pemerintah melakukan pemÂbongkaran setelah memberikan surat peringatan terlebih dahulu, hingga akhirnya eksekusi dilakuÂkan,†katanya.
Hingga Oktober, Dinas P2B telah membongkar ratusan baÂnguÂnan yang melanggar izin mauÂpun tidak berizin. RincianÂnya, di Jakarta Pusat sebanyak 85 bangunan, Jakarta Barat sebaÂnyak 225, Jakarta Timur sebaÂnyak 123, Jakarta Selatan 266, JaÂkarta Utara sebanyak 155, dan siÂsanya sebanyak 16 bangunan dibongkar oleh Dinas P2B. Total ada 870 bangunan yang dibongkar.
“Dari penertiban bangunan, tahun ini kami sudah menyetorÂkan uang denda ke kas daerah sebesar Rp 3,29 miliar,†kata Supriyono.
Pemiliknya Janji Bongkar Sendiri
Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur Yarneddy meÂngatakan, bangunan milik RatÂna Suminar berupa rumah kanÂtor (rukan) enam lantai di Jalan Pemuda Nomor 289 A RT 03/01, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung dianggap meÂnyaÂlahi aturan karena tidak sesuai dengan IMB yang diajukan.
“Sesuai dengan IMB, baÂngunan hanya diperbolehkan empat lantai, karenanya kita tertibkan dan kita bongkar,†katanya.
Yarneddy menjelaskan, piÂhakÂnya tidak membongkar seÂluruh bangunan di lantai lima, karena pemilik bangunan berÂjanji akan mengurus dan memÂperbarui kembali IMB mereka agar rumah kantor itu bisa meÂmiliki lima lantai.
Menurutnya, untuk lantai lima sedang dalam proses peÂrubaÂhan izin. “Kalau untuk lantai enam, tetap kita tertibÂkan,†kata Yarneddy.
Yarneddy menjelaskan, untuk peruntukkannya tidak ada peÂlangÂgaran yang dilakuÂkan oleh pemilik bangunan. Bangunan ini memiliki luas tanah 267 meter persegi dan luas bangunan (empat lantai) 478 meter persegi. Saat diÂbongÂkar, proses pembangunan rukan sudah mencapai 40 persen.
Dalam proses pembongkaran, kata Yarneddy, sempat terjadi keÂtegangan, karena sejumlah orang yang mewakili pemilik bangunan meminta agar pembongkaran diÂtunda. Namun, orang yang meÂngaku mewakili pemilik banguÂnan mengakui ada kelalaian perÂizinan dalam proses pembaÂnguÂnan. “Tapi ini sudah perintah dari atas, tidak bisa ditunda,†katanya.
Yarneddy mengatakan, sebeÂlum bangunan dibongkar, surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan dilayangkan kepaÂda pemilik bangunan pada 31 JaÂnÂuari 2011. Kemudian dilakukan penyegelan serta penerbitan surat perintah bongkar (SPB) masing-masing pada 1 Februari dan 4 FebÂruari 2011. “Tapi semuanya tidak digubris dan kita tertibkan saat ini,†katanya.
Pelanggaran IMB ini, menurut Yarneddy, menyalahi Perda NoÂmor 7 Tahun 2010 dan dikenakan sanksi pembongkaran fisik baÂngunan. Kegiatan pembongkaran sendiri sesuai SK Gubernur NoÂmor 1068 Tahun 1997 tentang PeÂtunjuk Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun dan MengÂgunakan Bangunan di DaeÂrah Khusus Ibu Kota. [rm]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
UPDATE
Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:44
Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:27
Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:27
Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:22
Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:19
Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:08
Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:41
Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:39
Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:29
Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:15