RMOL. Wacana reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II berhembus kian kencang. Nama-nama bakal menteri yang akan didepak dari pemerintahan pun sudah mulai disebut-sebut. Tapi, ada satu nama menteri yang dinilai layak untuk diganti. Yaitu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu.
"Terlalu banyak hal yang membuat Presiden harus juga mengevaluasi Menteri Perdagangan saat ini. Ada baiknya dilakukan penyegaran di kursi Menteri Perdagangan," kata anggota Komisi VI Mahfudz Abdurrahman pagi ini.
Pentolan Partai Keadilan Sejahtera ini pun merinci kebijakan Menteri Mari yang kerap dinilai tidak menguntungkan produk dalam negeri. Mulai dari impor garam, impor gula, impor beras, dan membanjirnya barang-barang impor yang ternyata juga diproduksi di dalam negeri. Tak sampai ditu, Menteri Mari juga mengizinkan ekspor rotan asalan
(belum diolah) sehingga perajin rotan kesulitan mendapatkan bahan baku.
(belum diolah) sehingga perajin rotan kesulitan mendapatkan bahan baku.
"Dan yang paling fatal adalah belum juga diserahkan RUU Perdagangan kepada DPR. Padahal sudah berkali-kali diingatkan oleh Komisi VI DPR RI. Khusus tentang RUU Perdagangan kami di Komisi VI tidak pernah dapat alasan yang jelas kenapa belum juga diserahkan ke Komisi VI," katanya.
Lebih lanjut, Mahfudz Abdurrahman yang juga seorang penceramah ini menegaskan, kebijakan-kebijakan Menteri itu menunjukkan lemahnya keberpihakan Sang Menteri terhadap upaya penyelamatan perdagangan dalam negeri. Kalau kebijakan ini diteruskan, akan banyak industri yang gulung tikar alias bangkrut, yang akhirnya akan membuat banyak pekerja putus kerja.
"(Meski begitu) kami juga memberikan apresiasi kepada Menteri Perdagangan atas kebijakannya merevitalisasi pasar-pasar tradisional. Tapi kami menganggap hal itu tidak bisa menutupi banyaknya kekurangannya," ungkapnya.
Karena itu, dia menghimbau dalam mengevaluasi kinerja menteri perdagangan, Presiden mempertimbangkan kondisi perdagangan di dalam negeri, yang kondisinya semakin tidak baik bagi pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. "Sekali lagi kami di DPR hanya sebatas mengimbau. Karena urusan
reshuffle kabinet adalah hak prerogratif Presiden," tandasnya. [
zul]