Berita

syarif hasan/ist

Menteri Syarif Hasan Minimalkan Pajak untuk Sektor UMKM

SELASA, 04 OKTOBER 2011 | 13:36 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Pemerintah memasang angka untuk pajak sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari omzet pelaku usaha dengan nilai penjualan hingga maksimal Rp 300 juta serta dua persen untuk penjualan antara Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar.

"Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan telah menyepakati angka tersebut, dan diharapkan bisa difinalisasi dalam waktu dekat ini," kata Menkkop dan UKM, Syarief Hasan di kantor Kemenkop dan UKM (Senin, 3/10).

Pihaknya, kata Syarif, sampai saat ini masih membahasnya dan mudah-mudahan bisa final secepatnya. Nilai pajaknya tidak sampai 3 persen dari omzet. Pihaknya juga mengupayakan agar pajak untuk UMKM bisa diminimalkan guna mendorong pelaku usaha  bisa tumbuh secara maksimal.


Sebelumnya, Ditjen Pajak memastikan besaran pajak penghasilan final untuk UMKM tidak lebih dari tiga persen dari omzet dengan tetap memperhatikan besaran keuntungan yang didapat oleh pengusaha. Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany menyatakan rencana ini masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan yang diambil pemerintah.

Ditjen Pajak juga akan mempertimbangkan besaran ke untungan yang didapat oleh peng usaha UMKM tersebut.

"Kalau pengusaha tidak untung, ya tidak harus membayar pajak. Mekanisme ini yang sedang kami atur, bagaimana penerapannya," ujarnya baru-baru ini

Menurut Fuad, rasio perpajakan (tax ratio) terhadap PDB di Indonesia masih rendah karena sektor UMKM tidak dikenakan pajak. Padahal, postur perekonomian nasional banyak ditopang oleh pertanian dan UMKM. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya