rosa/ist
rosa/ist
RMOL. Dua terdakwa kasus proyek suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, M. EL Idris dan Mindo Rosalina Manulang, kemarin menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis. Sampai agenda vonis kemarin, sama sekali tidak ditemukan kaitan antara kasus itu dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbanigrum.
"Dalam kasus wisma atlet banyak sekali tuduhan yang tidak ada faktanya. Sampai vonis kemarin, ternyata tidak ada (kaitan Anas dengan kasus itu)," tegas pengacara Anas Urbaningrum, Patra M Zein, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Ujung dari sidang Rosa dan El Idris itu menjadi amunisi baru bagi kubu Anas untuk mengatakan bahwa Nazaruddin telah melakukan pencemaran nama baik dan melakukan fitnah. Karena sebelumnya, mantan Bendahara Umum Demokrat kerap mengatakan bahwa Anas kecipratan dana proyek tersebut.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Senin, 27 April 2026 | 03:42
Senin, 27 April 2026 | 03:21
Senin, 27 April 2026 | 02:58
Senin, 27 April 2026 | 02:35
Senin, 27 April 2026 | 02:12
Senin, 27 April 2026 | 01:51
Senin, 27 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 01:12
Senin, 27 April 2026 | 00:45
Senin, 27 April 2026 | 00:42