Berita

ilustrasi/ist

On The Spot

Lapor Pulsa Tersedot, Eh Malah Digugat Balik

Dituduh Cemarkan Nama Baik Content Provider
SENIN, 10 OKTOBER 2011 | 04:13 WIB

RMOL.Tergerak mengikuti imbauan polisi, malah dilaporkan ke polisi. Nasib itulah yang dialami Feri Kuntoro. Warga Matraman, Jakarta Timur ini terancam dipidana karena melaporkan penyedotan pulsa yang dialaminya. Bagaimana kisahnya? Berikut liputan Rakyat Merdeka.

Ini bermula dari ramainya pem­beritaan mengenai kasus pe­nye­dotan pulsa yang merugikan kon­sumen. Selasa malam (4/10), Feri mengisi waktu luang de­ngan membuka-buka situs berita me­lalui BlackBerry.

Ia tertarik membaca pem­be­ri­taan mengenai kasus penyedotan pulsa. “Kebetulan seharian itu portal berita detik.com banyak memberitakan tentang maraknya kasus penyedotan pulsa,” ujarnya.

Perhatian Feri kemudian ter­tuju kepada satu berita tentang imbauan polisi. Berita itu me­ngu­tip pernyataan Kasubdit Cy­ber Crime Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermawan. Poin dari imbauan itu mengatakan bahwa kepolisian tidak akan bisa bertin­dak kalau tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan.

“Beliau sekaligus mengim­bau kepada masyarakat yang me­rasa terzalimi atau merasa di­rugikan dipersilahkan mela­por. Jadi kata­nya, polisi akan bertindak kalau ada laporan dari masyarakat,” ucapnya.

Istri Feri juga menonton ta­yangan berita di televisi me­nge­nai penyedotan pulsa. Tayangan itu berita itu menginformasikan bahwa Badan Regulasi Tele­kom­unikasi Indonesia (BRTI) menerima lebih 9.000 laporan dari mengenai hal ini lewat nomor pengadukan 159.

Keesokan harinya, Feri datang ke Sentra Pelayanan Polda Met­ro Jaya untuk membuat laporan mengenai penyedotan pulsa.

“Saya dengan lugunya la­por ke polisi, karena saya dapat im­ba­uan. Jujur saja kalau saya ti­dak baca berita malam itu, saya ti­dak punya niat melapor ke polisi,” ujarnya.

Kepada polisi, pria berusia 36 tahun ini menjelaskan dia re­gistasi via SMS ke no­mor *933*33# karena ter­giur hadiah BlackBerry.

“Saya lihat di tayangan tele­visi swasta sekitar pukul 00.30 WIB pada Maret,” ujarnya.

Alih-alih mendapat hadiah BlackBerry, ternyata dia mene­rima pesan pendek berupa in­for­masi seputar artis yang diikuti dengan tautan ke laman tertentu dari nomor 9133. Pegawai swasta itu juga mendapat nada dering yang tidak pernah dia pesan. Karena SMS itu, tiap hari pulsa saya terpotong Rp 2.000 dan Rp 15.000 untuk satu nada dering,” kata dia.

Akibatnya pelanggan pas­cabayar sebuah operator seluler tersebut harus merogoh kocek Rp 50-60 ribu per bulan mulai dari Maret sampai 5 Oktober lalu. Jum­lah tersebut di luar biaya pembicaraan telepon dan pesan pendek reguler.

“Biasanya setiap bulan saya bayar Rp 180 ribu. Karena untuk layanan Blackberry otomatis kena biaya Rp 99 ribu. Sele­bi­h­nya biaya untuk content provider. Soalnya nomor pasca bayar saya nggak pernah dipakai buat nel­pon dan SMS. Dalam laporan ke polisi kerugian sebesar Rp 450 ribu. Segitulah kurang lebihnya,” tuturnya.

Sebelum melapor ke polisi, Feri sudah berkali-kali mencoba memutus langganan SMS pre­mium itu dengan mengirim pe­san “unreg” ke *933*33#. Feri masih mengingat betul ketika pertama kali melakukannya. Yakni pada 24 Maret 2011.

“Saya mencoba unreg itu keti­ka sedang menghadiri sebuah aca­ra perlombaan sekolah anak di Ancol. Saya ingat banget sibuk unreg di Sea World, tapi nggak bisa-bisa,” tuturnya.

Upaya gagal, kiriman SMS dari content provider tetap me­ngalir masuk. Feri sudah melapor ke pelayanan konsumen operator seluler tersebut, tapi tak banyak membantu.

“Petugas hanya bi­lang SMS itu di luar provider dan unreg harus dilakukan sen­diri melalui pesan pendek,” kata Feri.

Dalam laporan polisi bernomor TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum, Feri mengadukan du­gaan tindak pidana yang me­langgar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang Perlindungan Konsumen.

Ayah tiga anak ini berharap polisi segera mengusut laporan­nya mengenai penyedotan pulsa dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam laporannya.

“Saya harap polisi bertindak cepat untuk buktikan laporan saya ini benar atau tidak. Silakan polisi melihat, apakah laporan saya bohong atau tidak karena saya sudah menyerahkan bukti rekapan ke polisi. Saya ingin po­lisi cepat bertindak kalau tidak data itu bisa cepat dihapus. Saya khawatir itu dilakukan oleh ope­ratornya,” kata dia.

Feri juga berharap polisi segera mengusut laporan secara profe­sional. Karena, menurutnya, pe­ngi­riman SMS konten sangat me­resahkan warga.

“Polisi butuh input dari ma­syarakat karena sudah banyak ma­syarakat yang mengeluh. Saya hanya berharap agar ini tidak me­rugikan masyarakat,” jelasnya.

Harapan yang sama ditujukan kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemen­komin­fo) yang dipimpin politisi PKS Ti­fatul Sembiring.

“Polisi dan Ke­menkominfo saya harapkan segera bertindak. Ini menyangkut banyak konsu­men yang menjadi korban,” ujarnya.

Selang beberapa hari, PT Co­libri Networks, penyedia layanan konten atau content provider (CP) dengan nomor 9133 mela­por­kan balik Feri ke Polres Ja­karta Selatan. Feri ditu­duh pen­ce­maran nama baik perusahaan itu.

Meski begitu, Feri tidak kha­wa­tir. “Lawyer saya juga sudah me­ngingat­kan. Saya bukan bluf­fing, karena punya bukti re­ka­pan­nya. Saya berani menghadapi perusahaan sebesar apapun, kare­na saya merasa benar. Saya m­e­ngalami sendiri, bukan katanya-katanya,” tegasnya.

Feri juga mengatakan tidak bermaksud mencemarkan nama PT Colibri Networks dengan mem­buat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Saya nggak pernah menyebut nama perusahaannya karena saya juga tidak tahu apa perusa­haan­nya. Saya juga tidak tahu PT Co­libri itu siapa. Yang saya sebut ha­nya nomor 9133. Lalu saya ditu­duh mencemarkan nama baik. Apanya yang dice­markan? Kan ada bukti rekapnya. Kecuali ka­lau saya tidak punya bukti,” katanya.

Feri mengatakan tak memiliki motif tersembunyi di balik pe­la­porannya ke polisi. Ia pun mem­bantah jika dirinya didukung oleh perusahaan pesaing PT Colibri.

“Saya bukan orang yang suka cari masalah, ngapain cari masa­lah. Saya juga bukan orang kaya. Saya punya tiga anak masih ke­cil-kecil, saya nggak punya pe­ru­sahaan. Kalau dibilang saya menjelekkan karena persaingan bisnis, saya bukan siapa-siapa. Yang saya laporkan, apa yang benar-benar saya alami,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Feri merasa bingung dengan adanya tuduhan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Padahal, dia merasa jus­tru menjadi korban dari layanan itu.

“Saya yang mengalami keru­gian ini. Masak saya korban dua kali. Tapi ya sudahlah, ini sudah jadi nasib saya. Saya pikir apapun itu, harus saya terima. Tapi to­long­lah pihak aparat yang me­ngimbau, tolong dong segera di­proses. Saya nggak mau dibilang bo­hong,” harapnya.

Feri pun mengimbau, masya­rakat yang merasa menjadi kor­ban mengikuti jejaknya me­la­por­kan ke polisi. Karena, dia merasa tidak bisa mewakili keresahan masyarakat yang sebelumnya di­sebutkan jumlahnya cukup ba­nyak di media.

“Jangan saya sendiri, katanya banyak masyarakat yang resah soal ini. Mana, ayo sama-sama kita maju. Ingat, ini untuk ke­pen­tingan bersama,” katanya.

YLKI: Konsumen Dibikin Takut Melapor

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai langkah PT Colibri menggugat balik konsumen atas tuduhan pencemaran nama baik me­nun­jukkan bahwa perusahaan ter­sebut tak mau menerima kritik dengan baik.

“Ini penyakit perusahaan. Kalau dilihat dari trennya sejak kasus Prita, ini ada semacam pe­nyakit pengusaha. Dia (pengu­saha) akan menyerang konsu­men dengan gugatan nama baik,” kata Tulus.

PT Colibri merupakan peru­sahaan penyedia layanan Short Message Service (SMS) berbayar *933*33#. Perusahaan ini dila­por­­kan ke Kepolisian Daerah Met­­ro Jaya oleh Feri Kuntoro, 36 tahun, atas dugaan penye­do­tan pul­sa. PT Colibri kemudian me­­laporkan balik Feri ke ke­po­lisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Tulus, langkah gu­ga­tan balik merupakan upaya pe­rusahaan menyulut perang psi­ko­logis kepada konsumen. Peru­sa­haan tersebut, kata Tulus, ber­upaya menakut-nakuti konsumen agar tak melapor jika kerugian menimpa mereka.

“Ini upaya perusahaan meron­tokkan moral konsumen. Yang ada masyarakat menjadi takut untuk melaporkan ke depannya,” kata dia.

Tulus mengatakan sepanjang konsumen memegang bukti fak­tual, tak perlu takut untuk me­la­por­kan kerugian yang dialaminya ke kepolisian. Tulus juga me­nga­ta­kan bahwa polisi bisa menindak kasus pencurian pulsa tersebut andaipun tidak ada konsumen yang melapor.

“Itu bukan delik aduan. Se­pan­jang laporan konsumen faktual tidak perlu takut,” katanya.

Content Provider: Feri Tak Pernah Unreg

Perusahaan content provider, PT Colibri Networks me­laporkan Feri Kuntoro dengan tuduhan melakukan pen­ce­maran nama baik, penistaan dan fitnah.

Laporan tersebut dibuat di Polres Jakarta Selatan dengan nomor P/1565/B/x/2011/PMJ/ Res Jaksel pada tanggal 6 Oktober 2011. Menurut kuasa hukum Colibri Networks, Andri W Kusuma, pihaknya tidak melakukan pencurian pulsa seperti yang dilaporkan Feri beberapa waktu lalu.

“Kami menduga ada penum­pang gelap dalam kasus ini. Kalau kami hanya me­ny­edia­kan konten dimana jika pelang­gan membutuhkan data pasti akan melakukan register terha­dap SMS yang diberikan, dan pasti ada harga di sana tidak mungkin terpotong jika pelang­gan tidak melakukan register,” ujar Andri saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (7/10).

Menurut Andri, bisnis konten berbeda dengan pencurian pulsa. Sebab pelanggan secara sadar melakukan registrasi ke nomor yang tertera. Selain itu, jika melakukan registrasi terlebih dahulu pelanggan akan menerima notifikasi persetu­juan untuk mengambil data yang diinginkan.

Ketika sudah setuju dengan notifikasi yang dipilih, kata Andri, semua data akan ter­e­kam baik setuju maupun tidak. Untuk kasus Feri, pihaknya berkeyakinan yang ber­sang­kutan tidak melakukan unreg ke­tika notifikasi tersebut dikirim.

“Apapun, mau gagal atau berhasil yang dilakukan kon­su­men pasti terekam dengan baik. Sekalipun jaringan providernya sedang tidak baik. Feri sama sekali melakukan unreg,” jelas Andri.

Andri mengklaim bahwa konten yang dikirimkan ke setiap nomor telepon seluler sudah berkoordinasi dan sudah mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pihak operator.

Kuasa hukum PT. Colibri Network lainnya, Tricahyo Novanto membantah, pihaknya bertanggung jawab atas keru­gian yang dialami Feri.

“Pernyataan yang disam­pai­kan oleh beberapa pihak terse­but, antara lain oleh saudara Mo­hammad Feri Kuntoro, adalah tidak benar dan tidak berdasar,” ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa Colibri Networks sudah menjalankan layanan SMS premium dengan nomor *933*33# sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Hal ini karena layanan SMS premium tersebut dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah terha­dap pelanggan operator seluler.

Tricahyo mengungkapkan pula bahwa dalam melak­sana­kan layanan SMS premium, pi­haknya juga bekerja sama de­ngan beberapa perusahaan ope­rator seluler. Usaha Colibri Net­works juga telah mendapatkan persetujuan, bahkan diaudit oleh operator seluler.

“Kalau kami merugikan pe­langgan, pasti kami akan lang­sung ditindak oleh operator. Me­reka sa­ngat ketat sekali pe­ngawasan­nya soal layanan ini,” ucapnya.

Polisi Panggil Operator Selular

Polisi langsung menindak­lan­juti laporan Feri Kuntoro me­ngenai penyedotan pulsa yang di­alaminya. Aparat Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya se­gera memanggil operator se­lular yang bekerja sama dengan content provider.

“Langsung kita tindaklanjuti laporannya. Pelapor (Feri) sudah langsung kita BAP,” kata Ke­pala Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Wisnu Hermawan.

Saat ditanya mengenai pasal yang akan dituduhkan kepada content provider, Wisnu belum bisa menyebutkan. Wisnu me­nga­takan masih menganalisa lebih dulu laporan Feri.

“Kita belum bisa keja­ha­tan­nya apa, apakah dalam bentuk pencurian atau penipuan. Nanti kita dalami dulu,” terang dia.

Pihaknya juga belum bisa me­mastikan siapa yang ber­tang­gung jawab dalam laporan Feri ini. Untuk itu, pihaknya me­layangkan surat kepada ope­rator guna mengetahui bagai­mana perjanjian operator de­ngan content provider.

“Kita akan hubungi Tel­kom­sel dulu untuk mengetahui con­tent provider-nya ini siapa dan bagaimana perjanjian mereka,”  terang Wisnu.

Wisnu menambahkan, kasus tersebut bukan kejahatan biasa. Sehingga pihaknya memerlukan saksi-saksi ahli untuk menen­tukan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Karena kan ini me­nyangkut bukan tindak pidana biasa tetapi tindak pidana khu­sus, makanya kita harus gunakan ahli. Salah satunya dari ope­ra­tor­nya,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Feri Kuntoro (36), warga Matraman, Jakarta Timur melapor ke Polda Metro Jaya. Feri melaporkan pe­nyedotan pulsa yang dilakukan content provider sejak Maret sampai Oktober.

Feri mengatakan, tagihan kartu pasca bayar Halo berkisar Rp 180-200 ribu per bulan se­telah mengikuti iklan undian content provider yang ditay­ang­kan salah satu televisi swasta pada Maret lalu.

Ia telah mencoba meng­hen­tikan layanan dengan mengirim pesan “unreg”, tapi selalu gagal. Akibatnya kiriman SMS dari content provider terus mengalir masuk. [rm]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya