Berita

M Jasin

Wawancara

WAWANCARA

M Jasin: Kewenangan KPK Dibonsai, Koruptor Diuntungkan

MINGGU, 16 OKTOBER 2011 | 08:00 WIB

RMOL. DPR diminta tidak membonsai kewenangan KPK. Sebab, kalau itu dilakukan yang untung koruptor.

“Kami tidak mampu membe­rantas korupsi lagi kalau kewe­nangan dibonsai. Yang untung koruptor,’’ tegas Wakil Ketua KPK, M Jasin, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, DPR sudah mulai mengambil kuda-kuda untuk menggodok revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 ten­tang KPK. Revisi yang dila­kukan atas inisiatif DPR ini be­ren­cana memangkas sejumlah kewenangan yang dimiliki KPK.

Sejumlah kewenangan yang akan dipangkas adalah penya­dapan, penghentian penyidikan ka­sus, kewenangan satu atap proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

M Jasin selanjutnya mengata­kan, ada oknum DPR yang ingin kembali ke sistem lama dan me­mangkas kewenangan KPK. Sebab, kepentingan mereka ter­ganggu.

“Banyak wakil rakyat dita­ngani KPK, namun mereka tidak bisa tawar-menawar de­ngan KPK. Hal itu mem­buat beberapa orang di Sena­yan ingin me­ngebiri KPK,” tu­turnya.

Berikut ku­ti­pan se­leng­kap­nya;


Kalau ke­wengan KPK di­bon­sai, siapa yang paling diru­gi­kan?

Ya, rakyat kecil. Sebab, hak-hak me­reka diko­rup­si. Se­ha­­rus­nya ke­wena­ngannya tetap saja seperti seka­rang.

Undang-undang KPK didisain de­ngan sejumlah ke­we­nangan khusus, karena lembaga anti­ko­rupsi ini memang mempunyai tugas besar.


Bagaimana soal ke­wenangan pe­nya­dapan, kenapa mau di­re­visi?

Penyadapan perlu diperkuat dengan Undang-Undang Penya­da­pan, bukan dihapuskan. Ko­rupsi kan kejahatan luar biasa dan modusnya sangat dinamis. Kalau kewenangan KPK ter­hadap pe­nyadapan dihilangkan, transaksi suap akan merajalela tanpa ada yang mampu men­deteksi. Tidak akan ada lagi tangkap tangan kasus suap me­nyuap, seperti yang beberapa kali dilakukan KPK.


Yang diwacanakan adalah pengaturan penyadapan, bukan penghapusan. Misalnya, KPK harus izin ke pengadilan sebe­lum melakukan penyadapan. Tanggapan Anda?

Kalau minta izin pengadilan, itu nggak efektif. Saya kira nggak perlu minta izin. Pe­nyadapan yang dilakukan KPK selama ini kan di­audit dan me­­lalui standar operasi yang ber­sifat ra­hasia.

Jika penyadapan harus men­dapat izin pengadilan, maka salah satu upaya penegakan hukum ter­ganggu. Bayangkan, jika pe­nya­dapan dila­kukan dini hari atau tengah ma­lam, melewati jam kerja. Nah, kalau proses itu dila­kukan, pelakunya keburu pergi.


DPR berencana memangkas kewenangan satu atap, tangga­pan Anda?

Selama ini mekanisme satu atap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dimiliki KPK sangat efektif. Mekanisme itu memungkinkan pembahasan perkara digarap bersama, se­hingga penangananya cepat selesai.

Dilakukannya pembahasan bersama sejak awal penanganan perkara, menyebabkan adanya kesamaan pandang. Tidak bolak balik P 21 ke P 19, seperti ke­jak­saan dan kepolisian.

Tidak ada bolak balik P 21 ke P 19 juga berkorelasi dengan ki­nerja. Buktinya, 99 persen per­kara korupsi yang dituntut KPK berhasil.


Apakah penanganan perkara di KPK masih efektif kalau bo­leh menghentikan penyidikan de­ngan mengeluarkan SP3?

Sejak awal, KPK sengaja tidak diberi wewenang menerbitkan SPR. Tidak adanya pemberian we­wenang itu agar KPK terhin­dar dari bentuk-bentuk tawar me­nawar kasus. Itulah background filosofinya.   [rm]


Apakah penanganan perkara di KPK masih efektif kalau bo­leh menghentikan penyidikan de­ngan mengeluarkan SP3?

Sejak awal, KPK sengaja tidak diberi wewenang menerbitkan SPR. Tidak adanya pemberian we­wenang itu agar KPK terhin­dar dari bentuk-bentuk tawar me­nawar kasus. Itulah background filosofinya.   [rm]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya