Berita

syarif hasan/ist

Kemenkop dan UKM Bentuk Tim Penyuluh Koperasi

SELASA, 27 SEPTEMBER 2011 | 16:53 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Kementerian Koperasi dan UKM memprogramkan serta membentuk tim penyuluh koperasi untuk merespon usulan revitalisasi koperasi yang disampaikan oleh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Demikian disampaikan, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, dalam acara Musyawarah Nasional Dekopin 2011, akhir pekan lalu.

"Kemenkop dan UKM menyambut revitalisasi dan kami kami akan melakukan program membentuk penyuluh koperasi di seluruh Indonesia ," katanya.


Syarief menjelaskan, penyuluh koperasi akan memegang peran dalam hal sosialisasi koperasi termasuk mengaktifkan kembali koperasi-koperasi yang tidak aktif. Meskipun anggaran melalui APBN dari tahun ke tahun untuk pemberdayaan koperasi dan UKM masih terbatas tetapi program tersebut dinilainya perlu untuk direalisasikan sebagai salah satu agenda dalam revitalisasi koperasi.

"Saya tidak pernah pesimistis dalam mengembangkan koperasi sekalipun anggarannya masih terbatas, yang penting anggaran tersebut kita bisa manfaatkan tepat sasaran dan ter-deliver secara cepat," katanya.
           
Syarif berpendapat, ada banyak kesempatan bagi koperasi untuk berkembang saat ini di mana pemerintah sudah menetapkan beberapa kebijakan yang memihak, termasuk memberikan kesempatan untuk berusaha bagi koperasi di level usaha yang sama dengan swasta.
          
Dalam merevitalisasi koperasi, kata Syarief, hal terpenting meletakkan pola pikir koperasi pada filosofi tangan di atas. Artinya bahwa koperasi jangan terus mengharap uluran tangan, tapi harus mampu bangun sendiri, mandiri, kreatif, dan berorientasi pasar.

Lanjut dia, jika koperasi tidak mampu mengadaptasi diri dalam dinamika era globalisasi, implikasinya, koperasi akan tertinggal di belakang pelaku usaha lain. Menkop menjamin pihaknya siap memberikan dukungan bila pelaku koperasi memerlukan bantuan.

"Revitalisasi koperasi harus berpola pada revitalisasi manajemen di lingkungan koperasi," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan kepengurusan koperasi dibatasi menjadi maksimal 20 orang, agar terjadi transformasi regenerasi di lingkungan koperasi dan mengupayakan pengawasan dilakukan secara lebih transparan dengan tingkat partisipasi anggota yang semakin tinggi. Selain itu, dilakukan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas anggota koperasi.

Pihaknya mulai 2012 akan melakukan pelatihan manajerial koperasi secara konsisten dan rutin tiap kuartal, agar kemampuan pengurus koperasi semakin meningkat dalam mengelola koperasi. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya