Berita

MK Diminta Cabut Hasil Keputusan Pilkada Lanny Jaya, Papua

SENIN, 19 SEPTEMBER 2011 | 16:45 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencabut keputusan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lanny Jaya, Papua. Karena dinilai telah terjadi tindak pidana kecurangan yang dilakukan secara kasat mata oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan pasangan dengan nomor urut 3, Briyur Wenda dan Solayen Murib Tabuni, Kores Tambunan, SH, lewat keterangan sesaat lalu, menyatakan KPUD melakukan pemindahan tempat pleno di luar wilayah Lanny Jaya.

Diduga KPUD merancang untuk menghilangkan suara pasangan calon yang diplenokan  di Distrik Balingga dengan menghilangkan suara sah pasangan calon pasangan tersebut sebanyak 6.287 suara dari 12.000 yang sah.


"Sehingga yang ada hanya 5.713 suara di Distrik Prime, Distrik Poga, Distrik Kwiyawage, Distrik Melagaineri, Distrik Gamelia. Ini jelas tindakan yang melanggar hukum dan aturan Undang-Undang Pemilu," tegasnya.

Karenanya pasangan ini juga meminta KPU membatalkan segala keputusan hasil Pemilu karena KPUD Kabupaten Lanny Jaya secara sengaja telah melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Lanni jaya.

"Agar semua pihak menolak penetapan bupati dan wakil bupati disebabkan cacat hukum sehingga harus ditunda pelantikannya," tegasnya.

Karena itu, selain mendatangi kantor Kemendagri untuk meminta pelantikan bupati dan wakil bupati ditunda, mereka juga mendesak segera dibentuk tm investigasi untuk menyelidiki kecurangan yang dilakukan secara kasat mata oleh KPU setempat dan segera menyelenggarakan pemunggutan suara ulang di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, KPU Pusat dan Bawaslu pusat.

Pemilukada Kabupaten Lany Jaya yang diselenggarakan 24 Juni 2011 ini diikuti sebanyak enam pasangan calon. Namun, hasil Pemilukada itu menuai penolakan bahkan sempat memancing aksi kerusuhan.

Pasalnya, terjadi persengketaan suara, terutama antara pasangan nomor urut 2 Befa Jigibalon-Bertus Kogoya dengan Briur Wenda-Solayen Tabuni pasangan urut nomor 3.

Disebutkan, saat diadakan perhitungan rekapitulasi suara tingkat distrik, peroleh suara pasangan nomor urut 2 hanya 2.495. Sedangkan pasangan nomor urut 3 sebanyak 12.000. Tapi, KPU Lany Jaya diduga mengubah perolah suara tersebut pada 9 Juli 2011, yang membuat akhirnya pasangan nomor urut dua meraih suara terbanyak. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya